Surati Jokowi, Terpidana Korupsi Annas Maamun Minta Hukuman Dikurangi Jadi 4 Tahun
Merdeka.com - Terpidana kasus korupsi dan juga mantan Gubernur Riau, Annas Maamun akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin satu tahun lebih cepat dari masa hukuman. Sebabnya, permohonan grasi atau pengurangan hukuman disetujui Presiden Joko Widodo. Alasannya kemanusiaan.
Kalapas Sukamiskin Abdul Karim mengatakan permohonan grasi disampaikan Annas Maamun kepada Jokowi pada 16 April 2019. Permohonan ini mengacu keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi. Grasi itu ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019.
Saat ini, usia terpidana sudah 78 tahun dan menderita berbagai penyakit. Berdasarkan surat dokter, Annas mengalami penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) atau penyakit peradangan paru yang berkembang dalam jangka waktu panjang, dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak nafas yang mengharuskannya menggunakan bantuan oksigen setiap hari.
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Kapan Rivai Abdul Manaf Nasution mendapat penghargaan dari Gubernur Sumatera Utara? Sementara itu, sosok Rivai Abdul Manaf Nasution juga sempat diganjar penghargaan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi pada 19 Desember 2022 lalu.
-
Kenapa Pejabat Kemenhub dibebastugaskan? Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan seharusnya keluar 3 Oktober 2021. Karena mendapat grasi dikurangi satu tahun, jadi (keluar Sukamiskin) 3 Oktober 2020," ucap dia saat dihubungi, Rabu (27/11).
Minta Dikurangi Jadi Empat Tahun
Berdasarkan informasi dihimpun, isi surat Annas Maamun kepada Joko Widodo kebanyakan berisi seputar kondisi kesehatannya yang terus menurun. Gejala gangguan penyakit sudah terjadi sejak masa pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Usia sudah mencapai 78 tahun dan sudah uzur, pelupa serta sesak nafas sehingga sering tertunda, meskipun akhirnya saya, H Annas Maamun dihukum dengan hukuman yang telah incracht selama tujuh tahun," kata Annas dalam petikan suratnya kepada Joko Widodo.
Annas menuliskan, sejak tanggal 14 April 2015, dia harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Di antaranya, enam kali di RS. Santosa, tiga kali di RS. Santo Yusuf, seklai di RS. Hasan Sadikin, RS. Borromeus dan RS. Hermina.
"Maka dengan segala kerendahan hati saya mengajukan permohonan agar berkenan kiranya Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan pengampunan pelaksanaan hukuman kepada saya H Annas Maamun dari tujuh tahun menjadi empat tahun penjara," tulis Annas.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaPengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaMenurut Anies, mengirim koruptor ke Nusakambangan bukan cara efekif untuk memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum sudah bebas murni setelah menjalani hukuman atas kasus korupsi. Ia pun berencana kembali aktif di dunia politik.
Baca SelengkapnyaTelah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Baca SelengkapnyaAzis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani H Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMA tetap menyatakan Maming terbukti bersalah atas kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) bahkan dikenakan denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaAmran menggantikan posisi Syahrul Yasin Limpo yang mengundurkan diri karena terjerat kasus dugaan korupsi.
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca Selengkapnya