Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suryadharma Ali: Saya diadili oleh peraturan yang mati

Suryadharma Ali: Saya diadili oleh peraturan yang mati JK bersaksi di sidang PK Suryadharma Ali. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana operasional menteri dan dana penyelenggaraan ibadah haji, Suryadharma Ali (SDA) menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/7). Mantan Menteri Agama ini menghadirkan Wapres Jusuf Kalla (JK) sebagai saksi.

Surydharma mengatakan terkait kasus dana operasional menteri, ia merasa diadili dengan peraturan yang telah mati dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan. Ia mengatakan KPK menjeratnya menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 yang telah dicabut dan diganti dengan aturan Nomor 5 PMK 268 tahun 2014.

"Kerugian negara itu berdasarkan pada PMK 003 Tahun 2006, saya diadili pakai PMK itu, nomor 003 tahun 2006. PMK tahun 2006 itu sudah dicabut. Jadi saya diadili oleh PMK yang mati," ujarnya di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (11/7).

Kesaksian Wapres JK yang dicecar Jaksa KPK seputar aturan penggunaan dana operasional menteri dirasa cukup. Ia berharap keterangan JK bisa dipahami dan menjadi pertimbangan dalam putusan PK nanti.

Suryadharma mengatakan kehadiran JK sesuai kapasitasnya karena memahami tugas menteri. JK pernah menjadi atasan Suryadharma sebagai Wapres di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2004-2009.

"Yang pasti Pak JK adalah atasan saya langsung, mengerti apa tugas-tugas menteri dan memahami aturan-aturan yang berkaitan dengan dana operasional menteri," jelasnya.

"Jadi saya merasa cukup apa yang telah beliau berikan keterangan pada hari ini dan mudah-mudahan bisa dipahami semua pihak," lanjutnya.

Kuasa Hukum Suryadharma Ali, Muhammad Rullyandi mengatakan kesaksian JK di pengadilan dinilai sangat menguatkan. Ia menerangkan sesuai putusan pengadilan, kliennya diperintahkan mengembalikan Rp 1,8 miliar di mana ia menilai Rp 1,8 miliar adalah hasil audit BPKP yang ilegal.

Uang sebesar Rp 1,8 miliar ini merupakan dana operasional menteri yang disebut penggunaannya tak sesuai aturan dan digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi Suryadharma dan keluarganya.

"Saya katakan ilegal karena tidak ada UU mengatakan BPKP berwenang menentukan kerugian negara. Tidak ada temuan kerugian negara terhadap dana operasional menteri," ujarnya.

Dana operasional menteri, lanjut Rullyandi, tak perlu dipertanggungjawabkan penggunaannya. "Inilah kekeliruan selama ini yang barangkali akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim Mahkamah Agung," ujarnya.

Saksi akan kembali dihadirkan pihaknya sebagai pemohon PK pada sidang lanjutan pekan depan. Namun Rullyandi enggan menyampaikan siapa saksi yang akan kembali dihadirkan. Ia membantah pihaknya akan menghadirkan Menteri Keuangan.

"Enggak, enggak. Kita belum bisa memberikan statement mengenai kegiatan persidangan minggu depan. Nanti ketika sudah dibuka dalam persidangan silakan nanti," ujarnya.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya
Blak-Blakan Abraham Samad Soal Sistem KPK Diobrak-abrik Pimpinan
Blak-Blakan Abraham Samad Soal Sistem KPK Diobrak-abrik Pimpinan

Sistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas

MA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo Janji 'Tertibkan'
Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo Janji 'Tertibkan'

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
MA Tolak Judicial Review yang Diajukan Nurul Ghufron Soal Aturan Sidang Etik di Dewas KPK
MA Tolak Judicial Review yang Diajukan Nurul Ghufron Soal Aturan Sidang Etik di Dewas KPK

Selain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
Suhartoyo Jadi Ketua MK, Gantikan Anwar Usman
Suhartoyo Jadi Ketua MK, Gantikan Anwar Usman

Suhartoyo akan bertugas selama lima tahun menjadi Ketua MK.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, Hakim Suhartoyo Dilantik Sebagai Ketua MK Gantikan Anwar Usman
Hari Ini, Hakim Suhartoyo Dilantik Sebagai Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Suhartoyo berjanji sebagai ketua MK tidak alergi terhadap kritik demi membangun MK yang lebih baik.

Baca Selengkapnya
Serangan Balik Anwar Usman Usai Dicopot dari Ketua MK: Sidang MKMK Menyalahi Aturan
Serangan Balik Anwar Usman Usai Dicopot dari Ketua MK: Sidang MKMK Menyalahi Aturan

Hakim Konstitusi Anwar Usman menuding putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memperbaiki citra MK.

Baca Selengkapnya
Profil Hakim Konstitusi Suhartoyo, Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman
Profil Hakim Konstitusi Suhartoyo, Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman

Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman.

Baca Selengkapnya