Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Syarat Calon Independen Maju Pilkada Serang 2020 Harus Kantongi 76.752 Dukungan

Syarat Calon Independen Maju Pilkada Serang 2020 Harus Kantongi 76.752 Dukungan Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Provinsi Banten menetapkan syarat bagi bakal calon yang maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lewat jalur independen adalah mengantongi 76.752 dukungan.

Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar mengatakan, jumlah tersebut merupakan perhitungan 6,5 persen dukungan dari sebanyak 1.112.383 jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Serang.

Hal ini berdasarkan Pasal 41 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bagi bakal pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur yang menggunakan jalur perseorangan harus mengumpulkan dukungan minimal 10 persen jika DPT mencapai 2 juta jiwa; 8,5 persen untuk DPT antara 2-6 juta jiwa; 7,5 persen untuk DPT mencapai 6 juta-12 juta jiwa; 6,5 persen untuk DPT di atas 12 juta jiwa.

Orang lain juga bertanya?

"Calon perseorangan di Kabupaten Serang itu harus memiliki dukungan KTP 76.752 yang tersebar di 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Serang," kata Abidin saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).

Penyerahan syarat dukungan untuk calon Bupati Serang melalui jalur perseorangan ke KPU akan dimulai pada tanggal 9 Desember 2019 hingga Maret 2020 mendatang. Data dukungan dari masyarakat tersebut harus sesuai disesuaikan dengan fotocopy KTP.

Setelah itu akan dilakukan pengecekan jumlah minimal dukungan. Jika sudah memenuhi persyaratan calon independen, maka akan dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi untuk melihat kesesuaian antara surat dukungan dengan fotocopy KTP.

"Pendaftaran sampai bulan Maret, sejauh ini yang nanya calon perseorangan sudah ada namun belum ada konfirmasi yang akan menyerahkan dukungan," katanya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadi Calon Independen Pilkada 2024, Harus Kumpulkan Berapa KTP?
Jadi Calon Independen Pilkada 2024, Harus Kumpulkan Berapa KTP?

Syaratnya 7,5 persen dari total jumlah pemilih di tiap daerah

Baca Selengkapnya
Berikut Syarat Calon Independen Maju Pilkada 2024
Berikut Syarat Calon Independen Maju Pilkada 2024

Pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Ungkap Syarat Minimal KTP yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen
KPU Ungkap Syarat Minimal KTP yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen

KPU Ungkap Syarat Minimal Suara yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen

Baca Selengkapnya
Bukan Sudirman Said, Ini Sosok Pasangan Satu-satunya yang Maju Jalur Independen di Pilgub Jakarta 2024
Bukan Sudirman Said, Ini Sosok Pasangan Satu-satunya yang Maju Jalur Independen di Pilgub Jakarta 2024

Ada tiga tokoh gagal maju jalur independen karena tak menyerahkan dokumen syarat dukungan hingga batas waktu yang ditentukan.

Baca Selengkapnya
Syarat Terpenuhi, Komjen Purn Dharma Pongrekun jadi Satu-Satunya yang Maju Pilkada DKI Jalur Independen
Syarat Terpenuhi, Komjen Purn Dharma Pongrekun jadi Satu-Satunya yang Maju Pilkada DKI Jalur Independen

KPU telah memeriksa dokumen persyaratan maju Pilkada DKI jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.

Baca Selengkapnya
Ini Syarat Maju Pilgub DKI Jakarta Lewat Jalur Independen
Ini Syarat Maju Pilgub DKI Jakarta Lewat Jalur Independen

Warga yang hendak mendaftar sebagai calon gubernur atau wakil gubernur independen harus melengkapi dan menyerahkan syarat dukungan pada 5 Mei-19 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Maju Calon Independen di Pilgub Sumut, Butuh Berapa Dukungan KTP?
Maju Calon Independen di Pilgub Sumut, Butuh Berapa Dukungan KTP?

KPU membuka peluang bagi calon perseorangan untuk maju dalam Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya
KPU DKI Mulai Terima Konsultasi Kandidat Calon Gubernur Independen, Ada Purnawiran Polri
KPU DKI Mulai Terima Konsultasi Kandidat Calon Gubernur Independen, Ada Purnawiran Polri

Wahyu mengimbau bagi para calon atau kandidat yang berkeinginan mendaftar sebagai calon perorangan.

Baca Selengkapnya
Lolos Jadi Calon Independen Pilkada Jakarta, Segini Jumlah Dukungan Diperoleh Dharma-Kun Wardana
Lolos Jadi Calon Independen Pilkada Jakarta, Segini Jumlah Dukungan Diperoleh Dharma-Kun Wardana

Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon independen di Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Dua Bakal Calon Gubernur Jalur Independen di Pilkada 2024
KPU Pastikan Dua Bakal Calon Gubernur Jalur Independen di Pilkada 2024

Awalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya
Dharma-Kun Penuhi Syarat Administrasi Calon Independen, Bisa Ikut Pilkada Jakarta?
Dharma-Kun Penuhi Syarat Administrasi Calon Independen, Bisa Ikut Pilkada Jakarta?

Dharma-Kun memenuhi syarat administrasi dengan memperoleh 721.221 suara untuk maju jalur independen Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya
KPU Bantah Sengaja Loloskan Dharma Pongrekun-Kun agar Ridwan Kamil Tak Lawan Kotak Kosong
KPU Bantah Sengaja Loloskan Dharma Pongrekun-Kun agar Ridwan Kamil Tak Lawan Kotak Kosong

KPU membantah sengaja meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk menghindari Ridwan Kamil melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya