Sutan Bhatoegana, SDA dan Andi Mallarangeng tak dapat remisi Lebaran
Merdeka.com - Sejumlah narapidana khususnya yang beragam muslim mendapatkan remisi Idul Fitri 1437 Hijriah/Lebaran 2016. Termasuk narapidana yang mendekam di Lapas Sukamiskin. Sebanyak 72 dari 506 warga binaan (narapidana) di Lapas Klas 1 A Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, memperoleh remisi. Napi Sukamiskin selalu menjadi perhatian, sebab di sana mendekam para pejabat dan elite politik yang terbelit kasus korupsi.
"Tapi yang terkena PP Nomor 99 Tahun 2012 ada 49 orang dari 506 orang. Jadi 72 orang yang mendapat remisi ini mereka medapat potongan selama 15 hari hingga dua bulan," kata Kepala Lapas Klas 1 A Sukamiskin Surung Pasaribu, di Bandung, Rabu (6/7) dikutip dari Antara.
Menurut dia, tidak semua narapidana tindak pidana khusus seperti narapidana kasus korupsi bisa meraih remisi pada Idul Fitri tahun ini.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Kenapa Epyardi berpendapat Perda disabilitas belum teralisasi di Sumatera Barat? Saat ini Perda sudah ada, tetapi implementasinya belum ada, tidak adanya anggaran yang khusus untuk disabilitas atapun gender di Sumbar,' tuturnya.
-
Bagaimana cara narapidana memperoleh kayu? 'Kayu ini tidak dibeli tapi diminta (dari tempat penggergajian kayu).
-
Siapa yang menyerahkan bantuan untuk korban di Sumatera Selatan? Usai pelaksanaan upacara, Pj Gubernur Bahtiar bersama Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Totok Imam Santosa, menyerahkan bantuan untuk korban bencana sosial.
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
Dia menuturkan, narapidana yang belum mendapatkan remisi karena syarat administrasinya belum lengkap seperti membayar denda ataupun belum mendapat surat Justice Collaborator (JC).
Sejumlah narapidana kasus tindak pidana korupsi seperti Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), Politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada ialah narapidana yang tak mendapatkan remisi.
"Jadi mereka itu yang belum melengkapi persyaratan, diantaranya membayar denda sesuai dengan amar putusan dari majelis hakim dalam persidangan. Sehingga mereka belum mendapatkan surat JC. Begitupun,napi yang lain yang tidak dapat remisi masalahnya kurang lebih sama," kata dia.
Sementara itu, narapidana kasus tindak pidana korupsi seperti M Nazarudin mendapatkan remisi khusus di Hari Raya Idul Fitri ini selama satu bulan 15 hari.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaMemberikan remisi terhadap 15.922, termasuk Putri Candrawathi
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca Selengkapnya