Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Surati Jokowi, Terpidana Korupsi Annas Maamun Minta Hukuman Dikurangi Jadi 4 Tahun

Surati Jokowi, Terpidana Korupsi Annas Maamun Minta Hukuman Dikurangi Jadi 4 Tahun Annas Maamun. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Terpidana kasus korupsi dan juga mantan Gubernur Riau, Annas Maamun akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin satu tahun lebih cepat dari masa hukuman. Sebabnya, permohonan grasi atau pengurangan hukuman disetujui Presiden Joko Widodo. Alasannya kemanusiaan.

Kalapas Sukamiskin Abdul Karim mengatakan permohonan grasi disampaikan Annas Maamun kepada Jokowi pada 16 April 2019. Permohonan ini mengacu keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi. Grasi itu ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019.

Saat ini, usia terpidana sudah 78 tahun dan menderita berbagai penyakit. Berdasarkan surat dokter, Annas mengalami penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) atau penyakit peradangan paru yang berkembang dalam jangka waktu panjang, dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak nafas yang mengharuskannya menggunakan bantuan oksigen setiap hari.

"Yang bersangkutan seharusnya keluar 3 Oktober 2021. Karena mendapat grasi dikurangi satu tahun, jadi (keluar Sukamiskin) 3 Oktober 2020," ucap dia saat dihubungi, Rabu (27/11).

Minta Dikurangi Jadi Empat Tahun

Berdasarkan informasi dihimpun, isi surat Annas Maamun kepada Joko Widodo kebanyakan berisi seputar kondisi kesehatannya yang terus menurun. Gejala gangguan penyakit sudah terjadi sejak masa pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Usia sudah mencapai 78 tahun dan sudah uzur, pelupa serta sesak nafas sehingga sering tertunda, meskipun akhirnya saya, H Annas Maamun dihukum dengan hukuman yang telah incracht selama tujuh tahun," kata Annas dalam petikan suratnya kepada Joko Widodo.

Annas menuliskan, sejak tanggal 14 April 2015, dia harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Di antaranya, enam kali di RS. Santosa, tiga kali di RS. Santo Yusuf, seklai di RS. Hasan Sadikin, RS. Borromeus dan RS. Hermina.

"Maka dengan segala kerendahan hati saya mengajukan permohonan agar berkenan kiranya Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan pengampunan pelaksanaan hukuman kepada saya H Annas Maamun dari tujuh tahun menjadi empat tahun penjara," tulis Annas.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP