Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Syarat nikah siri di Tebet sederhana, cukup bawa pasangan

Syarat nikah siri di Tebet sederhana, cukup bawa pasangan Kantor buat nikah siri. ©2014 Merdeka.com/pras

Merdeka.com - Di tempat praktik Haji Aulia, pasangan yang hendak nikah siri prosesnya begitu mudah. Syaratnya gampang, cukup bawa pasangan saja langsung dinikahkan.

Haji Aulia mengatakan, dalam kondisi darurat hal itu bisa dilakukan dengan menggunakan wali hakim sebagai pengganti apabila wali nikah berhalangan hadir. "Dalam kondisi darurat, mereka ada yang datang berdua saja, tapi ada pula yang langsung datang bersama ayah kandung si wanita sebagai wali nikahnya. Jadi formasinya itu kan ada saya sebagai penghulunya, pasangan 2 orang, saksi 2 orang, dan wali nikah atau wali hakim," kata Aulia saat ditemui di kantornya, daerah Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12).

Dia menjelaskan, wali hakim adalah orang yang mengerti dan menguasai ilmu fikih serta hukum Islam seperti para ustaz dan kiai. Wali hakim itu sebagai pengganti wali nikah yang berhalangan hadir.

Orang lain juga bertanya?

"Kan musyawarah antara para saksi dan kedua mempelai. Jika kedua mempelai itu membawa saksi, itu akan lebih afdal. Tapi jika tidak, saksi dan wali hakim kami siapkan. Wali hakim ini tentunya juga harus yang saya tahu kalau ia paham masalah hukum fikih pernikahan," katanya menambahkan.

Menurut Aulia, syarat menggunakan wali hakim adalah dalam kondisi darurat. Dia mengatakan, darurat di sini adalah kekhawatiran bagi kedua calon pasangan untuk terjerumus dalam perbuatan zina yang dilarang agama.

"Nah, kalau dalam nikah siri ini, daruratnya itu kan kekhawatiran kalau pasangan ini sampai berbuat zina karena terlanjur cinta. Itu pun sifatnya atas permintaan mereka yang ingin dinikahkan," ujarnya.

Aulia mengatakan penggunaan wali hakim sudah banyak dilakukan di Indonesia khususnya di daerah-daerah."Bahkan kalau di KUA maupun di kampung-kampung kami saksikan itu kan malah penghulunya langsung bertindak. Kadang malah enggak ada ikrar dari wali atau ayah kandung, dan yang mewakilkan juga enggak ada. Maka wali hakim itu langsung bertindak menikahkan dengan memakai fikih Imam Malik," kata Aulia.

Diketahui, dalam pasal 20 ayat 1 dan 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI), disebutkan bahwa; (1) Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh, (2) Wali nikah terdiri dari (a) Wali nasab, (b) Wali hakim.

Namun, jika salah satu orang tua calon mempelai tidak menyetujui pernikahan tersebut, maka kedua calon mempelai itu dapat meminta izin dari Pengadilan dalam daerah tempat tinggalnya. Pengadilan dapat memberikan izin menikah setelah mendengar pendapat dari orangtua atau pihak wali nashab lainnya, dengan merujuk pada Pasal 6 ayat (5) UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Membatalkan Pernikahan yang Sudah Terdaftar di KUA, Ketahui Syarat dan Prosedurnya
Cara Membatalkan Pernikahan yang Sudah Terdaftar di KUA, Ketahui Syarat dan Prosedurnya

Proses pembatalan pernikahan memerlukan pemahaman mengenai hukum dan prosedur yang berlaku. Cara membatalkan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA.

Baca Selengkapnya
Inilah Syarat Sah Nikah Menurut Agama dan Negara, Agar Tidak Nikah Ulang
Inilah Syarat Sah Nikah Menurut Agama dan Negara, Agar Tidak Nikah Ulang

Masalah legalitas pernikahan Rizky dan Mahalini menjadi sorotan.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Habib Rizieq Menikah Lagi: Acara Sederhana dan Cuma Diikuti Beberapa Kerabat
Fakta-Fakta Habib Rizieq Menikah Lagi: Acara Sederhana dan Cuma Diikuti Beberapa Kerabat

Setelah yakin dengan niatnya, lanjut Aziz, anaknya Rizieq pun mencarikan pasangan

Baca Selengkapnya
Punya Impian Nikah Sederhana, Pasangan Ini Berhasil Wujudkan Pernikahan dalam 1 Bulan
Punya Impian Nikah Sederhana, Pasangan Ini Berhasil Wujudkan Pernikahan dalam 1 Bulan

. Demi memotong budget, Nita melakukan beberapa kegiatan dengan usaha sendiri daripada melibatkan vendor.

Baca Selengkapnya
Viral Wanita di Bali Menikah Tanpa Kehadiran Suami, Diganti Keris dan Foto
Viral Wanita di Bali Menikah Tanpa Kehadiran Suami, Diganti Keris dan Foto

Pernikahan wanita di Bali tanpa kehadiran sang suami ini viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Pasangan Muda Ini Pilih Nikah Sederhana di KUA, Ungkap Biaya Murah hingga Penuh Kehangatan Keluarga
Pasangan Muda Ini Pilih Nikah Sederhana di KUA, Ungkap Biaya Murah hingga Penuh Kehangatan Keluarga

Wanita ini membeberkan murahnya biaya saat dirinya menikah di KUA.

Baca Selengkapnya
Manfaat dan Keuntungan Menikah di KUA, Ini Syarat-Syaratnya
Manfaat dan Keuntungan Menikah di KUA, Ini Syarat-Syaratnya

Bukan cuma hemat, tapi menikah di KUA memiliki sejumlah keuntungan

Baca Selengkapnya
Tetap Digelar di Tengah Banjir, Cara Tamu Hadiri Resepsi Pernikahan Ini Viral
Tetap Digelar di Tengah Banjir, Cara Tamu Hadiri Resepsi Pernikahan Ini Viral

Demi menjaga para tamu undangan agar tidak basah, mereka menyediakan gerobak.

Baca Selengkapnya
Alasan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Dinyatakan Tidak Sah Diungkap Pihak Pengadilan
Alasan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Dinyatakan Tidak Sah Diungkap Pihak Pengadilan

Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengeluarkan keputusan terkait gugatan isbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini.

Baca Selengkapnya
Telan Dana Kurang dari Rp 3 Juta, Perempuan Ini Gelar Akad Nikah Sederhana, Tanpa MUA dan Fotografer
Telan Dana Kurang dari Rp 3 Juta, Perempuan Ini Gelar Akad Nikah Sederhana, Tanpa MUA dan Fotografer

Wanita bagikan pernikahan low budget. Hanya habiskan uang kurang dari Rp3 juta.

Baca Selengkapnya
Rukun Nikah dalam Islam, Lengkap Beserta Syarat-syarat Sahnya
Rukun Nikah dalam Islam, Lengkap Beserta Syarat-syarat Sahnya

Pernikahan adalah ikatan atau kesepakatan janji yang dilaksanakan dua orang untuk meresmikan hubungan perkawinan.

Baca Selengkapnya
Melihat Prosesi Hajatan Mantu di Desa Terpencil Wonogiri, Iring-Iringan Pengantin Harus Jalan Kaki Naik Turun Bukit
Melihat Prosesi Hajatan Mantu di Desa Terpencil Wonogiri, Iring-Iringan Pengantin Harus Jalan Kaki Naik Turun Bukit

Prosesi hajatan itu digelar sederhana. Seluruh elemen warga desa kompak membantu kesuksesan acara.

Baca Selengkapnya