Surya Paloh: Terlalu Mahal Johnny G Plate untuk Diborgol
Merdeka.com - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh merasa sedih melihat Johnny G Plate keluar dari gedung Kejagung dengan tangan terborgol. Johnny ditetapkan tersangka kasus korupsi BTS Kominfo.
"Ya semakin lebih sedih lagi kita terlalu mahal dia untuk diborgol," kata Paloh saat konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).
Paloh meyakini Johnny tak terlibat dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G. "Tapi saya confident (percaya diri) untuk dia sebenarnya tidak terseret dalam situasi seperti apa yang dialami oleh dirinya hari ini yang diborgol tadi," ungkap Paloh.
-
Bagaimana Surya Paloh menanggapi isu hak angket? Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh mengatakan koalisi perubahan menunggu langkah dari partai politik lain terkait bergulirnya isu hak angket di DPR.
-
Siapa yang disebut-sebut sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa putusnya tidak disebabkan oleh orang ketiga, melainkan karena perbedaan yang tidak dapat diperbaiki. Syifa menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Apa yang dibahas Surya Paloh dan Prabowo? 'Saya kira Pak Prabowo pasti sudah punya rumusan sendiri yang itu sudah rumusan, itu sudah muncul pembicaraan antara ketua umum partai politik terutama yang di Koalisi Indonesia Maju,' kata Doli, saat diwawancarai di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/4).
-
Kenapa Roy Suryo dilaporkan? 'Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,' kata Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa (2/1).
-
Apa yang dituduhkan SYL ke Jaksa? Replik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
Paloh bercerita, dia pernah bertanya langsung kepada Johnny Plate apakah dirinya terlibat dalam kasus tersebut sampai tiga kali.
"Pertanyaan saya sederhana, 'Bung tahu saya Ketua Umum di sini, mencurahkan segala energi dan idealisme saya, waktu dan tenaga pikiran saya. Saya tidak punya interest (minat) apapun untuk duduk di suprastruktur kekuasaan pemerintahan. Saya mengabdikan diri saya untuk membangun negeri ini. Satu hal yang saya minta dari Anda, jujurlah Anda ada terlibat atau tidak?' Ini satu kali, dua kali, tiga kali," ujar Paloh.
Maka dari itu, ketika Paloh melihat Johnny G Plate diborgol hari ini, ia langsung mengingat anak hingga cucu eks Sekjen NasDem tersebut.
"Saya membayangkan umpamanya anaknya, istrinya, barangkali yang cucunya, itu barang kali yang menyentuh hati saya. Tapi itu konsekuensi yang harus dibayar olehnya," tambah Paloh.
Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Tahun 2020-2022. Johnny Plate terancam 20 tahun penjara akibat dugaan rasuahnya tersebut.
"Setelah evaluasi dan simpulkan terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat peristiwa tipikor pembangunan infrastruktur BTS," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Rabu (17/5).
Kuntandi menjelaskan bahwa alasan penetapan Johnny sebagai tersangka karena berkaitan perannya sebagai menteri dan pengguna anggaran. Di mana, akibat perbuatannya tersebut, mengakibatkan kerugian negara Rp8,32 triliun.
"Terkait dengan hasil penghitungan kerugian negara yang kita sampaikan beberapa hari lalu. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," ujar dia.
Penetapan tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan total kerugian negara hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Politikus Partai NasDem itu dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.
Seiring dengan penetapan tersangka, Johnny langsung dilakukan penahanan. Penahanan Sekjen Partai NasDem itu dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
NasDem menginginkan Kaesang maju sebagai cagub di Pilkada Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaRespons Ganjar itu menanggapi terkait pernyataan dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Baca SelengkapnyaAnies bahkan mengirimkan pesan ucapan selamat kepada AHY.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kehadiran Surya Paloh menjadi perdana ikut berkampanye Anies.
Baca SelengkapnyaSaat ditanya apakah hal tersebut menandakan bahwa NasDem tak mendukung Anies di Pilkada Jakarta, Paloh tak menjawab gamblang.
Baca SelengkapnyaNasDem bakal konsisten di jalan perubahan dan membuka peluang berseberangan dengan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPenundaan dalam perawatan bisa berakibat serius, bahkan mengancam nyawa.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh mengatakan, NasDem menghormati langkah diambil Timnas AMIN sebagai salah satu upaya untuk mencari keadilan.
Baca SelengkapnyaPaloh mengaku partainya memang kadang berbeda pandangan dengan Jokowi.
Baca Selengkapnya