Suryadharma Ali: Saya diadili oleh peraturan yang mati
Merdeka.com - Terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana operasional menteri dan dana penyelenggaraan ibadah haji, Suryadharma Ali (SDA) menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/7). Mantan Menteri Agama ini menghadirkan Wapres Jusuf Kalla (JK) sebagai saksi.
Surydharma mengatakan terkait kasus dana operasional menteri, ia merasa diadili dengan peraturan yang telah mati dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan. Ia mengatakan KPK menjeratnya menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 yang telah dicabut dan diganti dengan aturan Nomor 5 PMK 268 tahun 2014.
"Kerugian negara itu berdasarkan pada PMK 003 Tahun 2006, saya diadili pakai PMK itu, nomor 003 tahun 2006. PMK tahun 2006 itu sudah dicabut. Jadi saya diadili oleh PMK yang mati," ujarnya di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (11/7).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Kesaksian Wapres JK yang dicecar Jaksa KPK seputar aturan penggunaan dana operasional menteri dirasa cukup. Ia berharap keterangan JK bisa dipahami dan menjadi pertimbangan dalam putusan PK nanti.
Suryadharma mengatakan kehadiran JK sesuai kapasitasnya karena memahami tugas menteri. JK pernah menjadi atasan Suryadharma sebagai Wapres di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2004-2009.
"Yang pasti Pak JK adalah atasan saya langsung, mengerti apa tugas-tugas menteri dan memahami aturan-aturan yang berkaitan dengan dana operasional menteri," jelasnya.
"Jadi saya merasa cukup apa yang telah beliau berikan keterangan pada hari ini dan mudah-mudahan bisa dipahami semua pihak," lanjutnya.
Kuasa Hukum Suryadharma Ali, Muhammad Rullyandi mengatakan kesaksian JK di pengadilan dinilai sangat menguatkan. Ia menerangkan sesuai putusan pengadilan, kliennya diperintahkan mengembalikan Rp 1,8 miliar di mana ia menilai Rp 1,8 miliar adalah hasil audit BPKP yang ilegal.
Uang sebesar Rp 1,8 miliar ini merupakan dana operasional menteri yang disebut penggunaannya tak sesuai aturan dan digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi Suryadharma dan keluarganya.
"Saya katakan ilegal karena tidak ada UU mengatakan BPKP berwenang menentukan kerugian negara. Tidak ada temuan kerugian negara terhadap dana operasional menteri," ujarnya.
Dana operasional menteri, lanjut Rullyandi, tak perlu dipertanggungjawabkan penggunaannya. "Inilah kekeliruan selama ini yang barangkali akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim Mahkamah Agung," ujarnya.
Saksi akan kembali dihadirkan pihaknya sebagai pemohon PK pada sidang lanjutan pekan depan. Namun Rullyandi enggan menyampaikan siapa saksi yang akan kembali dihadirkan. Ia membantah pihaknya akan menghadirkan Menteri Keuangan.
"Enggak, enggak. Kita belum bisa memberikan statement mengenai kegiatan persidangan minggu depan. Nanti ketika sudah dibuka dalam persidangan silakan nanti," ujarnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaSelain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo akan bertugas selama lima tahun menjadi Ketua MK.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo berjanji sebagai ketua MK tidak alergi terhadap kritik demi membangun MK yang lebih baik.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Anwar Usman menuding putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memperbaiki citra MK.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman.
Baca Selengkapnya