Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Surati Jokowi, Terpidana Korupsi Annas Maamun Minta Hukuman Dikurangi Jadi 4 Tahun

Surati Jokowi, Terpidana Korupsi Annas Maamun Minta Hukuman Dikurangi Jadi 4 Tahun Annas Maamun. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Terpidana kasus korupsi dan juga mantan Gubernur Riau, Annas Maamun akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin satu tahun lebih cepat dari masa hukuman. Sebabnya, permohonan grasi atau pengurangan hukuman disetujui Presiden Joko Widodo. Alasannya kemanusiaan.

Kalapas Sukamiskin Abdul Karim mengatakan permohonan grasi disampaikan Annas Maamun kepada Jokowi pada 16 April 2019. Permohonan ini mengacu keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi. Grasi itu ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019.

Saat ini, usia terpidana sudah 78 tahun dan menderita berbagai penyakit. Berdasarkan surat dokter, Annas mengalami penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) atau penyakit peradangan paru yang berkembang dalam jangka waktu panjang, dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak nafas yang mengharuskannya menggunakan bantuan oksigen setiap hari.

"Yang bersangkutan seharusnya keluar 3 Oktober 2021. Karena mendapat grasi dikurangi satu tahun, jadi (keluar Sukamiskin) 3 Oktober 2020," ucap dia saat dihubungi, Rabu (27/11).

Minta Dikurangi Jadi Empat Tahun

Berdasarkan informasi dihimpun, isi surat Annas Maamun kepada Joko Widodo kebanyakan berisi seputar kondisi kesehatannya yang terus menurun. Gejala gangguan penyakit sudah terjadi sejak masa pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Usia sudah mencapai 78 tahun dan sudah uzur, pelupa serta sesak nafas sehingga sering tertunda, meskipun akhirnya saya, H Annas Maamun dihukum dengan hukuman yang telah incracht selama tujuh tahun," kata Annas dalam petikan suratnya kepada Joko Widodo.

Annas menuliskan, sejak tanggal 14 April 2015, dia harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Di antaranya, enam kali di RS. Santosa, tiga kali di RS. Santo Yusuf, seklai di RS. Hasan Sadikin, RS. Borromeus dan RS. Hermina.

"Maka dengan segala kerendahan hati saya mengajukan permohonan agar berkenan kiranya Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan pengampunan pelaksanaan hukuman kepada saya H Annas Maamun dari tujuh tahun menjadi empat tahun penjara," tulis Annas.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat

Nurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.

Baca Selengkapnya
Kisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Kisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Pengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Bukan Kirim Koruptor ke Nusakambangan, Ini Cara Anies Berantas Korupsi Jika Menang Pilpres
Bukan Kirim Koruptor ke Nusakambangan, Ini Cara Anies Berantas Korupsi Jika Menang Pilpres

Menurut Anies, mengirim koruptor ke Nusakambangan bukan cara efekif untuk memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya
Bebas Murni, Anas Urbaningrum Siap Kembali ke Dunia Politik
Bebas Murni, Anas Urbaningrum Siap Kembali ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum sudah bebas murni setelah menjalani hukuman atas kasus korupsi. Ia pun berencana kembali aktif di dunia politik.

Baca Selengkapnya
Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Telah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023

Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Menko Yusril soal Alasan Prabowo Maafkan Koruptor asal Kembalikan Uang Korupsi
Penjelasan Lengkap Menko Yusril soal Alasan Prabowo Maafkan Koruptor asal Kembalikan Uang Korupsi

Yusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum soal PK Mardani H Maming Dikabulkan: MA Tidak Sesangar Dulu
Pakar Hukum soal PK Mardani H Maming Dikabulkan: MA Tidak Sesangar Dulu

Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani H Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Respon KPK Usai MA Kabulkan PK Mardani Maming Jadi 10 Tahun Penjara
Respon KPK Usai MA Kabulkan PK Mardani Maming Jadi 10 Tahun Penjara

MA tetap menyatakan Maming terbukti bersalah atas kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) bahkan dikenakan denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Dilantik Jokowi, Amran Sulaiman Kembali Jabat Menteri Pertanian
Dilantik Jokowi, Amran Sulaiman Kembali Jabat Menteri Pertanian

Amran menggantikan posisi Syahrul Yasin Limpo yang mengundurkan diri karena terjerat kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto

240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran

Baca Selengkapnya