Suryadharma Ali babak belur lawan KPK
Merdeka.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji 2012–2013, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Mei 2014 silam. Secara resmi, hal itu diutarakan oleh Juru Bicara KPK saat itu, Johan Budi, dalam sebuah jumpa pers di hadapan para awak media.
Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dianggap telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, UU Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 5 ke 1 dan pasal 65 KUH Pidana. Dengan jeratan tersebut, SDA bisa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
KPK menganggap SDA menyalahgunakan kewenangan sebagai menteri, dengan cara memperkaya diri sendiri serta orang lain. Berdasarkan hasil telaah KPK, SDA dan sejumlah orang diduga telah menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp 1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Setelah 9 bulan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, SDA yang bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah akhirnya pun tak tinggal diam. Bersama tim kuasa hukumnya yang dipimpin pengacara Humphrey Djemat, politisi PPP itu pun akhirnya mengajukan praperadilan di PN Jaksel.
Namun, hakim tunggal gugatan praperadilan Suryadharma Ali, Tatik Hardiyanti, akhirnya menolak seluruh gugatan serta tuntutan praperadilan bekas menteri agama itu.
Menurut Tatik, penetapan tersangka bukanlah obyek praperadilan seperti yang diatur Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 77. Hal itupun sekaligus mengubur harapan SDA bersama tim kuasa hukumnya, untuk melepaskan status tersangka yang disandangkan KPK di pundak mantan Menag tersebut.
Usai kalah di praperadilan, langkah SDA bersama para pendukungnya pun tak berhenti sampai situ saja. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, akhirnya ambil bagian dalam drama pembebasan SDA dari cengkraman status tersangkanya.
Djan pun mengajukan penangguhan penahanan untuk SDA kepada KPK. Alasannya, SDA dinilai layak mendapatkan penangguhan penahanan, lantaran telah memenuhi syarat-syarat untuk mendapat penangguhan atas penahanannya tersebut.
Namun, KPK melalui Wakil Ketuanya, Indriyanto Seno Adji memastikan, pihaknya tak akan memberikan penangguhan penahanan untuk mantan Menteri Agama tersebut. Dirinya menegaskan, tersangka dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji itu akan tetap mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur, yang telah dihuninya sejak 10 April 2015 lalu.
Bukannya malah melunak, sikap KPK terhadap SDA menjadi semakin beringas. Pasalnya, melalui pengembangan penyidikan atas kasus yang menjerat SDA sebelumnya, KPK akhirnya menetapkan status tersangka baru kepada Suryadharma, dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian Agama tahun 2011-2014 silam.
"SDA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus DOM," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP saat konferensi pdi Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).
Meski demikian, Johan enggan memberi keterangan lebih rinci terkait penetapan status tersangka SDA terkait penggunaan DOM itu. Bahkan, KPK belum melakukan pemeriksaan saksi-saksi mengenai perkara baru, yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut.
"Belum (ada pemeriksaan saksi)," terang Johan.
Untung tak dapat diraih, malang tak bisa ditolak. Begitulah kira-kira peribahasa yang pas untuk menggambarkan nasib Suryadharma Ali (SDA) dalam perjalanan panjangnya selama setahun lebih ini menjadi pesakitan di bawah kuasa KPK dan penyelidikan kasusnya.
Bagaimana akhir sang Mantan Menteri Agama tersebut dalam pusaran kasus yang membelitnya? Mungkin proses hukum dan waktulah yang akan menjawabnya kelak.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaSidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11).
Baca SelengkapnyaKPK menetapan mantan SYL sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo menilai status tersangkanya oleh KPK tidak sah dan batal demi hukum.
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaKPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.
Baca SelengkapnyaSidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)
Baca SelengkapnyaKPK menyebut tak berdaya mencegahnya ucapan seorang pejabat negara terkait kasus di lembaganya.
Baca SelengkapnyaUntuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK mengultimatum SYL agar kooperatif saat dipanggil
Baca SelengkapnyaKPK melarang Febri Diansyah mendampingi Syahrul Yasin Limpo dalam pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaKPK mengakui tengah mendalami dugaan adanya aliran uang korupsi mengalir ke Partai Nasdem.
Baca Selengkapnya