Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Syarat Perjalanan Dilonggarkan, Epidemiolog Imbau Masyarakat Perketat Prokes

Syarat Perjalanan Dilonggarkan, Epidemiolog Imbau Masyarakat Perketat Prokes Bandara Soekarno Hatta. ©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pemerintah melonggarkan syarat perjalanan dalam negeri atau domestik. Di antaranya tidak mewajibkan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dan antigen bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.

Epidemiolog dan Peneliti Senior Kamaluddin Latief mengatakan relaksasi syarat perjalanan domestik telah melalui pertimbangan epidemiologi. Seperti mempertimbangkan tren data kasus, varian, keparahan (dirawat) dan kematian akibat Covid-19.

Meski demikian, dia menegaskan penerapan relaksasi syarat perjalanan wajib disertai pelaksanaan protokol kesehatan ketat, khususnya oleh para pelaku perjalanan.

"Penerapan kebijakan juga harus diikuti dengan upaya meningkatkan indikator kepatuhan terhadap protokol dan kapasitas testing tracing kita. Ini yang yang harus kita kedepankan terlebih dahulu," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3).

Menurut Kamal, masyarakat tetap perlu waspada dan mempertahankan protokol kesehatan. Mengingat jumlah kasus dan kematian di Indonesia belum cukup landai.

"Bahkan kematian kita kemarin menjadi tertinggi di Asia, maka kita berharap setiap pihak perlu mempertahankan sikap hati-hati dan waspada dalam penerapan kebijakan ini," ucapnya.

Terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate meminta masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan. Baik selama perjalanan dalam negeri, maupun saat tiba di lokasi tujuan.

"Jadi meski syarat tes PCR atau antigen dilonggarkan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, prokes jangan ikut kendur. Keharusan penerapan prokes juga terus kita sampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Aturan peniadaan tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap tercantum dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam aturan ini disebutkan pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksinasi atau baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.

Sementara anak berusia kurang dari enam tahun yang melakukan perjalanan domestik tidak perlu melakukan tes PCR atau antigen, asalkan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dalam Surat Edaran ditegaskan pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya, menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

Masker juga harus diganti secara berkala setiap empat jam dan dibuang di tempat limbah masker. Selain itu, tetap rajin mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.

Sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari 2 jam, tidak diperkenankan makan dan minum, kecuali untuk konsumsi obat bila tidak dilakukan dapat membahayakan yang bersangkutan.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun

Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
FOTO: Cegah Penyebaran Virus Cacar Monyet atau Mpox, BBKK Soekarno-Hatta dan Angkasa Pura Perketat Pengawasan Pendatang dari Luar Negeri
FOTO: Cegah Penyebaran Virus Cacar Monyet atau Mpox, BBKK Soekarno-Hatta dan Angkasa Pura Perketat Pengawasan Pendatang dari Luar Negeri

Meningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat untuk Cegah Penularan Mpox
Aturan Baru: Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat untuk Cegah Penularan Mpox

Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Baca Selengkapnya
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker

Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.

Baca Selengkapnya
Penyakit Cacar Monyet Ditetapkan Sebagai Darurat Kesehatan, Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat
Penyakit Cacar Monyet Ditetapkan Sebagai Darurat Kesehatan, Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat

Penetapan kebijakan itu sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh WHO.

Baca Selengkapnya
Heboh Haji Backpacker, Menag Akan Sinkronkan Aturan dengan Arab Saudi
Heboh Haji Backpacker, Menag Akan Sinkronkan Aturan dengan Arab Saudi

“Kalau dilarang kan kita tidak boleh melarang siapapun warga negara untuk pergi keluar negeri itu, kecuali ada masalah,” kata Yaqut.

Baca Selengkapnya
2 Kasus Covid-19 Baru Terdeteksi di Palembang, Warga Diminta Kembali Biasakan Prokes
2 Kasus Covid-19 Baru Terdeteksi di Palembang, Warga Diminta Kembali Biasakan Prokes

Kasus Covid-19 bisa meluas jika masyarakat tidak mengindahkan pola hidup sehat dan menjaga jarak

Baca Selengkapnya
Puan Minta Pemerintah Jamin Akses Layanan Kesehatan Pemudik Lebaran 2024
Puan Minta Pemerintah Jamin Akses Layanan Kesehatan Pemudik Lebaran 2024

Puan meminta pelayanan kesehatan selalu ada di rest area dan semua layanan transportasi lainnya.

Baca Selengkapnya
Pesan Kapolri ke Pemudik: Jaga Keselamatan Guna Cegah Kecelakaan
Pesan Kapolri ke Pemudik: Jaga Keselamatan Guna Cegah Kecelakaan

Kapolri menyempatkan untuk mengecek fasilitas yang ada di pos terpadu dan pos pelayanan.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Lonjakan Covid-19 Jelang Libur Akhir Tahun, Kemenkes Minta Masyarakat Lengkapi Vaksinasi
Antisipasi Lonjakan Covid-19 Jelang Libur Akhir Tahun, Kemenkes Minta Masyarakat Lengkapi Vaksinasi

Imbauan ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Baca Selengkapnya