Sutan Bhatoegana tolak dakwaan jaksa
Merdeka.com - Bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana mengaku tidak paham atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam persidangan. Bahkan, Sutan merasa keberatan atas dakwaan yang dituduhkan JPU.
"Tentu saja keberatan. Saya tidak mengerti Bu Hakim, pening kepala saya, uraian-uraian yang dituduhkan saya tidak mengerti," kata Sutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4).
Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia yang mendengar keluhan Sutan, kembali menanyakan apakah terdakwa akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan pihak JPU.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
"Apakah akan mengajukan keberatan terdakwa dengan Penasihat Hukum?" tanya Hakim Artha.
Politikus Partai Demokrat itu pun mengiyakan kalau dirinya akan mengajukan eksepsi.
"Kami sependapat dengan terdakwa keberatan dengan dakwaan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) kami mohon waktu (menyampaikan) keberatan secara tertulis," tambah salah satu kuasa hukum Sutan.
Terdakwa perkara penerimaan hadiah dalam pembahasan APBN-P Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013 di Komisi VII DPR membeberkan alasan ketidakpahamannya atas dakwaan yang disampaikan JPU dalam persidangan. Menurut dia, JPU tidak merinci setiap dakwaan yang ditujukan kepadanya.
JPU KPK, mendakwa Sutan menerima hadiah atau janji (gratifikasi) dari Sekjen ESDM, Waryono Karyo sebesar USD 140 ribu. Uang itu diberikan untuk mempengaruhi anggota Komisi VII DPR untuk memuluskan APBN-P di Kementerian ESDM. Sementara, dalam dakwaan itu tidak disebutkan ke siapa saja anggaran itu digelontorkan.
Padahal dalam dakwaan, JPU memberikan keterangan kalau Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno sudah mempersiapkan amplop-amplop bertuliskan P: Pimpinan, A: Anggota, S: Sekretaris. Namun, JPU tidak merinci siapa saja yang menerima aliran dana tersebut.
"Di bilang saya enggak tahu, gimana sih. Kalian cek dong ada di situ saya terima duit? Ada enggak?" jelas Sutan usai persidangan saat ditanya siapa saja yang menerima uang USD 140 ribu itu.
Selain itu, JPU mendakwa Sutan menerima sebuah mobil Alphard bertipe G dari salah satu pengusaha. Namun, JPU juga tidak menyebutkan pemberian mobil itu terkait apa. Dari pemaparan JPU, sampai saat ini belum diketahui motif pemberian mobil Alphard itu.
Bahkan saat ditanyakan Sutan pun mengaku tidak paham atas dakwaan tersebut. Dia mengklaim mobil itu milik pribadi.
"(Punya) Akulah, itu kan mobil sendiri," pungkas Sutan.
Untuk penerimaan hadiah atau gratifikasi tersebut, JPU menilai perbuatan Sutan bertentangan dengan jabatannya selaku penyelenggara negara. Atas perbuatannya, Sutan diancam pidana Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf B, dan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim menyatakan bahwa sangkalan-sangkalan yang diajukan oleh terdakwa dalam eksepsinya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut
Baca SelengkapnyaPengacara Siskaeee mengatakan akan memperbaiki berkas permohonan terlebih dahulu, kemudian kembali mengajukan gugatan
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.
Baca SelengkapnyaDalam suratnya, Hajidin meminta keadilan atas kasus yang menjerat kliennya
Baca SelengkapnyaJPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca Selengkapnya