Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Surati KASN, Komite Penyelamatan TVRI Duga Ada Kejanggalan Seleksi Dirut PAW

Surati KASN, Komite Penyelamatan TVRI Duga Ada Kejanggalan Seleksi Dirut PAW Konpers Helmi Yahya terkait pemberhentian sebagai Direktur Utama TVRI. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Komite Penyelamatan TVRI menduga ada kejanggalan dalam proses seleksi pengganti antar waktu (PAW) Direktur Utama TVRI Helmy Yahya. Presidium Komite Penyelamatan TVRI, Agil Samal menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menghentikan proses seleksi.

"Iya betul (kirim surat ke KASN)," kata Agil saat dikonfirmasi, Jumat (21/5).

Menurut dia, kejanggalan Dewan Pengawas memutuskan untuk melakukan proses seIeksi caIon Direksi Utama PAW TVRl. Padahal, sejumlah pihak sedang mencoba meninjau kembali keabsahan keputusan Dewan Pengawas yang memberhentikan Helmy dari jabatan Direktur Utama TVRI.

Salah satunya proses politik di Komisi I DPR yang sedang berlangsung, maupun proses hukum yang akan ditempuh Helmy ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Maka dari itu, kata Agil, sikap ini menunjukkan Dewan Pengawas TVRI abai dan tidak menghargai proses yang tengah berlangsung.

"Helmy sebagai subjek hukum masih mempunyai waktu selama 90 hari untuk mengajukan keberatan di pengadilan. Hendaknya, semua pihak menunggu hasil keputusan hukum berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Selain itu, kejanggalan lain adalah Dewan Pengawas juga membentuk tim Panitia SeIeksi Direktur Utama TVRl dengan menjadikan pejabat setara eselon III di lingkungan TVRI sebagai Ketua PanseI Direktur Utama TVRI. Namun, anggotanya tidak seimbang.

"Kemudian didominasi oleh tim internal dan berjumlah genap, yaitu sebanyak 14 orang. Nah, dua di antara anggota pansel itu tenaga ahli Dewas yang tidak lagi secara administratif sebagai tenaga ahli, karena telah habis masa kontrak dan tidak lagi diperpanjang kontraknya," jelas dia.

Selanjutnya, Agil menjelaskan proses seleksi jabatan pimpinan tinggi di lingkungan TVRI selama ini mengacu pada tata aturan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tentu, untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi hendaklah melapor terlebih dahulu ke KASN dan menunggu rekomendasi KASN untuk melanjutkan proses tersebut.

"Kenyataannya, per hari ini proses tersebut telah berlangsung hingga tahap kedua yaitu proses seleksi administrasi dan akan berlanjut ke tahap berikutnya secara akseleratif," katanya.

Terakhir, Agil menyebut Dewan Pengawas juga belum mendapat rekomendasi dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dalam hal ini Direktur Keuangan TVRI terkait mata anggaran yang akan digunakan dan biaya yang akan timbul akibat proses seleksi Direktur Utama pengganti antar waktu.

"Oleh karena itu, Komite Penyelamatan TVRI meminta KASN untuk menghentikan proses SeIeksi Pengganti Antar Waktu Direktur Utama TVRI. Karena, khawatir akan memperumit situasi dan kondisi di daiam tubuh TVRI saat ini," ucapnya.

Diketahui, sebanyak 16 orang dinyatakan penilaian makalah dalam rangkaian seleksi calon Pengganti Antar Waktu (PAW) direktur utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Dirut LPP TVRI). Ke-16 orang tersebut adalah penyaringan 28 pendaftar yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Berikut 16 pendaftar calon Direktur Utama TVRI yang dinyatakan lulus penilaian makalah:

1. Aat surya safaat2. Agus Masriantono3. Aji Haridiantono Erawan4. Buyung Wijaya Kusuma5. Charles Bonar MT Sirait6. Daniel Alexander Wellim Pattipawae7. Farid Subkhan8. Hendra Budi Rachman9. Ida Bagus Alit Wiratmaja10. Imam Borotpseno11. R Sudariyanto12. Slamet Supamaji13. Sukirman14. Suryopratomo15. Widodo Edi Sektiono16. Wisnugroho

Isu pemecatan Helmy Yahya dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI sudah mencuat sejak akhir tahun 2019 lalu. Dewas TVRI telaha memutuskan dan mengirim surat pemecatan pada Helmy Yahya.

