Survei SMRC: 60 Persen Publik Setuju RUU TPKS Disahkan
Merdeka.com - Saiful Mujani Research dan Consulting (SMRC) menggelar survei melalui telepon tentang opini publik terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Hasil survei menyebutkan, masyarakat setuju apabila RUU TPKS tersebut segera disahkan menjadi UU.
Survei tersebut menyebutkan, pengetahuan masyarakat tentang RUU TPSK masih sangat rendah. Hanya di angka 39 persen. Sementara mereka yang tidak tahu mencapai 61 persen.
“Dalam survei terakhir 5-7 Januari 2022, ada 39% warga yang tahu penyusunan RUU TPKS. Awareness ini naik dibanding survei Maret 2021, sebanyak 24%,” jelas Manager Program SMRC, Saidiman Ahmad, Senin (10/1).
-
Bagaimana survei ini dilakukan? Survei dilakukan di seluruh Indonesia melibatkan 1.262 responden secara nasional, dan 4.000 responden di Jawa.
-
Bagaimana cara survei dilakukan? Survei dilakukan dengan wawancara responden menggunakan telepon pada 23-24 Desember 2023.
-
Bagaimana SMRC melakukan survei Pilgub Sulteng? Semua responden diwawancara secara tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih.
-
Kapan SMRC merilis hasil survei Pilgub Sulteng? Lembaga survei Saiful Mujani Research Center (SMRC) merilis, simulasi terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024, bertajuk 'Peluang Calon-calon Gubernur dalam Pilkada Provinsi Sulawesi Tengah' yang dirilis pada Rabu, (22/5).
-
Siapa yang melakukan survei tentang kepuasan kerja sarjana? Alumni dengan gelar sarjana dalam terapi musik kemungkinan besar akan melakukan pekerjaan yang memuaskan ini, dengan 95 persen pemegang gelar mengatakan pekerjaan mereka membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik, menurut Payscale.
-
Apa yang diukur dalam survei indikator? Lembaga Survei Indikator Politik merilisi hasil survei elektabilitas pasangan calon (paslon) pada Pilpres 2024.
Kemudian SMRC menanyakan kepada responden, jika tahu atau pernah dengar, setuju dengan adanya UU TPKS? Hasilnya, 60 persen setuju agar UU ini segera disahkan. Sementara yang tak setuju sebesar 36 persen.
Namun menariknya, angka setuju agar RUU TPKS ini disahkan justru merosot. Pada Maret 2021 angkanya 57 persen, lalu Mei 2021 naik menjadi 64 persen. Kemudian turun menjadi 60 persen pada Januari 2022.
Sebaliknya, responden yang tidak setuju malah angkanya naik. Pada Maret 2021 sebesar 38 persen, lalu turun menjadi 30 persen pada Mei 2021. Kemudian naik lagi menjadi 36 persen.
“Di antara yang tahu atau pernah dengar RUU TPKS, dalam survei terakhir 5-7 Januari 2022 mayoritas warga (60%) setuju dengan adanya UU tersebut. Dukungan yang mayoritas terhadap adanya UU tersebut konsisten sejak Maret 2021,” lanjut Saidiman.
Kemudian, survei tersebut juga menanyakan tentang setuju atau tidaknya responden dengan permintaan Presiden Jokowi agar RUU TPKS itu segera disahkan. Hasilnya, 65 persen setuju. 21 Persen tidak setuju, dan 14 persen tidak tahu dan tidak menjawab.
“Dari 39% yang tahu RUU TPKS, mayoritas (65%) setuju dengan permintaan presiden Jokowi agar RUU TPKS tersebut segera disahkan,” terang Saidiman.
Untuk mengetahui perkembangan isu mutakhir, survei telepon dilakukan dengan memilih sampel secara acak dari database responden survei nasional tatap muka yang telah dilakukan SMRC.
Sampel survei dengan telpon ini hanya untuk responden yang memiliki telepon/cellphone, sebesar 72% dari populasi nasional.
Sampelsebanyak1249respondendipilihsecaraacak dengan jumlah proporsional menurut provinsi untuk mewakili pemilih nasional. Margin of error survei diperkirakan +/-2.8% pada tingkat kepercayaan 95%, asumsi simple random sampling.
Wawancara dengan responden dilakukan pada 5–7 Januari 2022.
Penyebab Mandek di DPR
RUU TPKS memang sudah terkatung-katung lama. Dahulu, RUU ini bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Komnas Perempuan menginisiasi pembentukan peraturan perundangan yang memayungi masalah kekerasan seksual sejak tahun 2012. Sebabnya, Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Komnas Perempuan membujuk DPR untuk membuat payung hukum tentang kekerasan seksual. Baru pada tahun 2016, Komnas diminta menyerahkan naskah akademiknya. DPR dan Pemerintah pun memasukan RUU PKS pada Prolegnas Prioritas 2016.
Pada 2017, RUU PKS disepakati menjadi inisiatif DPR RI. RUU ini kemudian diputuskan dibahas di Komisi VIII yang membidangi isu sosial.
RUU PKS ini mengalami pro kontra yang panjang. Penolakan itu datangnya dari partai-partai Islam. Paling keras penolakan datang dari Fraksi PKS.
Pembahasan yang sedianya mengenai kekerasan seksual, justru berbelok arah menjadi isu-isu legalisasi seks dan hubungan sesama jenis. RUU ini juga tak selesai-selesai karena berdebat di masalah judul dan definisi.
