Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sutan Bhatoegana tolak dakwaan jaksa

Sutan Bhatoegana tolak dakwaan jaksa Sutan Bhatoegana ditahan KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana mengaku tidak paham atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam persidangan. Bahkan, Sutan merasa keberatan atas dakwaan yang dituduhkan JPU.

"Tentu saja keberatan. Saya tidak mengerti Bu Hakim, pening kepala saya, uraian-uraian yang dituduhkan saya tidak mengerti," kata Sutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4).

Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia yang mendengar keluhan Sutan, kembali menanyakan apakah terdakwa akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan pihak JPU.

Orang lain juga bertanya?

"Apakah akan mengajukan keberatan terdakwa dengan Penasihat Hukum?" tanya Hakim Artha.

Politikus Partai Demokrat itu pun mengiyakan kalau dirinya akan mengajukan eksepsi.

"Kami sependapat dengan terdakwa keberatan dengan dakwaan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) kami mohon waktu (menyampaikan) keberatan secara tertulis," tambah salah satu kuasa hukum Sutan.

Terdakwa perkara penerimaan hadiah dalam pembahasan APBN-P Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013 di Komisi VII DPR membeberkan alasan ketidakpahamannya atas dakwaan yang disampaikan JPU dalam persidangan. Menurut dia, JPU tidak merinci setiap dakwaan yang ditujukan kepadanya.

JPU KPK, mendakwa Sutan menerima hadiah atau janji (gratifikasi) dari Sekjen ESDM, Waryono Karyo sebesar USD 140 ribu. Uang itu diberikan untuk mempengaruhi anggota Komisi VII DPR untuk memuluskan APBN-P di Kementerian ESDM. Sementara, dalam dakwaan itu tidak disebutkan ke siapa saja anggaran itu digelontorkan.

Padahal dalam dakwaan, JPU memberikan keterangan kalau Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno sudah mempersiapkan amplop-amplop bertuliskan P: Pimpinan, A: Anggota, S: Sekretaris. Namun, JPU tidak merinci siapa saja yang menerima aliran dana tersebut.

"Di bilang saya enggak tahu, gimana sih. Kalian cek dong ada di situ saya terima duit? Ada enggak?" jelas Sutan usai persidangan saat ditanya siapa saja yang menerima uang USD 140 ribu itu.

Selain itu, JPU mendakwa Sutan menerima sebuah mobil Alphard bertipe G dari salah satu pengusaha. Namun, JPU juga tidak menyebutkan pemberian mobil itu terkait apa. Dari pemaparan JPU, sampai saat ini belum diketahui motif pemberian mobil Alphard itu.

Bahkan saat ditanyakan Sutan pun mengaku tidak paham atas dakwaan tersebut. Dia mengklaim mobil itu milik pribadi.

"(Punya) Akulah, itu kan mobil sendiri," pungkas Sutan.

Untuk penerimaan hadiah atau gratifikasi tersebut, JPU menilai perbuatan Sutan bertentangan dengan jabatannya selaku penyelenggara negara. Atas perbuatannya, Sutan diancam pidana Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf B, dan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus

Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela

Baca Selengkapnya
Eksepsi Ditolak Hakim, Tony Budidjaja Surati Polda Metro Desak Tindak Lanjuti Keberatan
Eksepsi Ditolak Hakim, Tony Budidjaja Surati Polda Metro Desak Tindak Lanjuti Keberatan

Majelis Hakim menyatakan bahwa sangkalan-sangkalan yang diajukan oleh terdakwa dalam eksepsinya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut

Baca Selengkapnya
Siskaeee Tersangka Kasus Film Porno Cabut Gugatan  Praperadilan di PN, Ini Alasannya
Siskaeee Tersangka Kasus Film Porno Cabut Gugatan Praperadilan di PN, Ini Alasannya

Pengacara Siskaeee mengatakan akan memperbaiki berkas permohonan terlebih dahulu, kemudian kembali mengajukan gugatan

Baca Selengkapnya
Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus
Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus

Kuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.

Baca Selengkapnya
Batal Dituntut, Pedagang Sayur Terdakwa Perampokan yang Diduga Korban Salah Tangkap Kirim Surat ke Jokowi
Batal Dituntut, Pedagang Sayur Terdakwa Perampokan yang Diduga Korban Salah Tangkap Kirim Surat ke Jokowi

Dalam suratnya, Hajidin meminta keadilan atas kasus yang menjerat kliennya

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya

JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.

Baca Selengkapnya