Syahrial, pelaku kasus sodomi di JIS divonis 8 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan memvonis 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Syahrial, terdakwa kasus pencabulan di Jakarta International School (JIS). Majelis hakim menyatakan Syahrial terbukti melanggar pasal 82 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 KUHP atau kekerasan dan pencabulan terhadap anak anak di bawah umur.
"Terdakwa telah terbukti secara nyata memaksa anak melakukan perbuatan cabul, maka hakim menjatuhkan pidana dengan selama 8 tahun penjara, dan denda 100 juta rupiah subsider kurungan tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto saat membacakan vonis di ruang sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/12).
Terkait putusan tersebut pengacara Syahrial, Muhammad Boli menyatakan akan melakukan banding terhadap putusan ini. Boli berpendapat hakim tidak mendengarkan bukti-bukti yang disampaikan selama persidangan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
"Selama persidangan dari awal dan akhir, keterangan saksi, baik dari penyidik dan saksi ahli, semua menyatakan tidak pernah adanya sodomi. Visum RSCM pun tidak terbukti. Jadi hakim apriori dengan BAP," kata Boli usai persidangan.
Vonis yang diterima Syahrial ini sama dengan vonis yang diterima terdakwa Virigiawan Amin yang juga dijatuhkan hukuman delapan tahun penjara. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut mereka dengan hukuman sepuluh tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 100 juta subsidair lima bulan penjara.
Sebelumnya, terdakwa Afrischa Setyani alias Icha telah dijatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim juga mendenda SYL Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp14 M ditambah USD30.000
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.
Baca SelengkapnyaSYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaKPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL
Baca SelengkapnyaTangis Keluarga Syahrul Yasin Limpo pecah mendengar mantan Mentan itu divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaMario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat pidana penjara Syahrul Yasin Limpo dari semula 10 tahun menjadi 12 tahun.
Baca SelengkapnyaHakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Baca Selengkapnya