Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suruh pacar anak kandungnya lakukan aborsi, Enny dituntut 7 tahun

Suruh pacar anak kandungnya lakukan aborsi, Enny dituntut 7 tahun Enny dituntut 7 tahun. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menuntut Enny Novi Nuridha (36) 7 tahun penjara. Pasalnya, Enny nekat menyuruh pacar anak kandungnya yang sedang hamil 8 bulan menggugurkan kandungannya.

"Maka, dengan ini menuntut terdakwa Enny Novi Nuridha dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan kurungan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Siska Christina dalam majelis sidang di Surabaya, Kamis (25/8).

Siska menilai perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 80 Ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kasus tersebut berawal dari warga Asem Jajar yang melihat FR, anak terdakwa sedang menggali tanah kuburan di tempat pemakaman umum di Asem Jajar pada Selasa malam, 8 Desember 2015.

Kemudian warga meminta FR agar membongkar dan menggalinya kembali apa yang dikubur. Saat tanah kuburannya dibongkar, ternyata janin yang digugurkan oleh VS yang tidak lain pacar FR.

Warga pun langsung melaporkan ke kantor polisi dan FR langsung diamankan. Ternyata yang menyuruh menggugurkan dan mengubur janin pacarnya tersebut atas suruhan Enny Novi Nuridha.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP