Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Susno Duadji jual rumah buat lunasi pidana uang pengganti

Susno Duadji jual rumah buat lunasi pidana uang pengganti Komjen Polisi (Purnawirawan) Susno Duadji. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Susno Duadji, melunasi sisa uang pengganti yang harus dibayarnya, yakni sebesar Rp 2,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana pengamanan pemilihan kepala daerah Jawa Barat pada 2008 dan penerimaan suap penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari di Pekanbaru, Riau. Mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat itu harus menjual rumahnya demi menutupi pidana pengganti berdasarkan putusan pengadilan itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, membenarkan Susno Duadji telah membayar sisa uang pengganti tersebut. Sebelumnya Susno baru membayar Rp 1,5 miliar.

"Terpidana Susno Duadji telah menepati janjinya untuk melakukan pembayaran sisa uang pengganti sebesar Rp 2.708.898.749," kata Untung kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (18/2).

Ari mengatakan, pembayaran sisa uang pengganti itu diperoleh setelah Susno menjual rumahnya yang berada di Jalan Cibodas I Nomor 7, Puri Cinere, Depok, Jawa Barat. Angsuran kedua pidana pengganti dibayar Susno pada Senin (3/2) sebesar Rp 1 miliar.

"Terakhir pada Senin 17 Februari 2014 sebesar Rp 2.708.898.749 diwakili oleh anaknya Diliana Ermaningtias. Disetor ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang selanjutnya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan disetorkan ke kas negara (Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) Nomor : 84/SSBP/02/2014 tanggal 17 Februari 2014)," ujar Untung.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 899K/Pid.Sus/2012, pada 22 November 2012, mereka menjatuhkan pidana pembayaran uang pengganti sebesar Rp 4.208.898.749 kepada terpidana Susno Duadji. Mengingat besaran uang pengganti, maka Susno kemudian mengangsur pembayarannya. Angsuran pertama dibayar Susno sebesar Rp 500 juta pada 24 Mei 2013.

Susno diganjar hukuman tiga tahun enam bulan penjara setelah putusan kasasi Mahkamah Agung. Dia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, yakni ketika menangani kasus penipuan PT Salmah Arowana Lestari dengan menerima duit Rp 500 juta guna mempercepat penyidikan kasus itu. Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti korupsi Rp 4.208.898.749, dari dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
8 Potret Rumah Gunawan Dwi Cahyo, Harta Gono-Gini yang Akan Segera Dijual
8 Potret Rumah Gunawan Dwi Cahyo, Harta Gono-Gini yang Akan Segera Dijual

Simak potret rumah Gunawan Dwi Cahyo mantan suami Okie Agustina yang sempat disorot karena diam-diam gadaikan mobil.

Baca Selengkapnya
Sempat Gadaikan Mobil Anaknya, Ini Deretan Potret Rumah Gunawan Dwi Cahyo yang Jadi Harta Gono-Gini  dan Akan Segera Dijual
Sempat Gadaikan Mobil Anaknya, Ini Deretan Potret Rumah Gunawan Dwi Cahyo yang Jadi Harta Gono-Gini dan Akan Segera Dijual

Simak potret rumah Gunawan Dwi Cahyo mantan suami Okie Agustina yang sempat disorot karena diam-diam gadaikan mobil.

Baca Selengkapnya
Kronologi Versi Guruh Soekarnoputra Terkait Rumahnya yang Diminta Dikosongkan
Kronologi Versi Guruh Soekarnoputra Terkait Rumahnya yang Diminta Dikosongkan

Peristiwa yang menimpa Guruh itu bermula dari tahun 2011 lalu. Dimana, saat itu Guruh sedang membutuhkan uang untuk bisnisnya.

Baca Selengkapnya
Tak Seglamor yang Dibayangkan, 5 Artis Ini Pernah Mengalami Masa Sulit Hingga Jual Rumah Mewah - Ada yang Bangkrut sampai Terjerat Utang
Tak Seglamor yang Dibayangkan, 5 Artis Ini Pernah Mengalami Masa Sulit Hingga Jual Rumah Mewah - Ada yang Bangkrut sampai Terjerat Utang

Mengalihkan kepemilikan rumah dapat menjadi opsi untuk memperoleh pendapatan tambahan yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Selengkapnya
Senyum Mario Dandy Usai Divonis 12 Tahun Penjara
Senyum Mario Dandy Usai Divonis 12 Tahun Penjara

Padahal hukuman yang diterima jauh lebih berat dari rekannya. Kok bisa ya masih tersenyum?

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Eksekusi Aset-Aset Eks Ketua DPRD Jabar Terkait Kasus TPPU
Kejaksaan Eksekusi Aset-Aset Eks Ketua DPRD Jabar Terkait Kasus TPPU

Arif mengatakan eksekusi barang bukti dilakukan jaksa yang berjumlah 110 unit, untuk dikembalikan kepada korban.

Baca Selengkapnya
Ingin Ganti Rugi Rp25 Miliar, Kubu David Ozora Minta Akses Data Aset Mario Dandy ke KPK
Ingin Ganti Rugi Rp25 Miliar, Kubu David Ozora Minta Akses Data Aset Mario Dandy ke KPK

Restitusi yang telah dibayarkan dari pelaku terhadap korban senilai kurang lebih Rp 706 juta dari jumlah yang harus dibayarkan total Rp25 miliar.

Baca Selengkapnya
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya
Terseret Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, Begini Peran Dua Kakak Mario Dandy
Terseret Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, Begini Peran Dua Kakak Mario Dandy

Rafael Alun mengajak keluarga mulai dari istri hingga tiga anak melakukan pencucian uang hasil korupsi.

Baca Selengkapnya
Ayah di Mataram Polisikan Anak Kandung Gara-Gara Jual Kasur dan Tabung Gas untuk Bayar Utang
Ayah di Mataram Polisikan Anak Kandung Gara-Gara Jual Kasur dan Tabung Gas untuk Bayar Utang

"Dari hasil penjualan, pelaku mendapat keuntungan Rp1 juta. Uang langsung dia gunakan untuk bayar utang koperasi," kata polisi.

Baca Selengkapnya
Peran Pasutri di Kasus Pinjaman Rp35 Miliar Berujung Penyitaan Rumah Guruh Sukarnoputra
Peran Pasutri di Kasus Pinjaman Rp35 Miliar Berujung Penyitaan Rumah Guruh Sukarnoputra

PN Jakarta Selatan menyita rumah Guruh dalam kasus pinjaman uang miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Ogah Tanggung Restitusi Kelakuan Mario Dandy
Rafael Alun Ogah Tanggung Restitusi Kelakuan Mario Dandy

Adapun biaya restitusi yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) sebesar Rp 120 miliar.

Baca Selengkapnya