Surati Kejati Jatim, KPAI pertanyakan pengusutan sodomi di Sumenep
Merdeka.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menerima laporan nelayan asal Sumenep Ahmad Rizali yang melaporkan kasus sodomi yang menimpa anak sulungnya. Rizali mengaku anaknya, MR (14), menjadi salah satu korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru mengaji di desa Pasosongan, Sumenep, Jawa Timur.
Enam ABG tanggung itu, yakni MR (14), AG (17), GR (18), SA (14), dan TG (16) langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada petugas KPAI. Manager Pengaduan KPAI, Waspada mengatakan saat ke enam remaja itu di ruangan pengaduan sempat berkaca-kaca ketika menceritakan pengalaman pahitnya itu.
"Mereka (para korban) sangat trauma, kita harus cepat merehabilitasi sebelum mereka terlalu sakit," kata Waspada usai menerima laporan korban di KPAI, Jakarta Pusat, Senin (25/7).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang berpotensi memiliki psikopat? Anak yang sering mendapatkan kekerasan atau penganiayaan secara fisik rentan memiliki karakter psikopat. Lingkaran keluarga yang tidak utuh karena telah menelantarkannya juga meningkatkan risiko psikopat.
Lebih lanjut Waspada menuturkan para korban masih mengalami trauma psikis yang berat. Mereka butuh rehabilitasi, untuk menghindarkan penyakit psikologis di masa mendatang.
Tak hanya itu, selain melakukan rehabilitasi kejiwaan para korban, KPAI berjanji akan menyurati Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Sumenep.
Surat itu berisikan konfirmasi atas laporan Rizali dan meminta kejelasan untuk mengklarifikasi sejumlah pihak yang dilaporkan korban, seperti pihak kejaksaan Negeri Sumenep, Kejati Jawa Timur dan Polres Sumenep yang menangani kasus tersebut.
Hal ini karena kasus pelecehan seksual tersebut telah bergulir hingga di kejaksaan. Namun kasus tersebut harus terhenti sebab berkas yang diserahkan pihak kepolisian tak kunjung P21 di kejaksaan. Sementara itu, masa penahanan tersangka M Salimudin Nafa (45) sudah mencapai 118 hari, sehingga pelaku harus dibebaskan demi hukum.
"Kami juga mempertanyakan dasar kejaksaan menyatakan pelaku gila," terang Waspada.
Waspada menambahkan, hasil pemeriksaan psikologi pelaku menyebutkan tersangka dinyatakan gila, padahal hasil pemeriksaan 2 rumah sakit lainnya menyatakan pelaku mengalami kelainan seksual yakni paedofilia.
Sementara itu, kuasa hukum Rizali Forgon Maulana mengatakan pihaknya besok akan bersurat pada Jaksa Agung Muda Pengawasan terkait kasus yang tengah dibelanya.
"Kita akan langsung surati Jamwas dan berkoordinasi dengan mereka soal jaksa yang menghalang-halangi kasus ini," ujar Furgon Maulana.
Atas laporannya ke KPAI ini dia berharap KPAI bisa ikut mengawal kasus ini untuk mencapai keadilan. Sebab, berbagai upaya pengawalan yang dilakukan oleh pihaknya sendiri malah tak membuahkan hasil. Justru pelaku dibebaskan tanpa pernah diadili di meja hijau.
"Kami datang minta pengawal agar KPAI juga ikut berperan aktif dalam kasus ini," tandasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku merupakan remaja laki-laki yang masih berusia 12 tahun.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi psikologis tersangka serta menggali motif melakukan tindakan keji tersebut.
Baca SelengkapnyaAtas paksaan tersebut, menurut Ari, korban sempat menolak namun SO terus memaksa dengan alsan yang sama
Baca Selengkapnya“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto
Baca SelengkapnyaSeorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaKasus Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa 8 Pemuda, Pengacara Terlapor Ungkap Fakta Mengejutkan
Baca SelengkapnyaPelecehan kakek cabul itu diduga terjadi di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPolda NTB menegaskan Agus yang sudah menjadi tersangka, melakukan pelecehan seksual, bukan pemerkosaan
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua motif pada kasus dengan pelaku berinisial DS (61) ini.
Baca SelengkapnyaPolda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang pemuda disabilitas tunadaksa berinisial IWAS (21) menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksua
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengaku masih terus berupaya mengidentifikasi dan mencari predator seksual yang mengincar anak-anak dibawah umur
Baca Selengkapnya