Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suyamto gelapkan dana umroh Rp 6 M buat beli rumah, tanah dan mobil

Suyamto gelapkan dana umroh Rp 6 M buat beli rumah, tanah dan mobil ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Suyamto, Direktur Bidang Travel Umroh PT Semesta Nusantara Bakti, Sukoharjo, harus berurusan dengan polisi. Dia diduga menggelapkan dana perusahaan yang bergerak di bidang biro perjalanan umroh dan haji sebesar Rp 6,064 miliar.

Kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Sukoharjo, dia mengaku uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain membeli rumah dan tanah yang seharusnya digunakan untuk membayar ke provider dan keperluan jemaah tersebut juga dipakai untuk membayar uang muka pembelian mobil.

Kapolres Sukoharjo AKBP Ruminio Ardano mengatakan, pihaknya telah menerima laporan penggelapan uang jemaah tersebut dari Komisaris PT Semesta Nusantara Bakti, Paryanto. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap di sebuah kamar kos di Cibitung, Bekasi.

"Sekarang tersangka kami amankan di ruang tahanan Mapolres Sukoaharjo. Setelah dicek oleh perusahaan, ternyata ada 149 calon jemaah umroh yang sudah membayar lunas, dan uang pembayaran masuk ke rekening tersangka," ujar Ruminio, Rabu (26/4).

Kapolres menambahkan, kasus tersebut muncul pada November 2016 lalu, setelah sejumlah jemaah melakukan komplain karena batal umroh. Pihak perusahaan awalnya mengira para jemaah belum membayar. Namun setelah dicek, 149 jemaah sudah membayar lunas.

"Tersangka kita tangkap dua hari setelah kasus dilaporkan, di sebuah kamar kos di Kecamatan Cibitung, Bekasi. Kita amankan sejumlah buku tabungan milik perusahaan dan pribadi, sejumlah kartu kredit, bukti pembayaran dan mobil," jelas Kapolres.

Kepada petugas, tersangka mengaku, dana perusahaan yang dibawanya digunakan untuk membayar biaya provider, hotel, dan tiket domestik jemaah umroh yang sudah berangkat. Sebagian lainnya digunakan untuk membeli tanah, rumah, membangun kantor baru, dan untuk uang muka mobil dengan jumlah total Rp 5.168 150.000.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 378 dan 374 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkas Kapolres. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penipuan Paket Haji Furoda, Bos Travel PT Musafir International Indonesia Ditangkap
Penipuan Paket Haji Furoda, Bos Travel PT Musafir International Indonesia Ditangkap

Pasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Pengusaha Muhammad Suryo Tersangka Baru Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub
KPK Tetapkan Pengusaha Muhammad Suryo Tersangka Baru Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub

KPK saat ini sedang mempersiapkan surat permintaan larangan bepergian ke luar negeri untuk Suryo.

Baca Selengkapnya
Deretan Harta Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dianggap Hasil Pencucian Uang, dari Mobil hingga Tas Mewah
Deretan Harta Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dianggap Hasil Pencucian Uang, dari Mobil hingga Tas Mewah

Pengacara Eko Darmanto, Gunadi Wibakso menyatakan, bahwa sebagian besar harta yang disebut itu mayoritas adalah barang dagangan.

Baca Selengkapnya
Dua Penyuap Kasus Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara
Dua Penyuap Kasus Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara

Menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono

Baca Selengkapnya
SYL Usai Didakwa Peras Anak Buah Rp44,5 Miliar: Saya Siap Ikuti Semua Proses Hukum
SYL Usai Didakwa Peras Anak Buah Rp44,5 Miliar: Saya Siap Ikuti Semua Proses Hukum

SYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Syarul Yasin Limpo Umbar Miliaran Rupiah untuk Umrah Pejabat Kementan
KPK Ungkap Syarul Yasin Limpo Umbar Miliaran Rupiah untuk Umrah Pejabat Kementan

Syahrul dan Hatta rencananya akan ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Enam Aset Milik Surya Darmadi, Ada Apartemen dan Hotel Ritz-Carlton
Kejagung Sita Enam Aset Milik Surya Darmadi, Ada Apartemen dan Hotel Ritz-Carlton

Penyitaan itu dilakukan pada 5-6 Juni lalu terhadap aset Darmadi yang ada di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Hakim Sebut SYL dan Keluarga Umrah Bukan Kegiatan Utama Kementerian Kunker ke Saudi
Hakim Sebut SYL dan Keluarga Umrah Bukan Kegiatan Utama Kementerian Kunker ke Saudi

Total hasil urunan yang terkumpul yakni sebanyak Rp 44.269.777.204 dan USD30 Ribu.

Baca Selengkapnya
Ustaz hingga Kades Tertipu Travel Umrah Bodong, Pelaku Pakai Uang untuk Pelesiran ke Luar Negeri
Ustaz hingga Kades Tertipu Travel Umrah Bodong, Pelaku Pakai Uang untuk Pelesiran ke Luar Negeri

Seorang pria berinisial D (51) menipu puluhan warga Garut dan Tasikmalaya dengan modus menawarkan jasa travel umrah.

Baca Selengkapnya
Cerita Saksi Diancam Agen Travel Bila Tidak Lunasi Biaya Syahrul Yasin Limpo dan Keluarga Ke Brazil
Cerita Saksi Diancam Agen Travel Bila Tidak Lunasi Biaya Syahrul Yasin Limpo dan Keluarga Ke Brazil

Hal itu dikatakan Bendahara Pengeluaran Direktorat Jenderal Prasarana Sarana Pertanian Kementan Puguh Hari Prabowo dalam sidang SYL.

Baca Selengkapnya
Puluhan Jemaah Umrah Asal Rembang Ini Sempat Telantar di Bandara YIA, Sekarang Begini Nasibnya
Puluhan Jemaah Umrah Asal Rembang Ini Sempat Telantar di Bandara YIA, Sekarang Begini Nasibnya

Pihak biro perjalanan umrah bersedia bertanggungjawab atas batalnya perjalanan itu

Baca Selengkapnya
Eks Kadishub Sumsel Didakwa Korupsi Rp18 Miliar, Modus Tagihan Fiktif Angkut Batu Bara
Eks Kadishub Sumsel Didakwa Korupsi Rp18 Miliar, Modus Tagihan Fiktif Angkut Batu Bara

Korupsi Pengangkutan Batubara dengan Modus Tagihan Fiktif, Eks Kadishub Sumsel Didakwa Rp18 M

Baca Selengkapnya