Supri, pelaku perampokan di Pondok Indah 9 tahun jadi sopir korban
Merdeka.com - Kasubdit Jatanras Ditreskrimum PMJ Hendy F Kurniawan mengatakan pelaku Supri alias Cahyo telah bekerja selama 12 tahun di PT ExxonMobil Indonesia. Saat ini Supri berstatus outsourcing di PT SNP Indonesia sebagai sopir.
"S ini selama 12 tahun menjadi sopir PT Exxon sampai hari ini statusnya outsourcing di PT SNP Indonesia, mulai 8-9 tahun jadi driver Asep sampai tahun 2014," kata Hendy di Polda Metro Jaya, Jumat (9/9).
Dari pengakuan Supri, dirinya ditelpon AJS pada tanggal 2 September sehari sebelum perampokan. Supri diajak bertemu di kawasan Karawaci, Tanggerang untuk diajak terlibat dalam perampokan rumah Asep.
-
Siapa yang melakukan perampokan? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Mengapa perampok mengincar rumah korban? RS yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan koperasi simpan pinjam di Kecamatan Kalipare ditengarai sering menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di rumahnya.
-
Siapa yang menjadi korban perampokan? Korbannya adalah seorang perempuan berinisial RS (43), pegawai koperasi simpan pinjam.
-
Kapan perampokan rumah terjadi? Perampokan berlangsung, Jumat, 5 April 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun Krajan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Supri ini ditelepon AJS dan diajak ketemu di dekat rumah sakit kodar Karawaci. S ini sempat ikut berkumpul di hotel di Ciputat kemudian pada saat AJS dan S masuk ke dalam rumah, Supri dan H ini menunggu di luar rumah untuk mengawasi," cerita Hendy.
Adapun peran Supri dalam perampokan itu sebagai penggambar denah rumah korban Asep. Saat ini pelaku yang datang menyerahkan diri itu tengah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Dari keterangan para pelaku menunjukkan pada satu motif yakni murni perampokan.
"Dari berbagai alibi yang mereka sampaikan akan kita dalami. Tapi dengan keterangan saksi dan beberapa saksi di TKP mereka ketemu dan merencanakan motif utuh murni perampokan," kata Hendy.
"Kami sudah melakukan pendalaman mengenai berbagai alibi dari mereka. Kami memeriksa beberapa saksi dan keterangan kain termasuk keterangan ahli IT, tidak ada kesesuaian. Kalau keterangan penasihat hukum kan hanya keterangan dari satu peristiwa. Kesimpulan yang kami sususn berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti yang kami dapati," terang dia. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Asep mengaku sempat dipukul dan dikeroyok pelaku yang saat itu juga meminta uangnya.
Baca SelengkapnyaPara pelaku ditembak di bagian kaki karena melawan.
Baca SelengkapnyaPelaku lantas menyekap korban dan enam anak majikannya yang masih kecil.
Baca SelengkapnyaMengejutkan, Pembunuh Bocah Perempuan dalam Karung di Bekasi Simpan Alat Dukun dan Foto Anak-Anak
Baca SelengkapnyaSaat itu korban yang sedang sarapan pagi di rumah kontrakan bersama Sumarni (34) didatangi pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku menyangkal benda-benda klenik tersebut miliknya
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku telah lama mengamati toko korban karena dia bekerja tak jauh dari lokasi itu.
Baca SelengkapnyaPelaku menggunakan modus pura-pura memberi informasi palsu bahwa ibu korban mengalami kecelakaan dalam perjalanan pulang setelah mengantarnya ke sekolah.
Baca SelengkapnyaUsai dilakukan pencarian bersama masyarakat setempat dan juga dibantu anjing pelacak pelaku berhasil ditemukan pada Kamis, (20/9) sore.
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).
Baca SelengkapnyaWarga Bekasi sudah curiga sejak lama dengan gelagat DS (61), terduga pelaku pembunuhan bocah perempuan dalam karung
Baca SelengkapnyaIpda T ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan obstruction of justice.
Baca Selengkapnya