Surat Pembebasan Dianggap Langgar Akidah, Alasan Ba'asyir Tolak Tanda Tangan
Merdeka.com - Terpidana kasus terorisme Abu bakar Ba'asyir mengaku siap menandatangani dokumen pembebasan bersyarat. Asalkan ada sejumlah kata dan kalimat yang harus ditambahkan dalam surat tersebut.
Anak Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rohim Ba'asyir menyampaikan, dokumen yang diberikan pihak lapas sebelumnya adalah surat pernyataan untuk narapidana yang akan bebas.
"Jadi surat itu berbunyi isinya kira-kira bersedia untuk taat hukum, kemudian tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum," tutur Rohim dalam keterangannya, Rabu (23/1).
-
Bagaimana Ba'asyir sampaikan dukungannya? 'Sebenarnya beliau tidak berniat untuk menyebarkan secara khusus hal itu. Jadi itu hanya jawaban dari jamaah terus jamaah tersebut memberikan pada teman-temannya akhir tersebar, mungkin seperti itu,' ungkapnya.
-
Siapa yang didukung Abu Bakar Ba'asyir? 'Beliau secara pribadi ya. Pasangan Anies-Muhaimin adalah sosok layak untuk didukung menurut pandangan beliau. Anies-Muhaimin sosok yang tampaknya bisa dipercaya untuk memimpin Indonesia kedepan hanya yang nomor satu,itu keyakinan beliau,' tukasnya.
-
Siapa yang membuat surat pernyataan? Yang bertanda tangan di bawah ini :Nama : Anton SyahputraNISN : 88765463544578Kelas : XI IPS – 3Sekolah : SMA Negeri 1 MedanAlamat : Jl. Amal No. 123, Medan Dengan ini menyatakan mengakui kesalahan yang sudah saya lakukan berupa absen sekolah selama 5 hari berturut – turut tanpa pemberitahuan, terhitung dari tanggal 15 Februari 2020 s/d 19 Februari 2020.
-
Apa yang diungkapkan Ba'asyir tentang pilpres? Ba'asyir mengatakan bahwa pasangan calon yang paham Islam adalah paslon nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
-
Apa yang diminta tanda tangan Presiden Jokowi? Presiden Joko Widodo tampak terkesima dengan hasil lukisan dari Jizzy Pearl Bastian. Sebelum ditanda tangani, Presiden tersenyum lebar memandangi kertas di hadapannya. Presiden Jokowi lantas menandatangani lukisan Jizzy dengan segera.
-
Kapan Hasyim Asyari membuat surat pernyataan? 'Bahwa meski Pengadu telah beberapa kali menolak, Teradu terus melakukan perbuatan mendekati pengadu tersebut hingga pada puncaknya di bulan Januari 2024, Teradu membuat surat pernyataan ditulis tangan yang ditandatangani sendiri oleh Teradu dengan dibubuhkan meterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) yang pada intinya menyatakan bahwa Teradu akan menunjukan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi 'imam' bagi Pengadu,' lanjutnya.
Setelah membaca surat tersebut, Abu Bakar Ba'asyir merasa ada yang kurang. Jika hanya tertulis taat hukum dan tidak melanggar lagi, itu tidak sesuai dengan ideologinya.
"Karena hukum di negara ini masih ada yang tidak taat sama syariat Allah, tidak taat sama hukum Islam. Maka beliau tidak mau, karena ini berarti dalam keyakinan beliau, itu berarti melanggar akidah atau keyakinan agamanya yang mewajibkan seorang muslim itu taat hanya kepada Allah, hukum Islam," jelas dia.
Abu Bakar Ba'asyir kemudian mengusulkan agar ada kata dan kalimat yang ditambahkan dalam surat tersebut.
"Kata-kata taat hukum itu ditambah dengan yang tidak bertentangan dengan Islam. Jadi setiap ada kata taat hukum, di situ ditambahkan yang tidak bertentangan dengan hukum atau agama Islam," kata Rohim.
Surat yang belum ditandatangani itu kemudian dibawa kembali oleh pihak lapas untuk dikonsultasikan mengenai saran tersebut. Namun hingga saat ini belum ada keputusan terkait penambahan kata dan kalimat itu.
Lebih lanjut, Rohim mengaku telah membicarakan soal penambahan kata dan kalimat dalam surat pernyataan itu kepada sejumlah ahli hukum dan pengacara. Ternyata memang sebenarnya hal itu dibolehkan karena Indonesia menghormati keyakinan dan agama pemeluknya.
Bahkan menjadi hak dari Abu Bakar Ba'asyir untuk mengajukan penambahan kata dan kalimat, selama tidak bertentangan dengan ketaatan hukum di Indonesia.
"Artinya kalau memang itu oleh pejabat bisa disetujui, lalu surat itu diberikan, maka insya Allah ustaz Abu Bakar Ba'asyir akan siap untuk menandatangani," tutup Rohim.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka mengaku kalau saat dilakukan tanda tangan, Asep dalam masa penyembuhan.
Baca SelengkapnyaSurat perjanjian tersebut berisi lima poin. Salah satunya, Hasyim tidak akan menikah dengan perempuan lain.
Baca SelengkapnyaTurut hadir pula Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tonny Nainggolan.
Baca SelengkapnyaPengertian akad dalam Islam yang penting untuk diketahui.
Baca SelengkapnyaProses pembatalan pernikahan memerlukan pemahaman mengenai hukum dan prosedur yang berlaku. Cara membatalkan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA.
Baca Selengkapnya