Surat permintaan penundaan pemeriksaan Setnov terinspirasi Budi Gunawan
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengirim surat permintaan penundaan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai proses praperadilan yang diajukan selesai. Permintaan itu berkaca terhadap kasus mantan Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan yang pemeriksaannya juga dihentikan kala proses praperadilan dimulai.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai wajar jika Setya Novanto lewat DPR mengirim surat ke KPK. Pasalnya, selama ini lembaga anti rasuah itu tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap Novanto sebagai tersangka, tetapi begitu Novanto mengajukan praperadilan, barulah KPK bergerak cepat.
"Bahwa ada kenyataan yang masuk akal iya, yang ditunjuk oleh teman-teman di DPR ya iya. Kenyataan itu adalah Novanto sudah lama ditetapkan jadi tersangka tapi tidak diperiksa-periksa, ini dia (Setya Novanto) ajukan praperadilan, KPK percepatan pemeriksaan", kata Margarito di Jakarta, Kamis (14/9).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Dewas KPK menunda sidang etik Ghufron? Ketua majelis etik, Tumpak Hatorangan mengatakan penundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.
-
Mengapa KPK tetap lanjutkan usut kasus Eddy Hiariej? 'Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK. Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut.'
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Setnov menjadikan kasus Budi Gunawan sebagai acuan, karena saat itu KPK menghentikan seluruh proses hukum saat praperadilan diajukan. Namun pada kasus ini, KPK justru dinilai bersikeras akan terus melakukan pemeriksaan.
"Mungkin dasar itu teman-teman DPR berpendapat bahwa tidak ada urgensinya pemeriksaan ini. Tunda aja dulu, kalau teman-teman di DPR seperti itu, saya bisa memahami", kata Margarito.
Margarito menegaskan meski pemeriksaan tidak melanggar aturan, tetapi ada kenyataan bahwa Setya Novanto yang sudah lama ditetapkan menjadi tersangka, tiba-tiba dipanggil untuk diperiksa begitu praperadilan jalan. "Mungkin ini yang menjadi pendapat temen-temen di DPR, nah itu kan menjadi soal," tandasnya.
Untuk diketahui, sidang perdana Praperadilan kasus Novanto digelar pada Selasa (12/9) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun dalam sidang itu, KPK mengaku belum siap dan meminta hakim Cepi Iskandar selaku hakim tunggal untuk menunda sidang tersebut selama tiga minggu untuk melakukan persiapan. Hakim pun akhirnya memutuskan persidangan Praperadilan yang diajukan Novanto ditunda satu minggu hingga 20 September mendatang.
Kepala Biro Kesetjenan DPR Hani Tahapsari menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permintaan DPR untuk penundaan pemeriksaan Setya Novanto, Selasa (12/9). Hani mengatakan, surat tersebut berisi meminta penundaan pemeriksaan Setnov yang juga tersangka e-KTP hingga proses praperadilan selesai.
Wakil ketua DPR Fadli Zon tidak khawatir terdapat kesan intervensi terkait surat untuk KPK yang meminta penundaan pemeriksaan tersangka e-KTP Setnov hingga proses praperadilan selesai. Surat itu juga sudah diteken oleh Fadli Zon, Kemarin (12/9).
"Enggaklah. Kan dalam surat itu enggak ada peringatan. Dan sesuai hukum yang berlaku. Bukan keputusan DPR," kata Fadli. (mdk/rzk)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perintah PTUN tersebut sehubungan dengan Ghufron yang menggugat anggota Dewas KPK Albertina Ho terkait dugaan tindakan administrasi pemerintahan.
Baca SelengkapnyaPadahal hasil putusan tersebut sudah ada di tangan Dewas KPK dan hanya tinggal dibacakan dalam sidang etik hari ini, Selasa (20/5).
Baca SelengkapnyaGhufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
Baca SelengkapnyaPenundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaDewas KPK sebelumnya menunda sidang etik Nurul Ghufron sembari menunggu gugatan di PTUN.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaGhufron dilaporkan membantu mutasi ASN kenalannya dari pusat ke daerah terjadi pada 15 Maret 2022.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaJika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya