Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sutiyoso ajukan surat amnesti Din Minimi ke Presiden Jokowi hari ini

Sutiyoso ajukan surat amnesti Din Minimi ke Presiden Jokowi hari ini penjemputan kelompok bersenjata Din Minimi. ©2015 merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Sutiyoso, mengaku telah mengirimkan surat permohonan amnesti pentolan kelompok bersenjata di Aceh, Nurdin Ismail Alias Din Minimi dan pengikutnya yang menyerahkan diri. Menurut Sutiyoso, surat tersebut diserahkan kepada Presiden Joko Widodo hari ini.

"Yang menjadi pekerjaan pemerintah pusat kan ngurus amnesti ya. Saya hari ini ajukan surat ke Presiden, tentu setelah itu kan akan diproses lewat Kumham," kata Sutiyoso di Istana, Jakarta, Senin (4/12).

Selanjutnya, tambah Sutiyoso, Kementerian Hukum dan HAM akan menulis surat permohonan amnesti dan dilayangkan kepada DPR. Kemudian Komisi III DPR akan membahas dan mempertimbangkan apakah menyetujui permohonan amnesti tersebut atau tidak.

Orang lain juga bertanya?

"Kita tunggu aja nanti," ucapnya.

Sutiyoso tak mempersoalkan lebih jauh soal Polri yang tetap akan mengusut kasus hukum Din Minimi dan pengikutnya. Namun demikian, tegas Sutiyoso, permohonan amnesti tetap diproses pengajuannya.

"Ya saya setuju, memang itu proses kepolisian seperti itu kan, dilakukan aja, enggak ada masalah. Ini dilakukan, sambil jalan kita menunggu proses amnesti dikerjakan," tandasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Hukum Luruskan Polemik Denda Damai: Tidak Serta Merta Bebaskan Koruptor
Menteri Hukum Luruskan Polemik Denda Damai: Tidak Serta Merta Bebaskan Koruptor

Supratman mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan.

Baca Selengkapnya
Menkum Supratman Minta Maaf soal Pernyataan Denda Damai Koruptor
Menkum Supratman Minta Maaf soal Pernyataan Denda Damai Koruptor

Supratman menjelaskan, urusan pengampunan di dalam hukum pidana bukanlah barang baru.

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Prabowo akan Maafkan Koruptor, Menkum: Bukan Berarti Biarkan Pelaku Korupsi Bebas
Pro Kontra Prabowo akan Maafkan Koruptor, Menkum: Bukan Berarti Biarkan Pelaku Korupsi Bebas

Supratman Andi Agtas meluruskan polemik di masyarakat terkait niat Presiden Prabowo Subianto memaafkan para koruptor

Baca Selengkapnya
Ikut Arahan Prabowo, Menkum Sebut Indonesia Butuh UU Grasi, Amnesti hingga Rehabilitasi
Ikut Arahan Prabowo, Menkum Sebut Indonesia Butuh UU Grasi, Amnesti hingga Rehabilitasi

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menilai Indonesia memerlukan Undang-Undang (UU) tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, hingga Rehabilitasi.

Baca Selengkapnya
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan

Hingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.

Baca Selengkapnya