Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Surat Dakwaan Rampung, Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa Segera Disidang

Surat Dakwaan Rampung, Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa Segera Disidang Penangkapan Maria Pauline Lumowa. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI melalui LC fiktif, Maria Pauline Lumowa, telah merampungkan konstruksi surat dakwaan. Persidangan pun akan segera dilakukan.

"Bahwa dari hasil penelitian berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum berpendapat perkara atas nama PML dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan," tutur Nirwan dalam keterangannya, Rabu (30/12).

Nirwan menyebut, JPU tentunya mempelajari berkas perkara hasil penyidikan guna meyakinkan bahwa tindak pidana yang disangkakan terhadap Maria Lumowa benar memenuhi kualifikasi unsur dan dapat dilakukan penuntutan.

"Selanjutnya sebagaimana Pasal 143 ayat 1 KUHAP, Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan," jelas dia.

Rencananya, lanjut Nirwan, berkas perkara atas nama terdakwa Maria Lumowa akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Januari 2021.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan delapan personel Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan terhadap berkas perkara atas nama terdakwa PML," Nirwan menandaskan.

Sebelumnya, Polri menyerahkan Maria Lumowa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dia dibawa dari tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (LC) fiktif senilai Rp 1,2 triliun ini, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Lumowa dan Adrian Waworuntu. Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman, sementara Maria melarikan diri ke luar negeri selama 17 tahun.

Penyidik telah menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline senilai Rp 132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset selama Maria Pauline kabur ke luar negeri. Penyidik berusaha menangani dan menuntaskan kasus ini sesegera mungkin mengingat kasus akan dinyatakan kedaluwarsa pada bulan Oktober 2021.

Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya