Surat terakhir warga Nigeria sebelum dieksekusi mati
Merdeka.com - Empat terpidana kasus narkoba telah dieksekusi mati pada Jumat (29/7) dini hari. Mereka adalah Freddy Budiman (Indonesia), Michael Titus Igweh (Nigeria), Humprey Ejike (Nigeria), dan Gajetan Acena Seck Osmane (Nigeria).
Sebelum dieksekusi mati ketiga terpidana asal Nigeria itu menyuarakan suara hati mereka dalam sebuah surat yang disampaikan melalui pendamping rohani, Karina. Menurut Karina, tak banyak ketiga kliennya inginkan selain meminta pemerintah Indonesia mendengar suaranya.
"Saat memimpin doa, saya tanya apa yang mereka ingin? mereka ingin menyuarakan suara mereka" ujar Karina saat membacakan surat berbahasa Inggris itu di RS St Carolus, Jumat (29/7).
-
Siapa yang diminta Komisi III agar tegas? Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Apa yang diminta Komisi III kepada Polisi? Kebijakan Kapolri ini pun lantas turut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Bagaimana Komisi III mengapresiasi Kejagung? Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menilai pencapaian ini sebagai bentuk konsistensi Kejagung yang patut dicontoh lembaga penegak hukum lainnya. 'Komisi III memberi apresiasi luar biasa kepada Kejagung, khususnya saat di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin ini.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
Berikut surat terakhir terpidana mati asal Nigeria yang diterjemahkan merdeka.com:
Kita akan mencoba untuk menyuarakan suara hati kami dan kami ingin mengungkapkan perasaan kami sebagai tahanan di Indonesia. Kami sudah diisolasi dan diberikan pemberitahuan, kita akan segera menghadapi eksekusi.
Kami ingin tahu mengapa Indonesia ingin membunuh kita (Orang Nigeria) tanpa memberi kami keadilan yang sesungguhnya. Tujuan kita belum selesai bahkan kami belum diberi kesempatan untuk mendapatkan grasi dari Presiden Indonesia.
Jadi mengapa Indonesia tetap membunuh kami seperti ayam? Sementara terpidana dari negara lain, yang telah gagal mendapat grasi, mereka telah dihapus dari daftar eksekusi.
Apakah karena kami orang kulit hitam?
Atau itu karena kami berasal dari negara yang tanpa kerja sama dengan Indonesia?
Sayangnya pemerintah kita tidak melakukan apa-apa untuk menyelamatkan kita. Sementara kita tahu ada banyak orang Indonesia yang bekerja dengan gaji yang baik di Nigeria.
Apa hubungan kita dengan Indonesia?
Sekitar 20 warga Nigeria, berbaris menunuggu kematian. Mereka telah dieksekusi 12 orang dan sekarang mereka akan semua sisa 8 tanpa menyelesaikan proses kasus kami.
Apakah itu bukan kejahatan? Atau apa yang bisa kita sebut ini ?
Tertanda
Humprey Ejike, Okonkwo Nongso Kingsley, Eugene Ape, dan Seck Osmane
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Turut hadir pula Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tonny Nainggolan.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan surat tulisan tangan dari Freddy Budiman sebelum dieksekusi mati di Nusakambangan.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaPraka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Baca SelengkapnyaAndika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Baca SelengkapnyaTiga narapidana terorisme (napiter) mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Selengkapnya"Allahumma sholli ala sayyidina muhammad wa ala ali sayyidina muhammad. Yang bertanda tangan dibawah ini saya nama munarman," lanjut Munarman.
Baca SelengkapnyaKY juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan perwakilan keluarga usai menemani pemeriksaan Ibunda Imam Masykur, Fauziah di Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya76 Warga binaan narapidana terorisme di Gunung Sindur mengucapkan ikrar setia kepada NKRI
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan tulisan tangan di cermin dalam kamar yang menjadi lokasi penemuan tiga orang sekeluarga yang diduga bunuh diri bersama di Malang, Selasa (12/12
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan proses hukum terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran tindak pidana.
Baca Selengkapnya