Surya Paloh: Terlalu Mahal Johnny G Plate untuk Diborgol
Merdeka.com - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh merasa sedih melihat Johnny G Plate keluar dari gedung Kejagung dengan tangan terborgol. Johnny ditetapkan tersangka kasus korupsi BTS Kominfo.
"Ya semakin lebih sedih lagi kita terlalu mahal dia untuk diborgol," kata Paloh saat konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).
Paloh meyakini Johnny tak terlibat dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G. "Tapi saya confident (percaya diri) untuk dia sebenarnya tidak terseret dalam situasi seperti apa yang dialami oleh dirinya hari ini yang diborgol tadi," ungkap Paloh.
-
Apa yang membuat Surya Paloh heran? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong. Menurutnya, mengapa pemerintah mengungkap kasus-kasus yang justru berada di masa lalu.
-
Bagaimana Surya Paloh menanggapi isu hak angket? Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh mengatakan koalisi perubahan menunggu langkah dari partai politik lain terkait bergulirnya isu hak angket di DPR.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Apa yang dibahas Surya Paloh dan Prabowo? 'Saya kira Pak Prabowo pasti sudah punya rumusan sendiri yang itu sudah rumusan, itu sudah muncul pembicaraan antara ketua umum partai politik terutama yang di Koalisi Indonesia Maju,' kata Doli, saat diwawancarai di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/4).
-
Kenapa Roy Suryo dilaporkan? 'Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,' kata Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa (2/1).
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
Paloh bercerita, dia pernah bertanya langsung kepada Johnny Plate apakah dirinya terlibat dalam kasus tersebut sampai tiga kali.
"Pertanyaan saya sederhana, 'Bung tahu saya Ketua Umum di sini, mencurahkan segala energi dan idealisme saya, waktu dan tenaga pikiran saya. Saya tidak punya interest (minat) apapun untuk duduk di suprastruktur kekuasaan pemerintahan. Saya mengabdikan diri saya untuk membangun negeri ini. Satu hal yang saya minta dari Anda, jujurlah Anda ada terlibat atau tidak?' Ini satu kali, dua kali, tiga kali," ujar Paloh.
Maka dari itu, ketika Paloh melihat Johnny G Plate diborgol hari ini, ia langsung mengingat anak hingga cucu eks Sekjen NasDem tersebut.
"Saya membayangkan umpamanya anaknya, istrinya, barangkali yang cucunya, itu barang kali yang menyentuh hati saya. Tapi itu konsekuensi yang harus dibayar olehnya," tambah Paloh.
Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Tahun 2020-2022. Johnny Plate terancam 20 tahun penjara akibat dugaan rasuahnya tersebut.
"Setelah evaluasi dan simpulkan terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat peristiwa tipikor pembangunan infrastruktur BTS," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Rabu (17/5).
Kuntandi menjelaskan bahwa alasan penetapan Johnny sebagai tersangka karena berkaitan perannya sebagai menteri dan pengguna anggaran. Di mana, akibat perbuatannya tersebut, mengakibatkan kerugian negara Rp8,32 triliun.
"Terkait dengan hasil penghitungan kerugian negara yang kita sampaikan beberapa hari lalu. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," ujar dia.
Penetapan tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan total kerugian negara hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Politikus Partai NasDem itu dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.
Seiring dengan penetapan tersangka, Johnny langsung dilakukan penahanan. Penahanan Sekjen Partai NasDem itu dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas tanggapan jaksa tersebut, tim penasihat hukum ketiga terdakwa itu menyatakan akan mengajukan duplik atau tanggapan atas replik JPU.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut rencananya akan diselenggarakan pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaJohnny menyebut para saksi tersebut sedang mencari jalan selamat agar tidak dijadikan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaNamun keterangan saksi tersebut dibantah oleh Johnny G Plate.
Baca SelengkapnyaIrwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.
Baca SelengkapnyaPlate siap membuka pihak penerima aliran uang korupsi BTS setelah mengajukan justice collaborator
Baca SelengkapnyaAgenda persidangan mendengarkan kesaksian Dirut Bakti Kominfo Anang Latief, yang juga terdakwa dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaTuntutan itu disampaikan Jaksa setelah Johnny G Plate dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama dengan terdakwa lainnya.
Baca SelengkapnyaJohnny Plate divonis penjara selama 15 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaDakwaan Johnny Plate meminta jatah Rp500 juta per bulan diperkuat saksi dalam sidang.
Baca SelengkapnyaSosok tersebut hingga saat ini belum juga menjalani pemeriksaan penyidik Kejagung.
Baca Selengkapnya