Keputusan tersebut berlaku sejak diterbitkannya SK Dewas Nomor 3 Tahun 2019, Selasa (3/12/2019) lalu. Menurut PP Nomor 13 Tahun 2005, Dewas memang memiliki kewenangan untuk memberhentikan direksi.

Dewas TVRI telah mengungkap alasan pemecatan Helmy Yahya kepada Komisi I DPR RI. Salah satu poin alasan pemecatan tersebut ialah pembelian hak siar Liga Inggris.

Helmy Yahya mengaku akan terus melakukan pembelaan demi nama baiknya. Helmy juga menyebut akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Saya akan melakukan pembelaan. Mungkin besok atau lusa saya akan melakukan gugatan melalui pengadilan, mungkin PTUN. Saya membela nama baik saya. Saya adalah seorang profesional," tegasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Ini Ancaman Ketua KPU Ke Pelaku Surat Keberatan Pemilu Palsu
VIDEO: Ini Ancaman Ketua KPU Ke Pelaku Surat Keberatan Pemilu Palsu

Suara Hasyim kemudian meninggi, ketika disinggung sumber dari surat tersebut.

Baca Selengkapnya
Profil Brigjen Asep Guntur, Dirdik KPK  Mengundurkan Diri Buntut OTT Basarnas
Profil Brigjen Asep Guntur, Dirdik KPK Mengundurkan Diri Buntut OTT Basarnas

Buntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Dikabarkan Minta Brigjen Asep Guntur Tak Mundur dari KPK
Firli Bahuri Dikabarkan Minta Brigjen Asep Guntur Tak Mundur dari KPK

Asep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.

Baca Selengkapnya
Kebutuhan Posisi Hakim Agung Mendesak, KY: Penundaan Usulan Bisa Ganggu Jalannya Negara
Kebutuhan Posisi Hakim Agung Mendesak, KY: Penundaan Usulan Bisa Ganggu Jalannya Negara

KY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Camat dan Lurah di Padang Diduga Melanggar Netralitas Jelang Pemilu 2024
Sejumlah Camat dan Lurah di Padang Diduga Melanggar Netralitas Jelang Pemilu 2024

Seluruh PNS diminta bersikap netral menghadapi Pemilu 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Partai Ajukan Pergantian Caleg Terpilih ke KPU
Sejumlah Partai Ajukan Pergantian Caleg Terpilih ke KPU

KPU pun akan melakukan kajian terhadap surat permohonan pergantian caleg.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua KPU Kesal Curiga Tanda Tangan Palsu di Surat Pernyataan KPPU
VIDEO: Ketua KPU Kesal Curiga Tanda Tangan Palsu di Surat Pernyataan KPPU

Hasyim menduga ada yang memalsukan tanda tangan Sri tersebut

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Anak Buah Asep Guntur Kecewa ke Pimpinan KPK: Cuci Tangan & Salahkan Bawahan
Ramai-Ramai Anak Buah Asep Guntur Kecewa ke Pimpinan KPK: Cuci Tangan & Salahkan Bawahan

Disusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.

Baca Selengkapnya
KPU Kirim Tim Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia
KPU Kirim Tim Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia

Sampai saat ini, kata Idham, KPU belum dapat mengonfirmasi kebenaran surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu itu.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Saldi Isra Sentil Kuasa Hukum KPU Ajukan Revisi: Ditandai Kantornya, Kayanya Ada Masalah Nih
Hakim MK Saldi Isra Sentil Kuasa Hukum KPU Ajukan Revisi: Ditandai Kantornya, Kayanya Ada Masalah Nih

Pengajuan renvoi diajukan Kuasa Hukum KPU kala Hakim Isra akan mengesahkan bukti para pihak usai mendengarkan jawaban Termohon

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Surati KPU 2 Kali Minta Audit Sistem IT KPU terkait Dugaan Kecurangan, Tapi Diabaikan
Timnas AMIN Surati KPU 2 Kali Minta Audit Sistem IT KPU terkait Dugaan Kecurangan, Tapi Diabaikan

Timnas AMIN sudah mengirimkan surat sebanyak dua kali kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Bawaslu untuk melakukan audit sistem IT KPU.

Baca Selengkapnya
Sambangi KPU, Eks Ketua KPK Minta Kepastian Hukum Soal Putusan Bawaslu Loloskan Jadi Anggota DPD
Sambangi KPU, Eks Ketua KPK Minta Kepastian Hukum Soal Putusan Bawaslu Loloskan Jadi Anggota DPD

Dirinya akan menunggu hasil keputusan KPU RI agar mendapat kepastian hukum.

Baca Selengkapnya