Swalayan menjamur di Surabaya, DPRD kasih rapor merah Disperindagin
Merdeka.com - DPRD Surabaya, Jawa Timur, menilai kinerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagin) kurang profesional. Sebab Perda Nomor 8 tahun 2014 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 tahun 2015 tentang penataan pasar tradisional dan swalayan, belum diterapkan secara benar.
Rapor merah untuk Disperindagin disampaikan anggota Komisi B DPRD Surabaya, Rio Patti Selanno. "Disperindagin Kota Surabaya tidak konsisten menjalankan Perda Nomor 8 Tahun 2014 dan Perwali Nomor 18 Tahun 2015," keluh Rio di temui di ruang rapat Komisi B DPRD Surabaya, Selasa (20/12).
Menurut Rio, tahun lalu kinerja kurang memuaskan itu sempat disematkan kepada dinas koperasi. Sementara tahun ini giliran Disperindagin Kota Surabaya mendapat rapor merah karena tidak konsisten menjalankan aturan.
-
Bagaimana Kediri meningkatkan layanan pasar? Pada kesempatan itu, Pj Wali Kota Kediri juga memberikan pesan agar manajemen pengelolaan pasar harus lebih profesional untuk meningkatkan mutu layanan dan menjamin kualitas produk. Sehingga Pasar Grosir Ngronggo ini menarik lebih banyak konsumen dan dampaknya bisa menguntungkan semua pihak.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Apa dampak dari kebijakan Kemendag di Pasar Tanah Abang? Kebijakan Kementerian Perdagangan memberi dampak signifikan bagi para pedagang fisik seperti di Tanah Abang ini. 'Selain laris, yang berbelanja sudah mulai ramai. Pembeli memang belum pulih seperti dulu, tetapi wajah penjual sudah mulai tersenyum. Kalau ditanya apakah sudah ada yang belanja, sebagian besar bilang sudah,'
-
Kenapa Kemendag membuat aturan tentang perdagangan daring dan luring? 'Itulah gunanya sesuatu itu ditata dan diatur agar semua bisa berkembang dengan baik. Beberapa hari yang lalu di Semarang, Jawa Tengah, sudah mulai ada geliat perdagangan sehingga pedagang sudah mulai tersenyum,'
-
Kenapa DPR nilai efek jera belum optimal? 'Saya rasa masih ada yang kurang optimal di pencegahan dan juga penindakan. Maka saya minta pada pihak-pihak yang berwenang, tolong kasus seperti ini diberi hukuman yang berat, biar jera semuanya. Jangan sampai karena masih remaja atau di bawah umur, perlakuannya jadi lembek. Kalau begitu terus, akan sulit kita putus mata rantai budaya tawuran ini,' jelasnya.
Sehingga, pasar modern di sekitar pasar tradisional atau pasar rakyat makin menjamur. "Kita bisa menilai kinerja teman-teman di SKPD (satuan kerja perangkat daerah) Disperindagin Kota Surabaya kurang baik," tegas Rio.
Ketidakkonsistenan Disperindagin Kota Surabaya dalam menerapkan Perda Nomor 8 tahun 2014 dan Perwali Nomor 18 tahun 2015 ini, diungkap Rio, terlihat sejumlah izin zona pasar modern yang dilanggar. Sesuai aturan, pasar modern boleh didirikan di jarak minimal 500 meter dari pasar tradisional.
Aturan zona ini, dimaksudkan untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta pasar rakyat. Namun kenyataannya, Perda dan Perwali tentang penataan pasar rakyat dan swalayan tidak diterapkan; izin pendirian tetap diterbitkan meski melanggar aturan.
"Masak Perda sudah diberlakukan selama satu tahun, tapi sampai sekarang masih dilanggar. Malah pasar modern tumbuh hampir di pelaosok-pelosok kota. Dan proses perizinannya berbenturan dengan Perda 8/2014 dan Perwali 18/2015," keluhnya lagi.
Jika Disperindagin tidak segera melakukan penertiban, masih kata Rio, pasar tradisional akan 'digilas' pasar-pasar modern yang terus tumbuh di Kota Surabaya. "Waktu satu tahun sejak Perda dan Perwali digulirkan, mestinya upaya penertiban juga harus sudah dilakukan. Jangan terkesan adanya pembiaran," sesalnya lagi.
Terpisah, Kasi Perdagangan Dalam Negeri Disperindagin Kota Surabaya, Soeltoni mengaku, saat ini, dari sekitar 700 pengajuan izin, baru sekitar 361 toko modern yang sudah mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS). Sementara sisanya masih dalam proses.
Kata Soeltoni, pelanggaran-pelanggaran Perda dan Perwali, dilakukan secara bertahap. "Bagi pelanggar, tentu ada beberapa tingkatan, mulai dari SP (surat peringatan) 1 hingga SP 3. Jika tidak diindahkan, baru dilakukan sanksi penutupan," aku Soeltoni.
Sementara terkait adanya sejumlah swalayan berada dekat dengan pasar rakyat, Soeltoni mengaku tetap memperhatikan masalah aturan tersebut. "Yang jelas, Disperindagin tetap mengacu pada Perda dan Perwali serta peraturan Menteri Perdagangan," dalihnya.
Namun, masih kata dia, sampai saat ini belum ada penutupan swalayan yang dilakukan pihaknya karena berada kurang dari 500 meter dari pasar tradisional. "Karena penerbitan IUTS itu harus melalui kajian sosial ekonomi masyarakat untuk mendapatkan izin prinsip. Untuk masalah sanksi, masa berlakunya 30 hari sejak dilakukan penertiban," tandasnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemkot) Surabaya mengklaim sampah plastik di wilayah setempat menurun. Namun, fakta menunjukkan bahwa sampah organik naik berkali-kali lipat.
Baca SelengkapnyaDinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang berjanji sasmpah segera diangkut besok.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI membeberkan penyebab Rusunawa Marunda terbengkalai hingga akhirnya dijarah
Baca SelengkapnyaNamun rencana revitalisasi tersebut masih belum tahu kapan akan direalisasi.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Asparindo Y. Joko Setiyanto mengatakan, sosialisasi saat ini penggunaan transaksi digital belum efektif sampai ke kalangan masyarakat bawah.
Baca SelengkapnyaSeorang pedagang kecil ngamuk saat dapat surat pajak dari pemerintah sementara dagangannya sepi.
Baca SelengkapnyaMenurut Suswono, bangunan Pasar Serdang perlu untuk direvitalisasi usai menjumpai dua kelompok pedagang.
Baca SelengkapnyaMenurut Ridho, perlu mendalami lebih jauh apakah memang terjadi praktik jual rugi yang sengaja dilakukan oleh pedagang masakan Padang di Cirebon.
Baca SelengkapnyaPadahal sampah di rumah warga sudah menumpuk sejak beberapa hari lalu.
Baca SelengkapnyaWarung serba ada atau yang dikenal warung Madura saat ini keberadaannya tersebar di Denpasar, di mana mereka berjualan 24 jam.
Baca SelengkapnyaPadahal perkembangan teknologi di ibu kota jauh lebih cepat
Baca Selengkapnya