Sutan Bhatoegana ke penyidik KPK: Kalian telah zalim ke saya
Merdeka.com - Tersangka dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana kecewa pada KPK yang akan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Bahkan, Sutan menuding satu langkah maju dari lembaga antirasuah itu merupakan bentuk penzaliman.
"Di hadapan penyidik Pak Sutan mengatakan kalian telah zalim ke saya," kata Sutan seperti disampaikan kuasa hukumnya, Rahmat Harahap saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (25/3).
Sutan beralasan pelimpahan kasus itu seharusnya tidak dilakukan. Sebab dia mengaku pelimpahan berkas perkaranya ditandatangani secara paksa.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? “Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023,“ ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Senin (31/7/2023).
Selain itu, menurut Sutan, KPK harusnya memberi kesempatan kepada dirinya untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
"Jelas-jelas saya sudah mengajukan praperadilan. Tapi saya tiba-tiba dipaksa menandatangani pelimpahan berkas tanpa memberi kesempatan kepada saya untuk berkonsultasi kepada lawyer," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa dalam waktu dekat berkas perkara tersangka Sutan Bhatoegana akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengatakan pelimpahan berkas perkara bekas Ketua Komisi VII DPR itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kemungkinan pekan ini baru akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (25/3).
Kendati demikian, Johan mengaku belum mengetahui lebih jauh kapan sidang itu akan digelar. "Soal sidang aku enggak tahu," terangnya.
KPK telah menetapkan tersangka Sutan Bathoegana pada 14 Mei 2014 dalam dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR. Sutan kemudian ditahan pada 2 Februari 2015 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Diketahui, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya. Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kusnadi memilih mendatangi Gedung Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaMantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.
Baca SelengkapnyaDisusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak disoraki para penyidik KPK saat melakukan audiensi dan mengaku mendapat intimidasi.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf secara terbuka Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ke pihak TNI berbuntut panjang.
Baca SelengkapnyaKusnadi menyebut tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK sebagai intimidasi.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi, KPK malah minta maaf.
Baca SelengkapnyaKPK meminta maaf karena pihaknya tidak koordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI sebelum mengumumkan keterlibatan Henri Alfandi.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas menuai polemik.
Baca SelengkapnyaKusnadi juga membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan perampasan ponselnya setelah sebelumnya mendatangi Komnas HAM.
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca Selengkapnya