Sutan Bhatoegana tampak lesu diperiksa sebagai tersangka oleh KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana. Sutan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM.
Pantauan merdeka.com, Senin (23/2), Sutan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.10 WIB. Sutan yang mengenakan rompi oranye KPK diantar oleh mobil tahanan KPK, dia tidak memberikan banyak komentar kepada awak media.
"Nanti saja ya," singkat Sutan yang diberondong banyak pertanyaan oleh wartawan.
-
Bagaimana cara mengajukan sanggah di BKN? Masa sanggah ini akan berlangsung dari tanggal 13 hingga 15 Januari 2025, di mana peserta dapat menyampaikan keberatan jika terdapat ketidaksesuaian dalam proses seleksi atau penilaian yang diterima.
-
Kapan kata keterangan digunakan? Dengan demikian, kata keterangan adalah jenis kata yang memberikan informasi tambahan atau detail mengenai kata lain dalam kalimat, kecuali kata benda.
-
Apa yang dilakukan 'kata tanya siapa'? Kata tanya 'siapa' digunakan untuk menanyakan tentang identitas atau orang yang terlibat dalam suatu konteks tertentu.
-
Apa itu kata keterangan? Kata Keterangan adalah jenis kata yang memberikan informasi tambahan atau detail mengenai kata lain dalam sebuah kalimat.
-
Kapan kata keterangan digunakan dalam kalimat? Adverbia (kata keterangan) adalah kata yang menerangkan predikat (verba) suatu kalimat.
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dengan wajah lesu dan tidak memberi banyak komentar kepada wartawan, Sutan langsung masuk ke gedung KPK.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR.
Kasus ini mencuat ketika penyidik melakukan pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
Politisi Partai Demokrat itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Menteri BUMN itu diminta KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus korupsi gas alam cair (LNG) Pertamina.
Baca SelengkapnyaMantan Menkum HAM Yassona Laoly akhirnya memenuhi panggilan KPK.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, penyidik memeriksa Hasto terkait dengan kasus Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKeterlibatan Kusnadi berawal dari pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus pencarian buron Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaPius Lustrilanang diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Sorong, Papua Barat Daya.
Baca SelengkapnyaHasto mengaku ditinggal dalam ruangan penyidikan dalam kondisi kedinginan.
Baca Selengkapnya