Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suporter pengeroyok Aremania di Sragen mulai dijatuhi hukuman

Suporter pengeroyok Aremania di Sragen mulai dijatuhi hukuman Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus pengeroyokan terhadap suporter Arema Malang menewaskan dua Aremania beberapa waktu lalu mulai disidangkan. Bahkan seorang pendukung berinisial DA (18) asal Wonokromo, Surabaya, dijatuhi vonis hakim Pengadilan Negeri Sragen dengan hukuman empat bulan penjara.

DA terbukti dan mengakui melakukan pengerusakan di daerah Sambungmacan, Sragen. Dalam sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tri Hatmojo, Rabu (20/1), DA menerima putusan hakim. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 6 bulan penjara. DA, menurut hakim, terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 tentang pengerusakan.

"Fakta di persidangan membuktikan DA bersalah. Pertimbangan hakim, melihat saksi, bukti dan pengakuan DA sendiri layak dijatuhi hukuman tersebut," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Sragen, Agung Nugroho, kepada wartawan.

Menurut Agung, vonis lebih ringan dari tuntutan karena selama persidangan DA berperilaku baik, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi. Tak hanya itu, DA juga masih tergolong di bawah umur saat melakukan tindakan kriminal itu.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sragen, Hanung Widiatmaka menambahkan, untuk 30 pelaku pengerusakan dan penganiayaan terhadap suporter Aremania lainnya, saat ini berkasnya masih dilengkapi kepolisian.

Menurut Hanung, ada dua tempat kejadian saat pengeroyokan, yakni di Desa Nglorog dan SPBU Sambungmacan. Dari 30 tersangka, kata dia, belum ada yang mengaku melakukan pemukulan dengan batu hingga korban tewas di Sambungmacan, dan menyerang dengan senjata tajam hingga terjadi luka sayatan di tubuh korban di Nglorog.

"Dari 30 pelaku, belum ada yang ngaku, mereka hanya menendang dan memukul," kata Hanung.

Hanung menambahkan, ada lima berkas terkait kasus itu. Di Sambungmacan satu berkas korban benda, dan dua berkas korban manusia. Sedangkan di Nglorog satu korban benda dan satu korban manusia.

"Mereka terancam pasal 170 junto 351 KUHPidana, yakni pengeroyokan. Jika terbukti, mereka terancam dihukum 7 tahun penjara," tutup Hanung. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kronologi Bentrokan Suporter di Perbatasan Malang-Kediri, Lima Orang sempat Diamankan Polisi
Kronologi Bentrokan Suporter di Perbatasan Malang-Kediri, Lima Orang sempat Diamankan Polisi

Bentrokan antara suporter tim sepak bola Arema FC dan Persik Kediri pecah di perbatasan Malang-Kediri, Senin (16/12) malam.

Baca Selengkapnya
Belasan The Jakmania Diringkus karena Rusak Rumah Warga di Sukabumi
Belasan The Jakmania Diringkus karena Rusak Rumah Warga di Sukabumi

Menurut Bagus, terhadap ke-13 remaja tersebut itu masih dilakukan pemeriksaan maraton di Polsek Warudoyong.

Baca Selengkapnya
6 Orang jadi Tersangka, Begini Peran Pelaku Penganiaya Steward Persib
6 Orang jadi Tersangka, Begini Peran Pelaku Penganiaya Steward Persib

Kepolisian menyebut jumlah tersangka bisa bertambah.

Baca Selengkapnya
Laga PSS vs Persib Ricuh di Solo, 1.000-an Bobotoh Diamankan Polisi
Laga PSS vs Persib Ricuh di Solo, 1.000-an Bobotoh Diamankan Polisi

Kericuhan antar suporter kedua tim terjadi setelah tim tamu Persib Bandung unggul 1-2 atas tuan rumah PSS. Kericuhan berlanjut di luar stadion.

Baca Selengkapnya
Kronologi Lengkap Aksi Perundungan Suporter Persib Bandung di Solo, Berawal dari Dendam
Kronologi Lengkap Aksi Perundungan Suporter Persib Bandung di Solo, Berawal dari Dendam

Satreskrim Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus dugaan perundungan terhadap suporter Persib Bandung usai mengamankan 2 orang pelaku

Baca Selengkapnya
5 Fakta Kericuhan Suporter Laga Persik vs Arema, Jadi Perhatian Khusus Ketum PSSI
5 Fakta Kericuhan Suporter Laga Persik vs Arema, Jadi Perhatian Khusus Ketum PSSI

Kronologi lengkap kericuhan antarsuporter Persik vs Arema FC.

Baca Selengkapnya
6 Oknum Bobotoh Ditetapkan jadi Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Steward Persib
6 Oknum Bobotoh Ditetapkan jadi Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Steward Persib

Polresta Bandung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengeroyokan steward pascalaga Persib Bandung kontra Persija Jakarta

Baca Selengkapnya
FOTO: Mengenang Peristiwa Kelam 1 Tahun Tragedi Maut di Stadion Kanjuruhan, 135 Suporter Tewas Sia-Sia
FOTO: Mengenang Peristiwa Kelam 1 Tahun Tragedi Maut di Stadion Kanjuruhan, 135 Suporter Tewas Sia-Sia

Sabtu 1 Oktober 2022 lalu menjadi hari paling kelam dalam sejarah dunia sepak bola Indonesia di Stadion Kanjuruhan.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Gerombolan Pesilat Jember Lagi Konvoi Keroyok Polisi, 13 Orang Ditetapkan Tersangka
Detik-Detik Gerombolan Pesilat Jember Lagi Konvoi Keroyok Polisi, 13 Orang Ditetapkan Tersangka

Salah satu peserta konvoi memprovokasi dengan mengatakan ada dari anggota mereka ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Bus PSS Sleman Dirusak Saat Parkir, Pelaku Gerombolan Bermotor
Fakta-Fakta Bus PSS Sleman Dirusak Saat Parkir, Pelaku Gerombolan Bermotor

Akibat kejadian tersebut, kepala CEO PSIS Semarang, Yoyok Sukawi terkena lemparan batu.

Baca Selengkapnya
Viral 6 Siswa SMP Keroyok ODGJ hingga Babak Belur, Alasannya Mengagetkan
Viral 6 Siswa SMP Keroyok ODGJ hingga Babak Belur, Alasannya Mengagetkan

Korban tidak bisa melawan dan terlihat hanya berusaha menutupi wajah dan kepalanya dengan tangan.

Baca Selengkapnya
Karyawan Rumah Makan Padang Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Sleman, Pemicunya Gara-Gara Masalah Sepele Ini
Karyawan Rumah Makan Padang Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Sleman, Pemicunya Gara-Gara Masalah Sepele Ini

Karyawan warung Padang Sinar Minang yang berada di perempatan Pasar Godean, Kabupaten Sleman menjadi sasaran amukan sekelompok pemuda, Rabu (1/1).

Baca Selengkapnya