Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Surat sakti mantan polisi berekening Rp 1,5 T lolos dari jerat hukum

Surat sakti mantan polisi berekening Rp 1,5 T lolos dari jerat hukum Iptu Labora Sitorus. ©2013 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Meski sudah mendapatkan vonis Mahkamah Agung (MA) sejak 17 September 2014 lalu, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Labora Sitorus, terpidana kasus pencucian uang dan penimbunan bahan bakar minyak serta kayu di Papua Barat, belum juga ditahan. Labora terlibat kasus pencucian uang terkait dana di rekening bank sebesar Rp 1,5 triliun.

Mantan Anggota Polres Raja Ampat itu semula divonis 8 tahun penjara oleh Kejaksaan Tinggi Papua, namun MA menolak kasasi Labora dan memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.

Meski pihak Kepolisian mengetahui Labora Sitorus berada di rumahnya, di Sorong, polisi tidak bisa melakukan apapun lantaran Labora mengantongi surat keterangan bebas hukum yang dikeluarkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong.

Polda Papua Barat mengharapkan ada koordinasi antara Kejaksaan Negeri Sorong dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait surat pembebasan yang diterima Labora. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat Agus Soekono mengatakan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong di bawah kepemimpinan Samaluddin Bogra telah menerbitkan surat keputusan pembebasan Labora.

Agus menduga, surat bebas hukum bagi Labora tidak valid karena terdapat sejumlah kejanggalan, yakni tidak ada nomor surat, tembusan, dan hanya ditandatangani seorang pelaksana harian kepala lapas. Seharusnya surat tersebut ditandatangani Kepala Lapas Sorong yang definitif. Pihak Kakanwil pun wajib mendapat tembusan surat bebas hukum. "Artinya, Samaluddin harus bertanggung jawab penuh atas keluarnya surat ini," papar Agus, Senin (2/2) kemarin.

Selain itu, surat bebas hukum tidak lagi berlaku ketika Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan kasasi.

Kabar penerbitan surat sakti tersebut oleh Lapas Sorong terhadap Labora Sitorus, juga mengejutkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Yasonna berjanji akan mengusut perihal terbitnya surat sakti dari Lapas Sorong itu.

"Kami panggil Kalapas juga. Kalapas juga sudah pernah berupaya tapi tidak bisa. Ini yang kami sesalkan sekali," ujar Yasonna.

Menurut Yasonna, jika Kalapas Sorong terbukti main mata dengan Labora sehingga menerbitkan surat bebas hukum, maka akan kena sanksi berat. Namun saat ini Inspektorat akan menyelidiki kasus terlebih dahulu.

"Kalau nanti ada aparat saya, Lapas yang lewat, atau yang ada sekarang pasti dapat hukuman. Sanksi berat, tidak nggak bisa begitu. Bahasa saya, itu tidak dapat ditolerir," ujarnya.

Apakah akan dipecat? "Kami lihat skalanya. Apakah dia sendiri atau bagaimana," ucap Yasonna.

Kasus rekening gendut Aiptu Labora terungkap dari data PPATK yang mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan di atas Rp 1 triliun. Polda Papua lalu menetapkan Aiptu Labora Sitorus, anggota Polres Raja Ampat sebagai tersangka kasus penimbunan BBM di Sorong.

Setelah berkas dilimpahkan, Aiptu Labora lalu dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta pada akhir Januari 2014 lalu. Vonis terhadap Labora Sitorus kemudian dibacakan Hakim pengadilan Sorong yang diketuai oleh Martinus Bala dan beranggotakan Maria M Sitanggang dan Irianto Tiranda. Hakim menjatuhkan vonis hanya 2 tahun dan denda Rp 50 juta.

Tak puas, jaksa lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Papua. Vonis yang dibacakan ketua Majelis Hakim Arwan Dyrin akhirnya menambah hukuman buat Labora menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Masih tak puas, kasus tersebut naik ke tingkat kasasi. Di Mahkamah Agung, Hakim Artidjo cs menghukum Labora Sitorus dengan hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Vonis jatuh 17 Agustus 2014 lalu.

Anehnya hingga saat ini Labora belum bisa dieksekusi. Pemilik rekening gendut ini masih bisa leha-leha di rumahnya karena memiliki surat sakti dari Lapas Sorong. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya