Survei: Tingkat Awareness PNS Terhadap Korupsi di Instansinya Rendah
Merdeka.com - Lembaga Survei Indonesia (LSI) mencatat tingkat kesadaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap kasus korupsi di kementerian/lembaga yang ditempatinya cukup rendah. Dalam survei ini ditemukan 39,2 persen sama sekali tidak tahu kemungkinan terjadi korupsi di instansinya, 30,4 persen mengaku kurang tahu.
"Mayoritas 69,6 persen, kurang tahu/sama sekali tidak tahu," ujar Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam rilis survei secara daring, Minggu (18/4).
Sementara itu, hanya 25,5 persen yang mengaku tahu atau sangat tahu terjadi korupsi di instansinya. Dengan rincian 22,4 persen mengaku cukup tahu, 3,1 persen sangat tahu.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang menolak menjadi PNS? Samad mengungkapkan bahwasanya sang ibu memintanya menjadi PNS, namun ia menolak.
-
Siapa yang bisa jadi PPPK di Sumut? PPPK adalah kategori pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan kontrak kerja, bukan melalui jalur rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Terdapat 25,5 persen PNS yang sangat atau cukup tahu adanya kemungkinan korupsi di instansinya," jelas Djayadi.
Sementara itu, 3,5 persen PNS yang menjadi responden mengaku pernah menyaksikan sendiri PNS menerima suap atau gratifikasi. 14,6 persen mengaku tidak pernah menyaksikan sendiri tetapi ada orang yang dikenal secara pribadi pernah melihat praktik suap di kalangan PNS. Sementara, 77,9 persen mengaku dirinya dan orang yang dikenalnya tidak pernah menyaksikan langsung suap atau gratifikasi.
"Terdapat sekitar 3,5 persen yang pernah menyaksikan sendiri, sementara 14,6 persen menyatakan tidak pernah menyaksikan sendiri tapi ada orang yang dikenal secara pribadi pernah menyaksikannya," ungkap Djayadi.
Sebagian besar PNS yang disurvei menilai suap atau gratifikasi merupakan sesuatu yang tidak wajar. 89 persen menyatakan demikian, sementara ada 10 persen yang menyatakan sebagai hal yang wajar.
"Mayoritas menilai tidak wajar, 89 persen, memberikan sesuatu seperti: uang, barang, hiburan, hadiah di luar persyaratan/ketentuan untuk memperlancar suatu proses atau sebagai bentuk terima kasih ketika berhubungan dengan instansi pemerintah," jelas Djayadi.
LSI menggelar survei dengan populasi PNS di berbagai Kementerian/Lembaga. 1201 PNS menjadi responden survei yang digelar 3 Januari sampai 31 Maret 2021. Pengambilan sampel dilakukan dengan metode multistage random sampling.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pegawai pajark Rafael Alun Trisambodo membongkar bagaimana kehidupan seorang PNS. Tak disangka, PNS yang digaji dengan uang rakyat hidup penuh kemewahan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK ungkap setiap kasus yang ditangani modus korupsinya semakin berevolusi.
Baca SelengkapnyaKomisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membagikan cara untuk membuktikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selingkuh atau hidup bersama.
Baca SelengkapnyaDeretan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang dipecat akibat pamer harta dan berakhir dipidana.
Baca SelengkapnyaHasil itu terpotret dalam survei dilakukan Lembaga Survei Indonesia.
Baca Selengkapnya"Karena itu sudah masuk ke bukan lagi pelanggaran ASN ya gitu ya. Nanti bisa bagian hukum," kata MenPAN Anas.
Baca SelengkapnyaSurvei tersebut dilakukan pada 1-8 Juli 2023. Hampir 60 persen publik yakin.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca Selengkapnya