Surat dari Fadli Zon tak pengaruhi KPK buat periksa Setnov
Merdeka.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan pihaknya teka disurati oleh DPR yang meminta pemeriksaan terhadap Setya Novanto untuk ditunda. Surat itu diterima pada (12/9) lalu.
Surat ini ditujukan kepada Ketua KPK dan ditembuskan kepada sejumlah pihak antara lain pimpinan DPR, Ketua Komisi III, dan pihak pengadu. Surat tersebut juga akan dipelajari terlebih dahulu bersama pimpinan dan internal KPK.
"Surat tersebut sudah kami terima dan tentu akan kami pelajari terlebih dahulu oleh pimpinan dan kami secara internal," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/7).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana proses penanganan laporan IPW oleh KPK? 'Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,' singkat Ali.
Meski demikian, Febri mengingatkan bahwa proses praperadilan merupakan hal yang terpisah dengan proses penyidikan. Oleh sebab itu, KPK pun masih mengagendakan surat pemanggilan berikutnya kepada Setya Novanto untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Yang pasti proses praperadilan itu adalah hal yang terpisah dengan proses penyidikan sampai dengan hari ini. Pertama, proses hukum akan terus berjalan. Kita hormati proses praperadilan tersebut dan secara paralel penyidikan tetap kita lakukan. Yang kedua, surat yang kita terima ini tentu akan kita pelajari," tuturnya.
Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Isi surat menjelaskan bahwa Setya Novanto tengah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka dalam dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi e-KTP. Sehingga, dia meminta pemeriksaan ditunda.
"Jadi kalau dibaca dari isi surat yang ditandatangani Fadli Zon menyampaikan bahwa sebelumnya saudara SN sebagai pihak pengadu, sebagai masyarakat mengirimkan surat kepada DPR, agar DPR menyampaikan permohonan yang disampaikan SN, terkait proses praperadilan yang sedang berjalan dan proses penyidikan yang sedang berjalan," ungkapnya.
Mengenai surat tersebut ada intervensi dari DPR, Febri menilai, proses surat tersebut merupakan keputusan bersama DPR dan KPK tidak punya domain untuk menanggapi.
"Yang pasti prinsipnya KPK bertindak sesuai hukum acara yang berlaku," tutup Febri.
Kepala Biro Kesetjenan DPR Hani Tahapsari menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permintaan DPR untuk penundaan pemeriksaan Setya Novanto, Selasa (12/9). Hani mengatakan, surat tersebut berisi meminta penundaan pemeriksaan Setnov yang juga tersangka e-KTP hingga proses praperadilan selesai.
Wakil ketua DPR Fadli Zon tidak khawatir terdapat kesan intervensi terkait surat untuk KPK yang meminta penundaan pemeriksaan tersangka e-KTP Setnov hingga proses praperadilan selesai. Surat itu juga sudah diteken oleh Fadli Zon, Kemarin (12/9).
"Enggaklah. Kan dalam surat itu enggak ada peringatan. Dan sesuai hukum yang berlaku. Bukan keputusan DPR," kata Fadli. (mdk/rzk)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Baca SelengkapnyaTessa memastikan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Baca SelengkapnyaGalzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Baca SelengkapnyaFirli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi.
Baca SelengkapnyaKPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum berlaku.
Baca Selengkapnya