Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Surat Edaran Kapolri Soal Penerapan UU ITE: Gelar Perkara Bisa Dilaksanakan Online

Surat Edaran Kapolri Soal Penerapan UU ITE: Gelar Perkara Bisa Dilaksanakan Online Kapolri Sigit Bertemu Panglima TNI. ©2021 Merdeka.com/Rifa Yusya Adilah

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran (SE) terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam SE tersebut tertulis bahwa gelar perkara bisa dilaksanakan secara online menggunakan aplikasi video conference/video call, namun pelaksanaannya harus tetap diawasi.

Ada 11 poin dalam Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 itu. Pada poin F disebutkan bahwa gelar perkara kasus UU ITE bisa dilaksanakan melalui zoom meeting dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber.

Berikut bunyi poin F dalam surat edaran diterbitkan Kapolri tersebut: 'Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada'.

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, dalam SE tersebut, Polri juga diminta untuk melakukan pengawasan berjenjang dalam setiap proses penyidikan. Polri juga diminta memberikan reward dan punishment kepada anggotanya yang melakukan penyelidikan. Hal ini tertuang dalam poin k.

"Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan," bunyi poin K dikutip dari SE Kapolri, Senin (22/2).

Selain itu, dalam SE itu juga tertulis bahwa setiap kali menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.

Sebagai informasi, SE tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu ditandatangani langsung oleh Sigit pada 19 Februari 2021.

"Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri," kata Sigit dikutip dalam SE tersebut.

Seperti yang diketahui, sebelumnya pada Rapim TNI-Polri 15 Februari lalu, Presiden Joko Widodo pernah memerintahkan Kapolri untuk meningkatkan pengawasan dalam penanganan kasus UU ITE. Tujuannya agar penegakan hukum terkait kasus UU ITE dilaksanakan seadil-adilnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Izin Event Kini Sudah Bisa Diurus Online, Simak Caranya Berikut Ini
Izin Event Kini Sudah Bisa Diurus Online, Simak Caranya Berikut Ini

Program digitalisasi perizinan diharapkan membuat proses perizinan di kepolisian akan lebih efektif.

Baca Selengkapnya
Dapat Izin Prabowo, Kapolri: Kita Potong Mata Rantai Judi Online di Komdigi
Dapat Izin Prabowo, Kapolri: Kita Potong Mata Rantai Judi Online di Komdigi

Kapolri bersepakat dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid untuk bersih-bersih pegawai yang terlibat kasus judi online.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya