Syarat nikah siri di Tebet sederhana, cukup bawa pasangan
Merdeka.com - Di tempat praktik Haji Aulia, pasangan yang hendak nikah siri prosesnya begitu mudah. Syaratnya gampang, cukup bawa pasangan saja langsung dinikahkan.
Haji Aulia mengatakan, dalam kondisi darurat hal itu bisa dilakukan dengan menggunakan wali hakim sebagai pengganti apabila wali nikah berhalangan hadir. "Dalam kondisi darurat, mereka ada yang datang berdua saja, tapi ada pula yang langsung datang bersama ayah kandung si wanita sebagai wali nikahnya. Jadi formasinya itu kan ada saya sebagai penghulunya, pasangan 2 orang, saksi 2 orang, dan wali nikah atau wali hakim," kata Aulia saat ditemui di kantornya, daerah Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12).
Dia menjelaskan, wali hakim adalah orang yang mengerti dan menguasai ilmu fikih serta hukum Islam seperti para ustaz dan kiai. Wali hakim itu sebagai pengganti wali nikah yang berhalangan hadir.
-
Bagaimana wali nikah bisa diwakilkan? Wali nikah mempelai perempuan yang utama adalah ayah kandung. Namun jika ayah dari mempelai perempuan sudah meninggal, maka bisa diwakilkan oleh lelaki dari jalur ayah, seperti kakek, buyut, saudara laki-laki seayah seibu, paman, dan seterusnya berdasarkan urutan nasab.
-
Kapan wali nikah dibutuhkan? Wali nikah adalah unsur penting dalam pernikahan Islam.
-
Apa saja kewajiban wali nikah? Secara umum, kewajiban atau tugas wali nikah yang utama adalah menikahkan anaknya atau kedua mempelai pengantin. Dalam hal ini, wali nikah mempunyai kuasa atau hak untuk melaksanakan akad pernikahan.
-
Apa akibat hukum nikah siri? Hal ini akan membawa akibat hukum yaitu tidak adanya pengakuan dan perlindungan hukum atas hak istri dan anak hasil dari pernikahan siri.
-
Bagaimana aturan wali nikah jika ayah meninggal? Berikut beberapa urutan prioritas yang berhak menjadi wali nikah jika ayah meninggal:• Ayah kandung. • Kakek dari pihak ayah. • Saudara laki-laki kandung mempelai wanita, bisa kakak atau adik. • Saudara laki-laki seayah mempelai wanita, yaitu saudara laki-laki tunggal ayah namun beda ibu. • Paman atau saudara laki-laki dari pihak ayah, baik yang lebih tua ataupun yang lebih muda. Namun yang lebih tua lebih diprioritaskan. • Anak laki-laki paman dari pihak ayah.
-
Bagaimana cara Elly Sugigi mengatasai masalah wali nikah? 'Ulfi masih punya bapak (untuk jadi wali nikah). Tapi bapaknya katanya nggak mau ketemu aku. Kalau nggak mau ketemu aku, bisa diatur,' kata Elly ditemui di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Sabtu (16/9/2023).
"Kan musyawarah antara para saksi dan kedua mempelai. Jika kedua mempelai itu membawa saksi, itu akan lebih afdal. Tapi jika tidak, saksi dan wali hakim kami siapkan. Wali hakim ini tentunya juga harus yang saya tahu kalau ia paham masalah hukum fikih pernikahan," katanya menambahkan.
Menurut Aulia, syarat menggunakan wali hakim adalah dalam kondisi darurat. Dia mengatakan, darurat di sini adalah kekhawatiran bagi kedua calon pasangan untuk terjerumus dalam perbuatan zina yang dilarang agama.
"Nah, kalau dalam nikah siri ini, daruratnya itu kan kekhawatiran kalau pasangan ini sampai berbuat zina karena terlanjur cinta. Itu pun sifatnya atas permintaan mereka yang ingin dinikahkan," ujarnya.
Aulia mengatakan penggunaan wali hakim sudah banyak dilakukan di Indonesia khususnya di daerah-daerah."Bahkan kalau di KUA maupun di kampung-kampung kami saksikan itu kan malah penghulunya langsung bertindak. Kadang malah enggak ada ikrar dari wali atau ayah kandung, dan yang mewakilkan juga enggak ada. Maka wali hakim itu langsung bertindak menikahkan dengan memakai fikih Imam Malik," kata Aulia.
Diketahui, dalam pasal 20 ayat 1 dan 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI), disebutkan bahwa; (1) Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh, (2) Wali nikah terdiri dari (a) Wali nasab, (b) Wali hakim.
Namun, jika salah satu orang tua calon mempelai tidak menyetujui pernikahan tersebut, maka kedua calon mempelai itu dapat meminta izin dari Pengadilan dalam daerah tempat tinggalnya. Pengadilan dapat memberikan izin menikah setelah mendengar pendapat dari orangtua atau pihak wali nashab lainnya, dengan merujuk pada Pasal 6 ayat (5) UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses pembatalan pernikahan memerlukan pemahaman mengenai hukum dan prosedur yang berlaku. Cara membatalkan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA.
Baca SelengkapnyaMasalah legalitas pernikahan Rizky dan Mahalini menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaSetelah yakin dengan niatnya, lanjut Aziz, anaknya Rizieq pun mencarikan pasangan
Baca Selengkapnya. Demi memotong budget, Nita melakukan beberapa kegiatan dengan usaha sendiri daripada melibatkan vendor.
Baca SelengkapnyaPernikahan wanita di Bali tanpa kehadiran sang suami ini viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaWanita ini membeberkan murahnya biaya saat dirinya menikah di KUA.
Baca SelengkapnyaBukan cuma hemat, tapi menikah di KUA memiliki sejumlah keuntungan
Baca SelengkapnyaDemi menjaga para tamu undangan agar tidak basah, mereka menyediakan gerobak.
Baca SelengkapnyaPengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengeluarkan keputusan terkait gugatan isbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini.
Baca SelengkapnyaWanita bagikan pernikahan low budget. Hanya habiskan uang kurang dari Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaPernikahan adalah ikatan atau kesepakatan janji yang dilaksanakan dua orang untuk meresmikan hubungan perkawinan.
Baca SelengkapnyaProsesi hajatan itu digelar sederhana. Seluruh elemen warga desa kompak membantu kesuksesan acara.
Baca Selengkapnya