Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Surat dari Fadli Zon tak pengaruhi KPK buat periksa Setnov

Surat dari Fadli Zon tak pengaruhi KPK buat periksa Setnov Pimpinan DPR sikapi status tersangka Setnov. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan pihaknya teka disurati oleh DPR yang meminta pemeriksaan terhadap Setya Novanto untuk ditunda. Surat itu diterima pada (12/9) lalu.

Surat ini ditujukan kepada Ketua KPK dan ditembuskan kepada sejumlah pihak antara lain pimpinan DPR, Ketua Komisi III, dan pihak pengadu. Surat tersebut juga akan dipelajari terlebih dahulu bersama pimpinan dan internal KPK.

"Surat tersebut sudah kami terima dan tentu akan kami pelajari terlebih dahulu oleh pimpinan dan kami secara internal," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/7).

Meski demikian, Febri mengingatkan bahwa proses praperadilan merupakan hal yang terpisah dengan proses penyidikan. Oleh sebab itu, KPK pun masih mengagendakan surat pemanggilan berikutnya kepada Setya Novanto untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Yang pasti proses praperadilan itu adalah hal yang terpisah dengan proses penyidikan sampai dengan hari ini. Pertama, proses hukum akan terus berjalan. Kita hormati proses praperadilan tersebut dan secara paralel penyidikan tetap kita lakukan. Yang kedua, surat yang kita terima ini tentu akan kita pelajari," tuturnya.

Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Isi surat menjelaskan bahwa Setya Novanto tengah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka dalam dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi e-KTP. Sehingga, dia meminta pemeriksaan ditunda.

"Jadi kalau dibaca dari isi surat yang ditandatangani Fadli Zon menyampaikan bahwa sebelumnya saudara SN sebagai pihak pengadu, sebagai masyarakat mengirimkan surat kepada DPR, agar DPR menyampaikan permohonan yang disampaikan SN, terkait proses praperadilan yang sedang berjalan dan proses penyidikan yang sedang berjalan," ungkapnya.

Mengenai surat tersebut ada intervensi dari DPR, Febri menilai, proses surat tersebut merupakan keputusan bersama DPR dan KPK tidak punya domain untuk menanggapi.

"Yang pasti prinsipnya KPK bertindak sesuai hukum acara yang berlaku," tutup Febri.

Kepala Biro Kesetjenan DPR Hani Tahapsari menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permintaan DPR untuk penundaan pemeriksaan Setya Novanto, Selasa (12/9). Hani mengatakan, surat tersebut berisi meminta penundaan pemeriksaan Setnov yang juga tersangka e-KTP hingga proses praperadilan selesai.

Wakil ketua DPR Fadli Zon tidak khawatir terdapat kesan intervensi terkait surat untuk KPK yang meminta penundaan pemeriksaan tersangka e-KTP Setnov hingga proses praperadilan selesai. Surat itu juga sudah diteken oleh Fadli Zon, Kemarin (12/9).

"Enggaklah. Kan dalam surat itu enggak ada peringatan. Dan sesuai hukum yang berlaku. Bukan keputusan DPR," kata Fadli. (mdk/rzk)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Beda dengan Kejagung, KPK akan Tetap Periksa Capres-Caleg Terjerat Korupsi Selama Pemilu 2024
Beda dengan Kejagung, KPK akan Tetap Periksa Capres-Caleg Terjerat Korupsi Selama Pemilu 2024

KPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Kejagung, KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah
Beda dengan Kejagung, KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Tessa memastikan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung.

Baca Selengkapnya
KPK Tetap Usut Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Meski Divonis Bebas
KPK Tetap Usut Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Meski Divonis Bebas

Gazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum

Galzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Baca Selengkapnya
Lima Poin Penjelasan KPK Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan
Lima Poin Penjelasan KPK Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan

Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi.

Baca Selengkapnya
KPK Soal SYL Minta Perlindungan LPSK: Diharapkan Bukan Modus Hambat Penanganan Perkara
KPK Soal SYL Minta Perlindungan LPSK: Diharapkan Bukan Modus Hambat Penanganan Perkara

KPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum berlaku.

Baca Selengkapnya