Suruh Siswa Onani, Guru PPKN di Malang Berdalih untuk Disertasi
Merdeka.com - Guru PPKN yang juga BK (Bimbingan Konseling) di Kabupaten Malang, Chusnul Huda (28) menyuruh 18 siswanya onani. Dia berdalih hal tersebut untuk penelitian kuliah S-3 (Strata-3). Pelaku membujuk korban dengan alasan membutuhkan cairan sperma, rambut kemaluan, rambut ketiak dan kaki untuk bahan penelitian disertasinya.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, pelaku melakukan tipu muslihat dan berkata bohong kepada para murid. Bahkan pelaku mengancam kekerasan dengan memaksa korban agar bersedia menjadi responden.
"Modus operandi, pelaku melakukan tipu muslihat dan kata-kata bohong dengan sedikit ancaman kekerasan atau memaksa dengan mengatakan, bahwa sedang mengerjakan disertasi S3 tentang kenakalan remaja," jelas Yade di Mapolres Malang, Sabtu (7/12).
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Kenapa siswa membacok guru? Terkait kejadian ini, Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan, pelaku tega membacok gurunya sendiri diduga karena tidak terima mendapat nilai jelek.
-
Bagaimana siswa membacok gurunya? Peristiwa itu terjadi pada Senin (25/9) pukul 09.30 WIB. Saat itu sang guru sedang mengawasi PTS (Penilaian tengah semester). Akibat insiden itu, guru mengalami luka serius dan mendapat perawatan di RS Wongsonegoro, Semarang.
Pelaku meminta muridnya bertelanjang bulat dan mengukur alat vitalnya sebelum kemudian meminta beronani. Proses tersebut dilakukan di dalam kursi tamu ruang BK sekolah saat jam pulang sekolah.
Korban dipanggil terlebih dahulu sebelum kemudian janjian untuk bertemu usai jam sekolah. Saat kejadian tidak satupun orang yang curiga, karena ruangan dalam kondisi tertutup rapat.
"Tersangka merayu membutuhkan sperma, bulu kemaluan, bulu ketiak, bulu kaki, termasuk juga ukuran panjang kemaluan korban. Dari sana korban-korban percaya karena yang bersangkutan sebagai guru. Korban dengan terpaksa akhirnya mau melakukan perbuatan cabul tersebut," tegasnya.
Pelaku mengaku menyukai lain jenis dan sesama jenis (biseksual), walaupun sudah berkeluarga dan memiliki satu istri. Pelaku mengaku mengalami kelainan hasrat seksual sejak berusia 20 tahun.
Pelaku berstatus sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di sekolah tersebut sejak 2017, namun melamar dan menjadi staf sejak 2015. Sejak ditetapkan sebagai GTT menjadi guru konseling berdasarkan ijazahnya, S-1 Psikologi. Belakangan tersangka kemudian diminta mengajarkan mata pelajaran PPKN.
"Awalnya pembantu staf biasa, kemudian 2017 diberi SK oleh sekolah sebagai guru honorer di bagian konseling, kemudian 2018 dia juga menjadi guru PPKN," jelasnya.
Namun belakangan saat kasus tersebut diselidiki, diketahui bahwa ijazah S1 yang digunakan melamar tersangka ke sekolah tersebut diduga palsu. Sementara tersangka hanya lulus D3, walaupun sempat melanjutkan kuliah.
"Ijazah palsu juga sedang kita lakukan penyidikan, karena ternyata setelah muncul perkara perbuatan cabul ini kita lakukan pengecekan tersangka pada 2015 mengaku berijazah S1 dengan jurusan bimbingan konseling. Tetapi ternyata setelah kita kroscek ke universitas yang bersangkutan, tidak mengeluarkan ijazah atas nama tersebut. Sehingga kita duga menggunakan atau membuat surat palsu untuk membuat lamaran ke sekolah tersebut," urainya.
Pelaku dijerat pasal 82 juncto Pasal 76 huruf E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman 5 sampai 15 tahun. Selain itu juga dijerat pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul dan pasal 263 tentang Pemalsuan Ijazah. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang guru di SMA Negeri 8 Kabupaten Tangerang dilaporkan melakukan pelecehan dan kekerasan verbal terhadap sejumlah siswi.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersebut dilakukan berulang kali kepada kelima korban dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaPolisi membongkar modus guru agama Bernama Hendra (39) di Ciputat, Tangerang Selatan yang mencabuli 8 muridnya.
Baca SelengkapnyaSeorang guru honorer ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang murid perempuan.
Baca SelengkapnyaSeorang guru ngaji di Semarang Barat, PR (51) diringkus polisi karena mencabuli 17 anak didiknya.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum korban, Elna Febiastuti mengatakan pihaknya melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ini ke Polresta Yogyakarta pada Senin (8/1).
Baca SelengkapnyaKorban sempat ketakutan dan khawatir dengan kondisi keluarganya bila melaporkan kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaSaat ini guru silat bernama Baharudin (56) itu ditahan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan pemerkosaan di sekolah. Dia mengancam para korban.
Baca Selengkapnya