Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suryadharma Ali ajukan praperadilan karena tak merasa korupsi haji

Suryadharma Ali ajukan praperadilan karena tak merasa korupsi haji Suryadharma Ali di KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Humphrey Djemat selaku kuasa hukum Suryadharma Ali, mengatakan bahwa sampai saat ini kliennya itu tidak pernah merasa bersalah atas semua sangkaan yang dituduhkan KPK kepadanya. Karena itu, pihaknya akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sampai saat ini dan sampai kapan pun juga, Suryadharma Ali merasa tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang disangkakan KPK. Dalam sidang praperadilan nanti akan dihadirkan saksi-saksi fakta dan saksi-saksi ahli serta bukti-bukti yang mendukung," kata Humphrey di Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (23/2).

Humphrey dan pihaknya juga meminta, agar semua pihak menghormati proses hukum yang ada, demi tercapainya aspek keadilan bagi kliennya tersebut.

"Kami minta KPK dan semua pihak yang terkait, menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," pungkasnya.

Diketahui, Suryadharma Ali telah ditetapkan menjadi tersangka atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010 hingga 2013. Menurut Johan Budi yang saat itu menjadi Juru Bicara KPK, mengatakan penyidik KPK sudah mendapatkan dua alat bukti dan keterangan yang cukup, baik di Indonesia maupun dari pihak Arab Saudi.

Atas kasus tersebut SDA dianggap melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 5 ke 1 dan pasal 65 KUH Pidana, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. SDA dianggap menyalahgunakan kewenangan sebagai menteri dengan cara memperkaya diri sendiri serta orang lain.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti

KPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini
KPK Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11).

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak

Gugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Wajah Santai Firli Bahuri Sambil Ngopi dan Tersenyum Menanggapi Putusan Praperadilan yang Tak Dikabulkan Majelis Hakim
FOTO: Wajah Santai Firli Bahuri Sambil Ngopi dan Tersenyum Menanggapi Putusan Praperadilan yang Tak Dikabulkan Majelis Hakim

Gugatan Firli bukan ditolak, melainkan hanya tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Buntut 3 Kolega Ditangkap Usai Terima Suap dari Terpidana, Hakim Tipikor Surabaya Minta Maaf Sebelum Sidang
Buntut 3 Kolega Ditangkap Usai Terima Suap dari Terpidana, Hakim Tipikor Surabaya Minta Maaf Sebelum Sidang

Kalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya

JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.

Baca Selengkapnya