Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suruh Hercules Rusak & Kuasai Lahan di Kalideres, Handi Musyawan Jadi Tersangka

Suruh Hercules Rusak & Kuasai Lahan di Kalideres, Handi Musyawan Jadi Tersangka Polisi rilis kasus Pengeroyokan dan Premanisme. ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Handi Musyawan sebagai tersangka terkait kasus perusakan dan pendudukan PT Nila dilakukan Hercules Rosario Marshal. Hercules lebih dulu ditangkap di kediamannya Kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11) sore.

"Tadi malam terhadap HM ya sudah kita lakukan pemeriksaan dan setelah selesai diperiksa kami lakukan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara terhadap HM atau Handi Musyawan kami tetapkan tersangka dan hari ini kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/11).

Menurut Edy, keterlibatan Handi dalam kasus ini ialah yang memberikan surat kuasa terhadap Hercules untuk melakukan perusakan dan penguasaan lahan PT Nila di Jakarta Barat. Surat kuasa itu berisi untuk menjual empat bidang tanah.

"Yang memberikan kuasa adalah Handi Musyawan kepada Hercules. Di mana Handi Musyawan ini ia memberikan putusan tahun 2003 kepada Hercules, yang mana dia tidak menyampaikan bahwa ada putusan tahun 2009," ujar dia.

"Sehingga Hercules beserta kelompoknya menganggap bahwa putusan tersebut sah. Sehingga mereka melakukan pendudukan, penyerangan ke PT Nila yaitu menduduki kantor pemasaran," imbuhnya.

Kepolisian masih menyelidiki kasus ini. Termasuk dugaan pemberian fulus kepada Hercules dilakukan Handi.

"Jadi ini masih berproses ya, karena baru tadi malam kita periksa ya. Nanti apakah dia memberikan uang atau bagaimana akan kita sampaikan pada konpers berikutnya, mungkin itu ya," tuturnya.

Ia menjelaskan, kelompok Hercules ini telah melakukan perusakan pintu, mengintimidasi petugas keamanan perusahaan, para pengontrak ruka yang ada di komplek tersebut sekaligus perbengkelan. Sehingga mereka tak dapat melakukan aktivitas seperti sedia kala.

"Dari hasil penyelidikan kami, para pengontrak bisa beraktivitas apabila mereka membayarkan sejumlah uang kepada anak buahnya," kata dia.

Atas kasus ini, total tersangka yang sudah ditahan oleh Polres Metro Jakarta Barat berjumlah 25 orang dari dua lokasi yang berbeda pada saat melakukan operasi premanisme pada (6/11) yang lalu. Ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke Polda Metro Jaya atau Polres Metro Jakarta Barat, jika merasa ada haknya yang diambil oleh orang lain.

"Sehingga kami dari pihak kepolisian bisa bertindak cepat dan mengambil langkah-langkah hukum yang tepat dan kepada kelompok-kelompok ya kelompok-kelompok preman ya karena ini adalah aksi-aksi preman yang berusaha untuk menduduki lahan, berusaha bertindak seolah-olah sebagai pengadilan, kami minta dihentikan," ucapnya.

Diketahui, Hercules Rosario Marshal ditangkap di kediamannya, di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11) sore. Hercules dijerat Pasal 170 dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Sita 687 Juta Lembar saham Milik Heru Hidayat Terkait kasus Jiwasraya dan Asabri
Kejagung Sita 687 Juta Lembar saham Milik Heru Hidayat Terkait kasus Jiwasraya dan Asabri

Kejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat

Baca Selengkapnya
Terungkap Peran Anggota DPR Ismail Thomas di Kasus Pemalsuan Izin Tambang
Terungkap Peran Anggota DPR Ismail Thomas di Kasus Pemalsuan Izin Tambang

Ismail Thomas berperan membuat dokumen palsu yang dipergunakan PT Sendawar Jaya.

Baca Selengkapnya
Respons Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Respons Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Polres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Baca Selengkapnya
Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Terancam Penjara 8 Tahun
Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Terancam Penjara 8 Tahun

penyidik juga akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas keterlibatan Pj. Wali Kota Tanjungpinang

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Enam Aset Milik Surya Darmadi, Ada Apartemen dan Hotel Ritz-Carlton
Kejagung Sita Enam Aset Milik Surya Darmadi, Ada Apartemen dan Hotel Ritz-Carlton

Penyitaan itu dilakukan pada 5-6 Juni lalu terhadap aset Darmadi yang ada di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Polda Jatim Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa di Madura, Kerugian Capai Rp114 Miliar
Polda Jatim Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa di Madura, Kerugian Capai Rp114 Miliar

Berdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, kerugian negara akibat kasus itu ada sekitar Rp114,440 miliar

Baca Selengkapnya
Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah Sawah Besar Jaka Suryanta Dituntut 4 Tahun 3 Bulan
Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah Sawah Besar Jaka Suryanta Dituntut 4 Tahun 3 Bulan

Menurut jaksa, terdakwa menerima sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan hak peralihan tanah secara bertahap.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Hasbu Hasan, KPK Panggil Menas Erwin Djohansyah
Usut Dugaan Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Hasbu Hasan, KPK Panggil Menas Erwin Djohansyah

"Hari ini Senin (12/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU atas Tersangka HH (Mahkamah Agung)," ucap Jubir KPK

Baca Selengkapnya
Kasus Mafia Tanah: Pegawai BPN Jual Asrama Mahasiswa Milik Negara, Begini Perannya
Kasus Mafia Tanah: Pegawai BPN Jual Asrama Mahasiswa Milik Negara, Begini Perannya

Tersangka disebut menerima sejumlah uang dari pelaku lainnya

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Mantan Wali Kota Solo FX Rudy Dilaporkan ke KPK
Duduk Perkara Mantan Wali Kota Solo FX Rudy Dilaporkan ke KPK

Politikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua KPK Bongkar Aksi Licik Hasbi Hasan Raup Rp 3 M dari Markus MA
VIDEO: Ketua KPK Bongkar Aksi Licik Hasbi Hasan Raup Rp 3 M dari Markus MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.

Baca Selengkapnya
Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah
Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah

Aliran uang itu semula dari mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Prov Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya