Surat permohonan ditolak, 2 komisioner KY diperiksa di Mabes Polri
Merdeka.com - Surat permohonan pemeriksaan yang diajukan dua Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syauri dan Suparman Marzuki, terkait pemeriksaan sebagai saksi atas laporan yang dilayangkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi di tolak Badan Reserse Kriminal Polri.
Surat tersebut sebelumnya dilayangkan kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso, agar pemeriksaan keduanya sebagai saksi atas laporan Hakim Sarpin dilakukan di Gedung Komisi Yudisial.
"Mereka memberitahukan bahwa permohonan surat dari ketua KY terkait pemeriksaan sebagai saksi terlapor menurut Kabareskrim tidak bisa," kata kuasa hukum Taufiqurrahman Syauri, Dedi Junaedi Syamsudin menirukan keterangan penyidik Dit Tipiddum Bareskrim Polri kepada merdeka.com, Minggu (12/4).
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Bagaimana KPK menanggapi laporan Nurul Ghufron? KPK soal Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Mabes Polri: Putusan Pribadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut laporan Ghufron ke Polri merupakan keputusan yang bersangkutan sendiri. Dia menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga antirasuah. 'Persoalan antara Pak Nurul Gufron dan Dewas dan Bareskrim dan sebagainya ini kan putusan pribadi dari Pak Nurul Ghufron bukan putusan kolektif kolegial pimpinan,' kata Ali di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Siapa yang minta polisi menunda interogasi? Sebenarnya, si KIm Jeong Hoon dari UN yang generasi pertama bakal konser di Jepang pada 19-20 Januari 2024. Kim Jeong Hoon meminta polisi agar menunda interogasinya sampai setelah konser.
-
Siapa yang meminta pendukung rekam bukti kecurangan? Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis meminta jajaran pendukung paslon nomor tiga untuk merekam segala bentuk kecurangan yang ditemukan selama Pilpres 2024.
Dedi mengatakan, dengan ditolaknya surat tersebut penyidik meminta agar Taufiqurrahman dan Suparman segera mengikuti jalannya pemeriksaan secepat mungkin. Menurut Dedi, jika tak ada halangan kliennya bakal mengikuti pemanggilan penyidik pada Selasa (14/4) pekan depan.
"Aku sudah ngadep penyidik bahwa kita minta waktu akhir April karena klien kami baru sampe Jakarta hari Senin dan masih harus banyak memeriksa para hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Tapi kalau Selasa bisa pak Taufiq akan luangkan waktu," ujar Dedi.
Menurut Dedi, penyidik sempat menekan supaya kliennya segera memenuhi panggilan tersebut. Penekanan yang dilakukan penyidik berupa ancaman pemanggilan ke dua terhadap kliennya.
"Mereka sedikit menekan kita jika tidak secepatnya datang maka kami akan melayangkan panggilan ke dua," kata Dedi.
Sebelumnya penyidik mengagendakan memeriksa Taufiqurrahman dan Suparman sebagai saksi terkait laporan yang dilayangkan Hakim Sarpin, Selasa (31/3) lalu namun keduanya urung memenuhi panggilan tersebut. Menurut Dedi, Taufiqurrahman dan Suparman saat itu tak bisa hadir karena tengah menjadi panelis dalam sidang kode etik yang dilakukan sejumlah hakim.
Dengan dalih tersebut keduanya mengajukan surat permohonan pemeriksaan kasus itu dilakukan di KY. Namun akhirnya surat tersebut ditolak dan pemeriksaan bakal tetap dilakukan di Bareskrim Polri.
Seperti diketahui, kasus yang menyeret kedua pejabat KY ini bermula setelah Hakim Sarpin mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam putusannya Hakim Sarpin menilai penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah dan menganggap KPK tidak berwenang mengusut kasus dugaan rekening tak wajar Kepala Lemdikpol tersebut.
Putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut menjadikan kasus Budi Gunawan dilimpahkan KPK ke Kejaksaan Agung. Namun akibat putusannya Sarpin dikecam sejumlah kalangan termasuk Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan salah seorang komisionernya Taufiqurrahman Syauri.
Keduanya menilai putusan Hakim Sarpin kurang tepat. Tak terima, akhirnya Hakim Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri. Keduanya dituding mencemarkan nama baik Sarpin. Dalam kasus tersebut, Sarpin sudah diperiksa sebagai saksi sekaligus pelapor pada Senin (30/3) lalu.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menolak permintaan Polda Metro Jaya untuk melakukan supervisi kasus dugaan pemerasaan Firli terhadap SYL.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti surat supervisi yang diajukan Polda Metro Jaya tentang dugaan pemerasan Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaSupervisi, jelas Ade, upaya Polda Metro menggandeng KPK dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan dilaporkan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaPolda Metro mengatakan, belum ada tanggapan dari KPK terkait permintaan supervisi.
Baca SelengkapnyaPolisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar atas dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaPanglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaDiselisik soal penemuan dokumen saat penggeledahan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca SelengkapnyaPolda Metro menjamin penanganan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara profesional.
Baca Selengkapnya