Sutar diduga disekap polisi karena utang buat beli narkoba
Merdeka.com - Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap Sutar (30), warga Jalan Slamet Riady, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Pelaku penyekapan adalah seorang anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Pemicunya adalah persoalan utang-piutang. Menurut sumber merdeka.com di kepolisian, korban utang sebesar Rp 56 juta kepada pelaku untuk membeli narkoba.
"Informasinya utang itu terkait dengan narkoba. Tapi, untuk lebih jelasnya, tunggu saja nanti. Apa memang benar atau tidak," kata sumber tersebut, Minggu (2/3), malam.
-
Kenapa polisi minta uang ke korban? 'Tim Paminal dari Polrestabes Bandung melakukan pemeriksaan kepada Aiptu US. Hasilnya, terbukti yang bersangkutan meminta uang untuk operasional mencari motor korban yang hilang.'
-
Bagaimana polisi minta uang? Ia menawarkan Rp 200 ribu, kemudian Rp 500 ribu. Hanya, uang tersebut dianggap kurang. Permintaan Rp 1 juta tidak ia penuhi.
-
Kenapa pelaku meminta uang dari korban? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang meminta uang ke korban begal? Aiptu US dijebloskan ke rutan karena meminta uang kepada korban begal yang viral di media sosial.
Awalnya anggota polisi itu mendatangi korban di rumahnya dan mengajaknya ke daerah Jalan Brigjen Hasan Kasim Celentang Palembang, Minggu (2/3) sekitar pukul 13.00 WIB. Di lokasi, polisi itu meminta kepada korban untuk mengembalikan utang sebesar Rp 56 juta.
Karena keduanya tidak ada kata sepakat, akhirnya anggota polisi itu malah membawa Sutar ke rumahnya dan melakukan penyekapan serta penganiayaan terhadap korban. Keluarga Sutar cemas dan langsung mencari.
Pihak keluarga sangat terkejut ketika mendapat kabar jika Sutar telah disandera anggota polisi karena tidak mampu menyiapkan uang yang telah dimintanya. Keluarga tidak menerima karena kondisi Sutar babak belur hingga tidak dapat bicara karena rahangnya remuk setelah disiksa.
Akhirnya, pihak keluarga melaporkan kasus penganiayaan itu ke Propam Polda Sumsel. "Kakak saya babak belur, setelah disekap polisi. Kami langsung melapor setelah kejadian itu," ungkap Konang (26), adik korban.
Dari laporan keluarga inilah, kediaman pelaku digerebek anggota Bidang Propam Polda Sumsel, Minggu (2/3), sekitar pukul 20.30 WIB. Dari lokasi penggerebekan, petugas Propam langsung mengamankan anggota tersebut. Hingga kini belum disebutkan identitas, alamat lengkap, dan tempat tugas anggota polisi tersebut.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova membenarkan penangkapan tersebut. "Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban," katanya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban yang tidak menaruh curiga langsung masuk ke rumah pelaku SR, yang sudah menyiapkan golok.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.
Baca SelengkapnyaAnggota Polsek Sukasari, berinisial Aiptu US diduga tidak memberi pelayanan baik itu dijebloskan ke rutan Polrestabes Bandung.
Baca SelengkapnyaPelaku melihat korban bermain bersama temannya. Kemudian mendekat dengan modus bertanya alamat. Saat itu korban dibawa pergi.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Lhokseumawe, Aceh, Syarbani (45) menjadi korban penculikan yang dilakukan tiga orang pria. Penculikan itu dilatarbelakangi utang-piutang.
Baca SelengkapnyaKorban dikurung dan disiksa selama 10 hari di pelbagai tempat negara bagian Malaysia, termasuk Penang.
Baca SelengkapnyaKorban dibawa dari Jakarta lalu ditempatkan di salah satu lokasi di Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaNur Utami adalah istri dari S, buronan polisi yang merupakan kaki tangan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaAiptu US ditahan di Rutan Polrestabes Bandung hingga proses sidang disiplin dan pemberian sanksi.
Baca SelengkapnyaSeorang residivis narkoba yang baru saja keluar penjara pada September 2024, menyamar sebagai anggota Polda Lampung berpangkat Bripda untuk menipu korban.
Baca SelengkapnyaDesakan pelaku menjual ginjal itu dikatakan korban saat diperiksa polisi terkait penyelidikan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaBidpropam Polda Aceh telah memeriksa sejumlah personel Polda Aceh yang menjadi terlapor dalam dugaan pemerasan ini.
Baca Selengkapnya