Syarat sebuah bencana statusnya jadi bencana nasional
Merdeka.com - Lombok, Nusa Tenggara Barat, diguncang gempa 6,9 SR hingga menyebabkan korban jiwa dan kerusakan bangunan, Minggu (19/8). Keesokan harinya, gempa kembali mengguncang Lombok 7,0 SR. Gempa ini juga terasa hingga Denpasar, Bali.
Sudah beberapa kali Lombok dan sekitarnya mengalami gempa bumi. Banyak yang mendesak agar pemerintah meningkatkan status gempa Lombok menjadi bencana nasional. Padahal, untuk menaikkan status menjadi menjadi bencana nasional ada aturannya.
Berikut aturan yang mengatur tentang status bencana nasional:
-
Apa saja jenis bencana alam di Indonesia? Berikut kami rangkum apa saja macam-macam bencana alam dan penyebabnya yang umum terjadi. Daftar Macam-Macam Bencana Alam dan Penyebabnya 1. Tanah Longsor
-
Kenapa Indonesia rawan gempa? Indonesia berada dalam batas 3 lempeng tektonik besar, yaitu: lempeng India-Australia, Eurasia, dan Pasifik.
-
Kenapa gempa Batang terjadi? Bisa jadi gempa yang terjadi di Batang berkaitan erat dengan keberadaan Patahan Weleri.
-
Kenapa Indonesia sering alami bencana alam? Indonesia terletak pada pertemuan tiga lempeng dunia yaitu lempeng Eurasia, lempeng Pasifik, dan lempeng Australia yang bergerak saling menumbuk.
-
Apa saja dampak gempa Bandung? Akibat kejadian ini, sejumlah bangunan rumah dan sekolah di wilayah Pangalengan hingga Kabupaten Garut rusak parah bahkan hancur. Berikut potret dampaknya.
-
Kenapa Gempa Bantul jadi alarm? “Gempa malam ini merupakan alarm yang mengingatkan kita bahwa zona subduksi di selatan Jawa memang masih aktif,“ kata Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Daryono, dikutip dari ANTARA.
Mengacu pada UU
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Pasal 7 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi, penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah.
Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah tercatat pada ayat (1 dan 2) huruf c memuat indikator yang meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Diatur dalam Peraturan Presiden
Aturan detail mengenai kenaikan status bencana menjadi bencana nasional juga diatur dalam Peraturan Presiden. Hal itu tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Pasal 7 tahun 2007 ayat (3).Ada syarat-syarat tertentu soal penetapan status bencana menjadi bencana nasional. Salah satunya karena pemerintahan daerah tidak bisa berfungsi lagi seperti bencana alam tsunami di Aceh pada tahun 2004.Atau sebaliknya, pemerintah daerah meski berfungsi namun tidak sanggup untuk mengatasi bencana di daerah tersebut. Caranya pemda mengirim surat ke presiden. Contohnya bencana alam Gunung Sinabung yang terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Gempa di Lombok penanganannya berskala nasional
Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho, pertimbangan dengan ukuran kuantitatif, seperti jumlah korban, luas wilayah yang terdampak, bukanlah ukuran mutlak. Yang perlu ditekankan adalah aspek keterlibatan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab dalam penanggulangan bencana. Sutopo menjelaskan apapun statusnya, bencana nasional atau tidak, yang membedakan hanya siapa yang memegang kendali dalam penanganan, pemerintah pusat atau daerah. "Ketika terjadi bencana, gubernur mengerahkan seluruh sumber daya yang ada membantu kabupaten yang ada. Pemerintah pusat sifatnya hanya mendampingi, memperkuat," kata Sutopo. "Perkara saat penanganan, personelnya dari pusat, dananya dari pusat, logistik peralatan dari pusat, enggak apa-apa, tapi tetap ditegakkan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab," ujarnya.Dalam gempa Lombok ini, penanganannya berskala nasional, bantuan logistik dan personel dari pemerintah pusat. Tapi komandonya tetap dipegang oleh pemda. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari gempa bumi hingga banjir, bencana alam telah menjadi ancaman konstan bagi manusia sepanjang peradaban.
Baca SelengkapnyaPemerintah perlu memperhatikan penanggulangan bencana Megathrust ini sesuai Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana.
Baca SelengkapnyaPemerintah daerah diminta menyiapkan langkah menghadapi musim penghujan atau potensi bencana hidrometeorologi berpotensi di akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaSuharyanto menerangkan, kesiapsiagaan tersebut dilatarbelakangi prediksi oleh para ilmuan dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Baca SelengkapnyaMuhadjir meminta Pemko, Pemkab, Pemrov, TNI, Polri serta masyarakat jangan asal mengartikan bencana tersebut sembarangan
Baca SelengkapnyaBPBD Provinsi Jakarta mengungkapkan tiga sumber ancaman gempa di Jakarta
Baca SelengkapnyaMenurut Rahma, gempa megathrust memiliki ciri khusus yang siklusnya berulang.
Baca SelengkapnyaBMKG masih belum bisa memastikan aktivitas sesar yang menyebabkan gempa di Sumedang.
Baca SelengkapnyaCerita Plt BMKG Dwikorita Karnawati pernah dipanggil polisi karena sampaikan berita peringatan gempa.
Baca SelengkapnyaMengingat potensi bahaya yang ditimbulkannya, penting bagi negara-negara yang berada di zona rawan megathrust untuk mempersiapkan diri dengan baik.
Baca Selengkapnyasemua bangunan bangunan yang dikerjakan oleh Kementerian PUPR sebelum digunakan terlebih dahulu dilakukan uji tahan gempa
Baca SelengkapnyaBMKG mencatat bahwa di Indonesia terdapat banyak potensi gempa akibat pergerakan lempeng di zona megathrust.
Baca Selengkapnya