Susno Duadji jual rumah buat lunasi pidana uang pengganti
Merdeka.com - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Susno Duadji, melunasi sisa uang pengganti yang harus dibayarnya, yakni sebesar Rp 2,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana pengamanan pemilihan kepala daerah Jawa Barat pada 2008 dan penerimaan suap penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari di Pekanbaru, Riau. Mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat itu harus menjual rumahnya demi menutupi pidana pengganti berdasarkan putusan pengadilan itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, membenarkan Susno Duadji telah membayar sisa uang pengganti tersebut. Sebelumnya Susno baru membayar Rp 1,5 miliar.
"Terpidana Susno Duadji telah menepati janjinya untuk melakukan pembayaran sisa uang pengganti sebesar Rp 2.708.898.749," kata Untung kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (18/2).
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang meminta tebusan di kasus PDNS 2? Masyarakat Indonesia tengah heboh karena sikap pemerintah yang tidak bisa memulihkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya yang di retas oleh ransomware LockBit Brainchiper.
-
Mengapa Susno Duadji hadir di sidang? Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon.
-
Siapa anak kedua Dina Lorenza? Namun baru-baru ini, Dina Lorenza memposting foto pesta ulang tahun anak keduanya yang bernama Najla Gathan Hilabi.
-
Siapa anak sulung Annisa Trihapsari? Anak sulung Annisa Trihapsari dari pernikahan dengan Ari Sigit adalah Danvy Rukmana.
-
Siapa anak sambung Krisdayanti? Sebelumya, Kris Dayanti membagikan momen kebersamaan bersama dua anak sambungnya saat ke Portugal.
Ari mengatakan, pembayaran sisa uang pengganti itu diperoleh setelah Susno menjual rumahnya yang berada di Jalan Cibodas I Nomor 7, Puri Cinere, Depok, Jawa Barat. Angsuran kedua pidana pengganti dibayar Susno pada Senin (3/2) sebesar Rp 1 miliar.
"Terakhir pada Senin 17 Februari 2014 sebesar Rp 2.708.898.749 diwakili oleh anaknya Diliana Ermaningtias. Disetor ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang selanjutnya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan disetorkan ke kas negara (Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) Nomor : 84/SSBP/02/2014 tanggal 17 Februari 2014)," ujar Untung.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 899K/Pid.Sus/2012, pada 22 November 2012, mereka menjatuhkan pidana pembayaran uang pengganti sebesar Rp 4.208.898.749 kepada terpidana Susno Duadji. Mengingat besaran uang pengganti, maka Susno kemudian mengangsur pembayarannya. Angsuran pertama dibayar Susno sebesar Rp 500 juta pada 24 Mei 2013.
Susno diganjar hukuman tiga tahun enam bulan penjara setelah putusan kasasi Mahkamah Agung. Dia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, yakni ketika menangani kasus penipuan PT Salmah Arowana Lestari dengan menerima duit Rp 500 juta guna mempercepat penyidikan kasus itu. Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti korupsi Rp 4.208.898.749, dari dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Simak potret rumah Gunawan Dwi Cahyo mantan suami Okie Agustina yang sempat disorot karena diam-diam gadaikan mobil.
Baca SelengkapnyaSimak potret rumah Gunawan Dwi Cahyo mantan suami Okie Agustina yang sempat disorot karena diam-diam gadaikan mobil.
Baca SelengkapnyaPeristiwa yang menimpa Guruh itu bermula dari tahun 2011 lalu. Dimana, saat itu Guruh sedang membutuhkan uang untuk bisnisnya.
Baca SelengkapnyaMengalihkan kepemilikan rumah dapat menjadi opsi untuk memperoleh pendapatan tambahan yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaPadahal hukuman yang diterima jauh lebih berat dari rekannya. Kok bisa ya masih tersenyum?
Baca SelengkapnyaArif mengatakan eksekusi barang bukti dilakukan jaksa yang berjumlah 110 unit, untuk dikembalikan kepada korban.
Baca SelengkapnyaRestitusi yang telah dibayarkan dari pelaku terhadap korban senilai kurang lebih Rp 706 juta dari jumlah yang harus dibayarkan total Rp25 miliar.
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaRafael Alun mengajak keluarga mulai dari istri hingga tiga anak melakukan pencucian uang hasil korupsi.
Baca Selengkapnya"Dari hasil penjualan, pelaku mendapat keuntungan Rp1 juta. Uang langsung dia gunakan untuk bayar utang koperasi," kata polisi.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Selatan menyita rumah Guruh dalam kasus pinjaman uang miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaAdapun biaya restitusi yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) sebesar Rp 120 miliar.
Baca Selengkapnya