Survei Indikator: 57,3 Persen Anak Muda Setuju UU ITE Direvisi
Merdeka.com - Survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan bahwa mayoritas anak muda menilai Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) perlu direvisi. Sebanyak 57,3 persen anak muda merasa UU tersebut perlu direvisi.
"Kalau kita tanya sebaiknya direvisi atau tidak, 57,3 persen UU ITE perlu direvisi menurut anak muda dan hanya 24,1 persen tidak perlu direvisi," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam rilis survei secara daring, Minggu (21/3).
Kemudian 57,3 persen anak muda juga menilai UU ITE perlu direvisi. Hal tersebut untuk menjamin kebebasan masyarakat dalam mengemukakan pendapat.
-
Kenapa revisi kedua UU ITE jadi momentum perlindungan anak? Revisi kedua UU ITE dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Perubahan Kedua (UU ITE) akan meningkatkan perlidungan anak-anak yang mengakses layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
-
Bagaimana UU ITE baru lindungi anak dari konten dewasa? 'Hak anak juga harus dilindungi jangan sampai terekspos melebihi usianya. Mereka harus mendeteksi apakah banyak anak-anak yang menggunakan platform buatan mereka. Jadi, ketika memang bisa diakses oleh anak mereka harus dan berkewajiban menghapus segala konten dewasa di platformnya,' jelasnya.
-
Apa saja yang diatur UU ITE baru tentang perlindungan anak? 'Revisi kedua UU ITE akan menjadi momentum bagus untuk memasukkan perlindungan hak anak dalam mengakses layanan internet dan dunia digital. Harus ada upaya preventif agar konten-konten di dunia maya tidak merugikan anak-anak,'
-
Mengapa Menkominfo Budi Arie Setiadi meyakinkan tentang revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Siapa yang merasa takut dengan Revisi UU ITE jilid II? 'Ini ketakutan sama bayangan sendiri, kalau kalian baik-baik enggak usah takut kan. Ya kalau produksi hoaks masa kita tolerir,' ucap Budi.
Lalu anak muda juga menilai tindakan saling melaporkan pada aparat penegak hukum menggunakan UU tidak diindahkan dalam berdemokrasi. Terlihat dalam survei, etnis Jawa dan Madura yang tidak mempermasalahkan saling lapor.
"Kebanyakan, 41.6 persen, menilai bahwa tindakan saling melaporkan dengan dasar UU ITE itu tidak baik. Namun, sekitar 32.3 persen menilainya baik, dan 26.1 tidak menjawab," katanya.
Diketahui Survei Indikator Politik Indonesia digelar pada 4-10 Maret 2021. Survei dilakukan melalui sambungan telepon dengan responden. Sebanyak 1200 responden berusia 17-21 tahun. Margin of error survei kurang lebih sebesar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan mengatakan, kritik jangan dianggap sebagai tindakan kriminal.
Baca SelengkapnyaMasih banyak warga Indonesia belum bijak dalam menyampaikan kritik di media sosial.
Baca SelengkapnyaRevisi UU ITE kedua dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital.
Baca SelengkapnyaATVSI meminta pemerintah segera mengubah regulasi pada undang-undang yang sudah dianggap tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Baca SelengkapnyaLSF di tahun 2021 menyerukan 'Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri' yakni gerakan memilah dan memilih tontonan sesuai dengan klasifikasi usia
Baca SelengkapnyaCak Imin bakal mengevaluasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca SelengkapnyaRocky mengaku tantangan demokrasi saat ini adalah adanya UU ITE.
Baca SelengkapnyaAnies menilai, banyak aturan saat ini yang membuat masyarakat takut untuk menyampaikan pendapat atau kritik kepada pemerintah.
Baca SelengkapnyaMedia siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaAnak muda harus mendapatkan kesempatan untuk membuktikan kemampuannya.
Baca Selengkapnya