Survei: 9,3% PNS Sering Terima Uang dan Hadiah di Luar Ketentuan, 76,1% Jarang
Merdeka.com - Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan cukup besar persepsi di kalangan PNS menerima uang atau hadiah di luar ketentuan.
LSI menggelar survei dengan populasi PNS di berbagai Kementerian/Lembaga. 1.201 PNS menjadi responden survei yang digelar 3 Januari sampai 31 Maret 2021. Pengambilan sampel dilakukan dengan metode multistage random sampling.
Sekitar 76,1 persen PNS yang disurvei menilai jarang atau sangat jarang menerima uang atau hadiah di luar ketentuan. Dengan rincian 47,5 persen menilai sangat jarang, 28,6 persen jarang.
-
Apa hukum menerima gaji PNS yang didapat melalui sogokan? Buya Yahya menegaskan bahwa praktik tersebut adalah kesalahan dan merupakan dosa. Menurutnya, dosa tersebut hanya ada pada saat proses menyogok dilakukan.
-
Kenapa gaji PNS yang didapat melalui sogokan dianggap haram? Buya Yahya menjelaskan bahwa menyogok untuk masuk ke dalam PNS berarti memberikan sejumlah uang agar dapat lolos dalam proses rekrutmen di instansi pemerintah.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang menanyakan tentang hukum menerima gaji PNS melalui sogokan? Seorang jemaah Al Bahjah dari Majalengka, Jawa Barat, mengajukan pertanyaan mengenai praktik suap kepada KH Yahya Zainul Ma'arif, yang lebih dikenal dengan sebutan Buya Yahya.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang dianggap punya peran lebih besar dalam kasus korupsi? Hakim menegaskan bahwa jika melihat kesalahan yang dilakukan terdakwa dalam kronologi perkara, tuntutan pidana penjara yang diajukan oleh penuntut umum tampak terlalu berat dan perlu untuk dikurangi.
"Mayoritas menilai jarang/sangat jarang, 76,1 persen, PNS menerima uang atau hadiah di luar ketentuan resmi dari suatu pihak," ujar Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam rilis survei secara daring, Minggu (18/4).
Kemudian, 9,3 persen menilai sering atau sangat sering terjadi PNS menerima uang atau hadiah di luar ketentuan. Dengan rincian 8,3 persen menilai sering, 1 persen sangat sering.
Sementara itu ada 14,6 persen responden yang tidak menjawab.
"Sekitar 9,3 persen menilai sering atau sangat sering. Sedangkan 14,6 persen tidak menjawab," sambungnya.
Lebih lanjut, faktor PNS menerima uang atau hadiah di luar ketentuan itu paling tinggi karena pengawasan yang kurang. Sekitar 49 persen menilai sangat besar faktor tersebut. Kemudian di posisi berikutnya adalah kedekatan PNS dengan yang memberi uang (37,1 persen), campur tangan politik dari yang berkuasa (34,8 persen).
"Faktor-faktor lain yang dinilai lebih sedikit adalah karena gaji rendah, budaya, mendapat uang tambahan, tidak ada ketentuan yang jelas, jarang ada hukuman jika ketahuan, pelaku tidak paham, didukung atasan, persepsi hak PNS, dan takut dikucilkan," jelas Djayadi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Temuan ini terungkap dalam sebuah laporan bertajuk Partisipasi dan Opini Publik Menjelang Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaOknum ini diduga tidak melaksanakan tugas mereka untuk memblokir situs perjudian online, yang dikenal dengan nama Judol.
Baca SelengkapnyaKepala desa biasanya memiliki hubungan dengan petahana sehingga dapat mendobrak atau mengurangi suara politisi tersebut.
Baca SelengkapnyaGaji dan THR PNS Habiskan Anggaran Rp70 Triliun, Naik dari Tahun Lalu yang Hanya Rp49 Triliun
Baca SelengkapnyaPersoalan politik uang menempati posisi pertama di angka 37,2 persen.
Baca SelengkapnyaBelanja kementerian/lembaga (K/L) sudah mencapai Rp417,2 triliun di semester I-2023. Angka ini naik dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 393,8 triliun.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK ungkap setiap kasus yang ditangani modus korupsinya semakin berevolusi.
Baca SelengkapnyaTak hanya ke PNS, pemerintah diminta untuk menaruh perhatian yang sama terhadap pekerja swasta hingga pelaku UMKM.
Baca SelengkapnyaSeorang jemaah Al Bahjah yang berasal dari Majalengka, Jawa Barat, mengajukan pertanyaan kepada KH Yahya Zainul Ma'arif, atau yang akrab disapa Buya Yahya.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 93 pegawai lembaga antirasuah terlibat skandal pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Baca SelengkapnyaSanksi kepada ASN yang tidak netral selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung akan diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Baca SelengkapnyaZakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan.
Baca Selengkapnya