Surat JPU belum rampung, sidang Gatot soal senjata & satwa langka kembali ditunda
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan terdakwa Gatot Brajamusti atas kasus kepemilikan senjata dan satwa langka, Selasa (27/3). Namun, agenda sidang pembacaan tuntutan hari ini batal karena surat tuntutan belum rampung.
"Saya coba kroscek ke Kejaksaan Tinggi. Dan dari Kejaksaan Tinggi minta tuntutannya satu-satu. Kami masih menunggu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarwoto.
Pada sidang kali ini, Gatot Brajamusti juga tidak dihadirkan. Sarwoto pun memberikan alasannya. "Hari ini tidak bisa dibawa karena panggilannya mendadak," ujar dia.
-
Apa permintaan Ganjar-Mahfud di sidang sengketa? 'Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut tiga di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,' kata Todung.
-
Kenapa Yaqut tidak mau cabut pernyataan nya? 'Saya sangat hormat sama beliau, tapi untuk satu hal itu ya. Untuk apa mencabut omongan saya yang menyarankan kepada publik agar melihat track record calon pemimpin agar jangan hanya terpesona dengan janji-janji dengan mulut manis, mencabut itu saya enggak mau' kata Yaqut, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/10).
-
Bagaimana kasus Butet dihentikan? Namun kasus itu berakahir dengan permainan langsung dari Jokowi untuk mencabut laporan Butet.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Hakim Ketua, Achmad Guntur, emosi dengan tingkah Jaksa Penuntut Umum. Dia menilai Jaksa tidak profesional.
"Kok enggak profesional. Jadi harus tunggu putus dulu," ucap dia.
"Apa perlu saya kirim surat ke Kejaksaan Agung supaya bisa cepat. Orang menunggu semua ini. Saya tidak mau orang berpikir macam-macam," imbuhnya.
Achmad mengatakan, sidang tunda Selasa 3 April 2018. Mengingat, tuntutan dan terdakwa yang tidak hadir.
"Saudara tidak dapat menghadirkan terdakwa jadi sidang tidak dapat dilanjutkan. Saya tunda Selasa 3 April 2018 dengan catatan sekaligus tuntutan," tutup dia.
Sekedar informasi, ini adalah kelimanya hakim menunda sidang. Ketika dikonfirmasi, Sarwoto menolak menjelaskan lebih lanjut. "Saya tidak mau komentar," ucap dia.
Sebelumnya, Jaksa menuntut mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dengan hukuman 15 tahun penjara dalam perkara asusila dengan korban CTP. Jaksa juga menuntutnya membayar denda Rp 200 juta, subsider 1 tahun kurungan.
"Telah kita tuntut dan kita bacakan dengan pasal terbukti, dakwaan pertama Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Jaksa Hadiman usai persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3).
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaKajari Jaksel mengatakan Dito Mahendra masih ditahan di Rutan Salemba
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca Selengkapnya