Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Surat Pembebasan Dianggap Langgar Akidah, Alasan Ba'asyir Tolak Tanda Tangan

Surat Pembebasan Dianggap Langgar Akidah, Alasan Ba'asyir Tolak Tanda Tangan baasyir di Lapas Gunung Sindur. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Terpidana kasus terorisme Abu bakar Ba'asyir mengaku siap menandatangani dokumen pembebasan bersyarat. Asalkan ada sejumlah kata dan kalimat yang harus ditambahkan dalam surat tersebut.

Anak Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rohim Ba'asyir menyampaikan, dokumen yang diberikan pihak lapas sebelumnya adalah surat pernyataan untuk narapidana yang akan bebas.

"Jadi surat itu berbunyi isinya kira-kira bersedia untuk taat hukum, kemudian tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum," tutur Rohim dalam keterangannya, Rabu (23/1).

Orang lain juga bertanya?

Setelah membaca surat tersebut, Abu Bakar Ba'asyir merasa ada yang kurang. Jika hanya tertulis taat hukum dan tidak melanggar lagi, itu tidak sesuai dengan ideologinya.

"Karena hukum di negara ini masih ada yang tidak taat sama syariat Allah, tidak taat sama hukum Islam. Maka beliau tidak mau, karena ini berarti dalam keyakinan beliau, itu berarti melanggar akidah atau keyakinan agamanya yang mewajibkan seorang muslim itu taat hanya kepada Allah, hukum Islam," jelas dia.

Abu Bakar Ba'asyir kemudian mengusulkan agar ada kata dan kalimat yang ditambahkan dalam surat tersebut.

"Kata-kata taat hukum itu ditambah dengan yang tidak bertentangan dengan Islam. Jadi setiap ada kata taat hukum, di situ ditambahkan yang tidak bertentangan dengan hukum atau agama Islam," kata Rohim.

Surat yang belum ditandatangani itu kemudian dibawa kembali oleh pihak lapas untuk dikonsultasikan mengenai saran tersebut. Namun hingga saat ini belum ada keputusan terkait penambahan kata dan kalimat itu.

Lebih lanjut, Rohim mengaku telah membicarakan soal penambahan kata dan kalimat dalam surat pernyataan itu kepada sejumlah ahli hukum dan pengacara. Ternyata memang sebenarnya hal itu dibolehkan karena Indonesia menghormati keyakinan dan agama pemeluknya.

Bahkan menjadi hak dari Abu Bakar Ba'asyir untuk mengajukan penambahan kata dan kalimat, selama tidak bertentangan dengan ketaatan hukum di Indonesia.

"Artinya kalau memang itu oleh pejabat bisa disetujui, lalu surat itu diberikan, maka insya Allah ustaz Abu Bakar Ba'asyir akan siap untuk menandatangani," tutup Rohim.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Profil Abu Bakar Ba'asyir, Pimpinan Ponpes Al-Mukmin Ngruki yang Dukung Anies-Muhaimin di Pilpres
Profil Abu Bakar Ba'asyir, Pimpinan Ponpes Al-Mukmin Ngruki yang Dukung Anies-Muhaimin di Pilpres

Keputusan mendukung Anies-Muhaimin merupakan hasil renungan Ba'asyir dari informasi didapatkannya selama ini.

Baca Selengkapnya
MK Temukan Tandatangan Berbeda di Dokumen Pemohon Sengketa Pileg DPD Riau
MK Temukan Tandatangan Berbeda di Dokumen Pemohon Sengketa Pileg DPD Riau

Mereka mengaku kalau saat dilakukan tanda tangan, Asep dalam masa penyembuhan.

Baca Selengkapnya
Tak Kunjung Dinikahi, CAT Minta Ketua KPU Teken Surat Perjanjian, Begini Isinya
Tak Kunjung Dinikahi, CAT Minta Ketua KPU Teken Surat Perjanjian, Begini Isinya

Surat perjanjian tersebut berisi lima poin. Salah satunya, Hasyim tidak akan menikah dengan perempuan lain.

Baca Selengkapnya
Abu Bakar Ba'asyir Kirim Surat untuk Ganjar Pranowo
Abu Bakar Ba'asyir Kirim Surat untuk Ganjar Pranowo

Ba'asyir mengakui jika banyak pertentangan dari non-muslim, namun dirinya tidak mempermasalahkannya.

Baca Selengkapnya
Abu Bakar Ba'asyir Sambangi Kantor Gibran, Titip Surat Nasihat untuk Prabowo
Abu Bakar Ba'asyir Sambangi Kantor Gibran, Titip Surat Nasihat untuk Prabowo

Pendiri Ponpes Al Mukmin Ngruki Abu Bakar Ba'asyir, Senin (20/11), mendatangi kantor Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Ini Lima Napi Lapas Salemba Kasus Terorisme yang Ikrar Janji Setia kepada NKRI
Ini Lima Napi Lapas Salemba Kasus Terorisme yang Ikrar Janji Setia kepada NKRI

Turut hadir pula Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tonny Nainggolan.

Baca Selengkapnya
Akad Adalah Ikatan yang Dilakukan oleh Kedua Belah Pihak, Simak Penjelasannya Dalam Islam
Akad Adalah Ikatan yang Dilakukan oleh Kedua Belah Pihak, Simak Penjelasannya Dalam Islam

Pengertian akad dalam Islam yang penting untuk diketahui.

Baca Selengkapnya
Cara Membatalkan Pernikahan yang Sudah Terdaftar di KUA, Ketahui Syarat dan Prosedurnya
Cara Membatalkan Pernikahan yang Sudah Terdaftar di KUA, Ketahui Syarat dan Prosedurnya

Proses pembatalan pernikahan memerlukan pemahaman mengenai hukum dan prosedur yang berlaku. Cara membatalkan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA.

Baca Selengkapnya