Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Surat JPU belum rampung, sidang Gatot soal senjata & satwa langka kembali ditunda

Surat JPU belum rampung, sidang Gatot soal senjata & satwa langka kembali ditunda Sidang Gatot Brajamusti. ©2017 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan terdakwa Gatot Brajamusti atas kasus kepemilikan senjata dan satwa langka, Selasa (27/3). Namun, agenda sidang pembacaan tuntutan hari ini batal karena surat tuntutan belum rampung.

"Saya coba kroscek ke Kejaksaan Tinggi. Dan dari Kejaksaan Tinggi minta tuntutannya satu-satu. Kami masih menunggu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarwoto.

Pada sidang kali ini, Gatot Brajamusti juga tidak dihadirkan. Sarwoto pun memberikan alasannya. "Hari ini tidak bisa dibawa karena panggilannya mendadak," ujar dia.

Orang lain juga bertanya?

Hakim Ketua, Achmad Guntur, emosi dengan tingkah Jaksa Penuntut Umum. Dia menilai Jaksa tidak profesional.

"Kok enggak profesional. Jadi harus tunggu putus dulu," ucap dia.

"Apa perlu saya kirim surat ke Kejaksaan Agung supaya bisa cepat. Orang menunggu semua ini. Saya tidak mau orang berpikir macam-macam," imbuhnya.

Achmad mengatakan, sidang tunda Selasa 3 April 2018. Mengingat, tuntutan dan terdakwa yang tidak hadir.

"Saudara tidak dapat menghadirkan terdakwa jadi sidang tidak dapat dilanjutkan. Saya tunda Selasa 3 April 2018 dengan catatan sekaligus tuntutan," tutup dia.

Sekedar informasi, ini adalah kelimanya hakim menunda sidang. Ketika dikonfirmasi, Sarwoto menolak menjelaskan lebih lanjut. "Saya tidak mau komentar," ucap dia.

Sebelumnya, Jaksa menuntut mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dengan hukuman 15 tahun penjara dalam perkara asusila dengan korban CTP. Jaksa juga menuntutnya membayar denda Rp 200 juta, subsider 1 tahun kurungan.

"Telah kita tuntut dan kita bacakan dengan pasal terbukti, dakwaan pertama Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Jaksa Hadiman usai persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3).

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Kajari Jaksel Pastikan Dito Mahendra Belum Dipindah ke Lapas Gunung Sindur
Kajari Jaksel Pastikan Dito Mahendra Belum Dipindah ke Lapas Gunung Sindur

Kajari Jaksel mengatakan Dito Mahendra masih ditahan di Rutan Salemba

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Ade Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.

Baca Selengkapnya