Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Syafruddin Arsyad minta jaksa hadirkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim

Syafruddin Arsyad minta jaksa hadirkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim Sidang Syafruddin Arsyad Temenggung. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Terdakwa penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung mendesak jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim pada persidangannya. Syafruddin menilai, sejak proses penyidikan hingga pelimpahan berkas, dua orang tersebut sama sekali belum dimintai keterangannya sebagai saksi.

Sjamsul selaku pemegang saham kendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sekaligus penerima SKL obligor BLBI kerap mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK. Sjamsul dan Itjih disebut sedang berada di luar Indonesia.

"Orang yang menerima, Sjamsul dan Itjih Nursalim tidak diperiksa kami mohon orang yang menerima itu dua saksi kunci mohon dihadirkan dalam sidang ini," ujar Syafruddin usai pembacaan putusan sela majelis hakim terhadap eksepsi tim kuasa hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/5).

Ketua Majelis Hakim, Yanto mengatakan kewenangan menghadirkan saksi ada pada jaksa penuntut umum. Meski begitu, Yanto tetap meminta jaksa menghadirkan dua orang yang diminta Syafruddin. Atau sebaliknya, Yanto menyilakan pihak Syafruddin menghadirkan dua saksi tersebut sebagai saksi ade charge, meringankan.

"Dua-duanya (jaksa penuntut umum atau terdakwa dan tim kuasa hukum) bisa berkepentingan bisa menghadirkan," ujar Hakim Yanto.

Diketahui Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu diduga menerbitkan SKL terhadap Sjamsul, selaku penerima obligor BLBI, meski masih terdapat kewajiban bayar yang belum diselesaikan senilai Rp 4,58 triliun.

Piutang BDNI sedianya dijaminkan pada tambak oleh PT Dipasena Darmaja dan PT Wachyuni Mandira. Namun pada prosesnya, terjadi kegagalan pembayaran oleh kedua perusahaan tersebut sehingga Sjamsul dipertanggungjawabkan atas piutangnya yang masih terhitung Rp 4,58 triliun.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sahroni Absen Jadi Saksi SYL di Sidang Hari Ini
Sahroni Absen Jadi Saksi SYL di Sidang Hari Ini

Ketidk hadiran Sahroni telah dikonfirmasi oleh pihak Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi

Baca Selengkapnya
Kasus BTS Kominfo, Kejagung Cegah Sejumlah Saksi Pergi ke Luar Negeri
Kasus BTS Kominfo, Kejagung Cegah Sejumlah Saksi Pergi ke Luar Negeri

Namun, Ketut belum bisa membeberkan siapa saja saksi yang telah dicegah ke luar negeri itu.

Baca Selengkapnya
Dicekal ke Luar Negeri, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Mangkir Diperiksa KPK Dalam Dugaan Korupsi Izin Tambang
Dicekal ke Luar Negeri, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Mangkir Diperiksa KPK Dalam Dugaan Korupsi Izin Tambang

KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim
Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim

Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Tiga Pegawai KPK Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Tiga Pegawai KPK Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Proses penyidikan dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan pihak terlapor pimpinan lembaga anti rasuah itu masih berlangsung.

Baca Selengkapnya
Kronologi Penangkapan Ujang Iskandar Anggota DPR F-NasDem di Bandara Soetta Usai ke Vietnam
Kronologi Penangkapan Ujang Iskandar Anggota DPR F-NasDem di Bandara Soetta Usai ke Vietnam

Ujang diamankan tim penyidik setelah mendapat kabar adanya riwayat penerbangan dari Vietnam menuju Indonesia

Baca Selengkapnya
Penjelasan Kejagung Baru Tetapkan Politikus NasDem Ujang Iskandar Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat 2009
Penjelasan Kejagung Baru Tetapkan Politikus NasDem Ujang Iskandar Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat 2009

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Ujang Iskandar tersebut terjadi pada tahun 2009. Saat itu, Ujang Iskandar bupati Kotawaringin.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Politikus NasDem Ujang Iskandar Ditangkap Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta Terkait Kasus Korupsi
Detik-Detik Politikus NasDem Ujang Iskandar Ditangkap Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta Terkait Kasus Korupsi

Tidak banyak yang bisa dilakukan mantan bupati Kotawaringin tersebut.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Tak Hadir di Sidang SYL, Ini Respons Jaksa KPK
Presiden Jokowi Tak Hadir di Sidang SYL, Ini Respons Jaksa KPK

Ketiganya juga tidak menghadiri sidang pemeriksaan saksi meringankan SYL meski surat permohonan sudah dikirimkan dari Tim Penasihat Hukum SYL.

Baca Selengkapnya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL, Kuasa Hukum Ngaku Hilang Kontak
Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL, Kuasa Hukum Ngaku Hilang Kontak

Kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid mengaku sudah lost kontak dengan kliennya

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo Batal Penuhi Panggilan KPK: Izinkan Saya Lebih Dulu Temui Ibu di Kampung
Syahrul Yasin Limpo Batal Penuhi Panggilan KPK: Izinkan Saya Lebih Dulu Temui Ibu di Kampung

Syahrul kembali ke kampung halaman terlebih dulu karena kondisi orang tuanya yang telah berusia 88 tahun dalam keadaan sakit.

Baca Selengkapnya