Syarat Calon Independen Pilkada Solo: Harus Kumpulkan 35.870 e-KTP
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo mengumumkan syarat bakal calon independen untuk Pilkada 2020. Syarat bagi calon independen mengacu pada UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan, Pasal 42 ayat 1 undang-undang tersebut menyebutkan, pencalonan diatur melalui dua jalur. Yakni jalur perseorangan dan jalur partai politik.
"Untuk yang maju lewat jalur perseorangan, sudah diatur dalam Pasal 41 ayat 2 huruf C UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilwalkot. Setiap calon perseorangan harus didukung paling sedikit 8,5 persen dari total penduduk yang sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT)," ujar Nurul, Rabu (4/12).
-
Kenapa calon tunggal harus raih 50% suara? Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan pasangan calon tunggal yang nantinya bertarung melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 harus memperoleh suara 50 persen lebih untuk dapat ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.
-
Siapa yang bisa ikut Pilkada? Pilkada: Berfokus pada tingkat lokal, memilih kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
-
Siapa saja yang bisa ikut Pilkada? Calon kepala daerah bisa berasal dari partai politik atau independen dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh KPU.
-
Apa syarat caleg terpilih maju pilkada? Caleg terpilih itu harus bersedia mengundurkan diri.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Siapa saja yang dapat menjadi peserta pemilu? Menetapkan peserta pemilu, yaitu partai politik, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh undang-undang.
Batas Waktu
Saat ini, DPT Kota Solo sebanyak 421.999 orang. Sehingga bakal calon independen harus mengumpulkan sebanyak 35.870 KTP. Menurutnya, sesuai perubahan PKPU, syarat dukungan berupa e-KTP itu harus sudah diserahkan KPU pada 14-18 Januari 2020.
"Harapannya dengan pengumuman ini, warga yang berminat maju bisa segera menyiapkan berkasnya," katanya.
Nurul menambahkan, syarat independen yang diumumkan berupa jumlah e-KTP, dasar hukum, jadwal pendaftaran, jadwal pengumpulan syarat dukungan dan lainnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Syaratnya 7,5 persen dari total jumlah pemilih di tiap daerah
Baca SelengkapnyaKPU Ungkap Syarat Minimal Suara yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen
Baca SelengkapnyaPendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKPU membuka peluang bagi calon perseorangan untuk maju dalam Pilkada serentak 2024
Baca SelengkapnyaWarga yang hendak mendaftar sebagai calon gubernur atau wakil gubernur independen harus melengkapi dan menyerahkan syarat dukungan pada 5 Mei-19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaWahyu mengimbau bagi para calon atau kandidat yang berkeinginan mendaftar sebagai calon perorangan.
Baca SelengkapnyaPasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen untuk terpilih sebagai kepala daerah
Baca SelengkapnyaOngku juga tidak mau menilai bahwa calon independen itu dikesankan sebagai boneka.
Baca SelengkapnyaSesuai aturan yang berlaku pendaftaran calon independen dibuka selama 5 hari sejak 5 Mei 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaKPU Jakarta memberikan kesempatan waktu 3x24 jam kepada pasangan calon untuk mengunggah seluruh dokumen
Baca SelengkapnyaKPU telah memeriksa dokumen persyaratan maju Pilkada DKI jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.
Baca SelengkapnyaCagub-cawagub harus memperoleh dukungan dari pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir, yakni sebanyak 618.968 dukungan.
Baca Selengkapnya