Ditarik dari Prolegnas
Setelah berganti DPR periode 2019-2024, RUU PKS tetap masuk Prolegnas Prioritas. Namun, Komisi VIII pada saat rapat membahas Prolegnas Prioritas 2020 pada 30 Juni 2020, meminta RUU PKS ditarik karena alasan pembahasannya yang sulit.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto ketika itu mengakui, pembahasan RUU PKS sulit karena perbedaan tajam antar fraksi yang menolak maupun mendukung. Dia mengakui, isunya banyak poin sensitif menjadi pembahasan mengenai orientasi seksual dan LGBT.
Ubah Nama RUU
Pada tahun 2021, RUU PKS kembali masuk dalam Prolegnas Prioritas. Namun, September 2021, RUU PKS berubah namanya menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Draf terbaru RUU TPKS dinilai Ketua Panja Willy Aditya lebih kompromistis dibanding sebelumnya. Menjadi jalan tengah pihak yang menolak dan mendukung RUU ini.
"Materi muatannya sudah sangat kompromistis kok, sudah sangat jalan tengah dari apa yang menjadi kekisruhan sebelumnya," kata Willy pada November 2021 lalu.
Mengenai seksual consent yang menjadi perdebatan sebelumnya dihilangkan pada draf terbaru. RUU TPKS hanya fokus tentang kekerasan seksual saja. Tidak mengatur masalah seksualitas dan ranah pribadi.
Didukung 7 Fraksi
Dalam proses penyusunan RUU TPKS, PKS masih paling gencar menolak. Golkar dan PPP meminta penundaan rapat pleno pengambilan keputusan draf RUU TPKS. Fraksi yang tegas mendukung hanya PDIP, NasDem, dan PKB yang merupakan pengusul.
Lobi-lobi alot terus dilakukan Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya. Bahkan, dari Istana melalui gugus tugas juga melobi partai-partai koalisi pemerintah untuk mau menyetujui RUU TPKS.
Hingga akhirnya rapat pleno pengambilan keputusan digelar pada 8 Desember 2021. Tujuh fraksi menyatakan menyetujui RUU TPKS. Yaitu enam fraksi PDIP, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat dan PAN menyatakan setuju. PPP setuju dengan syarat meminta mengubah judul RUU menjadi Tindak Pidana Seksual.
Kemudian, Partai Golkar tidak memberikan sikap tegas menolak atau menerima naskah RUU TPKS. Mereka meminta dibahas lebih lanjut pada masa sidang berikutnya.
Sementara Fraksi PKS masih tidak menyetujui draf RUU TPKS. Karena masih tidak sepakat masalah seksual consent dan tidak ada larangan mengenai perzinahan dan LGBT. RUU TPKS dianggap PKS melegalkan zina.
Batal Dibawa ke Paripurna
Baleg sudah merampungkan naskah RUU TPKS, tetapi pimpinan tak mengagendakan untuk diambil keputusan di rapat paripurna. RUU TPKS masih perlu disahkan dalam rapat paripurna untuk menjadi inisiatif DPR RI. Setelah itu DPR mengirimkan ke pemerintah, dan menunggu surat presiden untuk pembahasan lebih lanjut sebelum pengesahan menjadi undang-undang.
Namun, pada penutupan masa sidang akhir Desember 2021, RUU TPKS tidak diagendakan dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sebelumnya tidak dibawa ke rapat paripurna karena masalah mekanisme. Perlu dibahas dalam rapat pimpinan dan badan musyawarah. Sementara, saat digelar rapat pimpinan itu harmonisasi di Baleg belum selesai. Dasco mengatakan, jika tidak melalui Bamus, dikhawatirkan akan cacat hukum.
"Kalau kemarin paksakan tidak lewat bamus kemudian rapat paripurna itu akan menyebabkan nantinya malah undang undang tersebut menjadi cacat hukum dan bisa dijudicial review," ujar Dasco dalam keterangannya dikutip Rabu (5/1).
Dasco menjamin DPR akan segera mengesahkan RUU TPKS menjadi inisiatif DPR dalam rapat paripurna berikutnya. Dan segera dibahas untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Secepatnya setelah itu kita akan membahas dan kita akan prioritaskan supaya menjadi undang undang," ujar Dasco.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
69,0 persen setuju terjadi penyimpangan di Ponpes Al-Zaytun.
Baca SelengkapnyaNama baik Polri sempat tercoreng akibat sejumlah kasus yang menyeret polisi dalam berbagai kasus hukum.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaTingkat kepuasan kinerja Jokowi terus mengalami kenaikan. Sebelumnya berada di angka 71,6 persen pada survei November 2023.
Baca SelengkapnyaLebih dari 80 persen responden menyatakan puas terhadap kinerja polantas mengamankan dan melancarkan arus mudik.
Baca SelengkapnyaHasil Survei Litbang Kompas menyatakan, sebanyak 63,7 persen responden menyetujui agar praktik politik dinasti dibatasi.
Baca SelengkapnyaHasil survei menunjukkan pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno unggul dibandingkan dua pasangan calon lainnya.
Baca SelengkapnyaTingkat kepercayaan publik terhadap MK di bawah Kejaksaan, Presiden dan TNI.
Baca SelengkapnyaDari sembilan partai politik yang menjadi objek survei, delapan partai mayoritas massanya mendukung Ridwan Kamil.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil survei, kepercayaan publik paling tinggi adalah kepada TNI mencapai 93 persen
Baca SelengkapnyaSurvei juga dilakukan terhadap evaluasi kinerja petahana Bupati Karawang Aep Syaepuloh.
Baca SelengkapnyaSurvei Indikator menyebut tingkat kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi (MK) mulai kembali pulih yakni sebesar 63,4 perse
Baca Selengkapnya