Suyamto gelapkan dana umroh Rp 6 M buat beli rumah, tanah dan mobil
Merdeka.com - Suyamto, Direktur Bidang Travel Umroh PT Semesta Nusantara Bakti, Sukoharjo, harus berurusan dengan polisi. Dia diduga menggelapkan dana perusahaan yang bergerak di bidang biro perjalanan umroh dan haji sebesar Rp 6,064 miliar.
Kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Sukoharjo, dia mengaku uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain membeli rumah dan tanah yang seharusnya digunakan untuk membayar ke provider dan keperluan jemaah tersebut juga dipakai untuk membayar uang muka pembelian mobil.
Kapolres Sukoharjo AKBP Ruminio Ardano mengatakan, pihaknya telah menerima laporan penggelapan uang jemaah tersebut dari Komisaris PT Semesta Nusantara Bakti, Paryanto. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap di sebuah kamar kos di Cibitung, Bekasi.
-
Siapa yang dituduh terlibat dalam suap? Dalam dakwaan tersebut, mereka dituduh telah merancang suatu rencana untuk menawarkan, melaksanakan, dan menjanjikan suap kepada pejabat pemerintah India.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Kenapa Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam kasus suap? Hasto diduga berperan dalam menyediakan dana suap untuk memperlancar langkah Harun Masiku, seorang kader PDIP, agar dapat menjadi anggota DPR.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
"Sekarang tersangka kami amankan di ruang tahanan Mapolres Sukoaharjo. Setelah dicek oleh perusahaan, ternyata ada 149 calon jemaah umroh yang sudah membayar lunas, dan uang pembayaran masuk ke rekening tersangka," ujar Ruminio, Rabu (26/4).
Kapolres menambahkan, kasus tersebut muncul pada November 2016 lalu, setelah sejumlah jemaah melakukan komplain karena batal umroh. Pihak perusahaan awalnya mengira para jemaah belum membayar. Namun setelah dicek, 149 jemaah sudah membayar lunas.
"Tersangka kita tangkap dua hari setelah kasus dilaporkan, di sebuah kamar kos di Kecamatan Cibitung, Bekasi. Kita amankan sejumlah buku tabungan milik perusahaan dan pribadi, sejumlah kartu kredit, bukti pembayaran dan mobil," jelas Kapolres.
Kepada petugas, tersangka mengaku, dana perusahaan yang dibawanya digunakan untuk membayar biaya provider, hotel, dan tiket domestik jemaah umroh yang sudah berangkat. Sebagian lainnya digunakan untuk membeli tanah, rumah, membangun kantor baru, dan untuk uang muka mobil dengan jumlah total Rp 5.168 150.000.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 378 dan 374 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkas Kapolres. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.
Baca SelengkapnyaKPK saat ini sedang mempersiapkan surat permintaan larangan bepergian ke luar negeri untuk Suryo.
Baca SelengkapnyaPengacara Eko Darmanto, Gunadi Wibakso menyatakan, bahwa sebagian besar harta yang disebut itu mayoritas adalah barang dagangan.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono
Baca SelengkapnyaSYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.
Baca SelengkapnyaSyahrul dan Hatta rencananya akan ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaPenyitaan itu dilakukan pada 5-6 Juni lalu terhadap aset Darmadi yang ada di Jakarta.
Baca SelengkapnyaTotal hasil urunan yang terkumpul yakni sebanyak Rp 44.269.777.204 dan USD30 Ribu.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial D (51) menipu puluhan warga Garut dan Tasikmalaya dengan modus menawarkan jasa travel umrah.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Bendahara Pengeluaran Direktorat Jenderal Prasarana Sarana Pertanian Kementan Puguh Hari Prabowo dalam sidang SYL.
Baca SelengkapnyaPihak biro perjalanan umrah bersedia bertanggungjawab atas batalnya perjalanan itu
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengangkutan Batubara dengan Modus Tagihan Fiktif, Eks Kadishub Sumsel Didakwa Rp18 M
Baca Selengkapnya