Surat keputusan pemberian status WNI Arcandra cacat hukum
Merdeka.com - Menkum HAM lewat Surat Keputusan (SK) Nomor: AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 telah menetapkan bahwa Arcandra Tahar sebagai warga negara Indonesia (WNI). Namun SK itu dianggap cacat hukum.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Profesor Hikmahanto Juwana menyebut SK penetapan status WNI mantan menteri ESDM itu rawan digugat. "Itu cacat hukum kalau ada yang menggugatnya ke pengadilan," ujar Hikmahanto dalam pembicaraan dengan merdeka.com, Kamis (8/9).
-
Siapa yang menyerukan WNI untuk mengikuti prosedur? Oleh karena itu, saya menyerukan kepada semua yang ingin bekerja di Kamboja untuk mengikuti prosedur penempatan PMI yang telah ditetapkan.
-
Apa aturan utama pelantikan Presiden? Aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 didasarkan pada ketentuan-ketentuan undang-undang dan regulasi yang relevan.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Kapan WNI di Malaysia diminta untuk memilih? 'Untuk itu, kalau saudara tidak sedang ke luar dari Malaysia, tanggal 14 Februari 2024, saudara diundang ke tempat ini, oleh ibu pertiwi yaitu Indonesia, saudara diundang untuk memberikan suara guna menentukan pemimpin nasional kita untuk lima tahun yang akan datang sekaligus untuk memilih wakil-wakil saudara yang akan duduk di DPR dan DPRD,' ujar dia.
-
Bagaimana proses pelantikan Presiden? Proses Pelantikan Setelah pasangan calon terpilih dan divalidasi oleh lembaga-lembaga yang berwenang, maka tahap-tahap berikutnya akan dilakukan:Persiapan AdministratifPanitia Pelaksana Pelantikan akan mempersiapkan semua detail logistik, keamanan, dan fasilitas yang diperlukan untuk acara pelantikan.
-
Siapa yang dilantik sebagai Presiden dan Wapres? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
Surat Menkum HAM soal Arcandra ©2016 Merdeka.com
Hikmahanto juga menyebut terbitnya SK Kemenkum HAM itu sebuah preseden baru karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Menurut Hikmahanto, pemberian status WNI dalam UU tersebut mengacu pada pasal 20 dan 31.
Pasal 20:
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Pasal 31
Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.
"Nah yang digunakan oleh Menkum HAM untuk memberikan status WNI kepada Arcandra itu merujuk pada aturan mana. Karena kalau sesuai UU, maka payung hukum atau cantolannya harusnya dua pasal (pasal 20 dan 31) itu. Tapi SK yang beradar tidak berdasarkan kedua pasal itu," ujar Hikmahanto.
Paspor Arcandra ©2016 Merdeka.com
Sesuai ketentuan UU Kewarganegaraan, seseorang yang dianggap berjasa bisa menjadi WNI. Lalu apa jasa besar Arcandra jika merujuk aturan pasal 20?
"Jika merujuk pada aturan pasal 31, maka itu itu sama dengan proses naturalisasi yang memakan waktu lama, artinya pemberian status WNI kepada Arcandra juga tidak merujuk pada pasal 31," ujarnya.
Lain dari itu, seharusnya pemberian status WNI lewat sebuah Keputusan Presiden (Keppres) bukan SK Menteri. "Makanya saya bilang ini menjadi preseden baru," ujarnya.
Arcandra Tahar ©esdm.go.id
Meski demikian, Hikmahanto tidak mau ikut berpolemik. Dia menyarankan Arcandra untuk banyak mengucapkan terima kasih karena sudah sangat diistimewakan oleh pemerintah Indonesia.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU. Namun, saat ini anggota DPR sedang reses.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo terusik putusan batas usai capres-cawapres masih berlaku.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaJadi selain berhukum berdasarkan rule of law, seluruh warga negara juga mesti memegang teguh rule of etik.
Baca SelengkapnyaGanjar heran putusan tersebut masih tetap menjadi rujukan dalam bernegara.
Baca SelengkapnyaHal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaPemerintah pada prinsipnya hanya mengikuti apa yang sudah ditetapkan dalam aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
Baca SelengkapnyaKeganjilan ditemukan Arief seperti proses sidang yang lama hingga penarikan perkara perbaikan dilakukan kuasa hukum pemohon.
Baca SelengkapnyaDokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru ternyata tidak ditandatangani oleh kuasa hukum dan Almas.
Baca SelengkapnyaPelapor diminta hakim MK memperbaiki laporan karena terdapat beberapa legal standing dan salah ketik.
Baca Selengkapnya“Hakim terlapor tak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim MK berakhir,” kata Jimly.
Baca SelengkapnyaMK Tolak Syarat Capres-Cawapres jadi gubernur-wakil gubernur.
Baca Selengkapnya