Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Syekh Puji Bantah Nikah Siri dengan Bocah 7 Tahun

Syekh Puji Bantah Nikah Siri dengan Bocah 7 Tahun Syeikh Puji. ©istimewa

Merdeka.com - Syekh Puji membantah dirinya menikah siri dengan anak di bawah umur. Sebab pemberitaan selama ini sangat subyektif dan telah mencemarkan nama baiknya.

Dia mengaku, ada oknum yang sengaja mengancam dengan meminta sejumlah uang kepada dirinya. Apabila tidak dipenuhi, maka oknum tersebut akan mempublikasikan berita kepada media.

"Oknum itu meminta uang kepada saya sejumlah Rp35 miliar. Lalu pake mengancam akan membuat beritanya juga. Isinya mengenai pernikahan saya dengan anak usia 7 tahun," katanya, Kamis (2/4).

Orang lain juga bertanya?

Syekh Puji menyebut skenario itu dilakukan oleh keluarganya yang mengaku dekat dengan media dan aparat kepolisian.

"Kemudian saya diadukan ke Polda Jateng karena menolak memberi uang yang diminta senilai Rp35 miliar," tutupnya.

Kembali Dilaporkan

Pujino Cahyo Widianto alias Syekh Puji sempat membuat geger banyak orang karena perkawinannya dengan perempuan di bawah umur. Lama tidak terdengar kabar, nama Syekh Puji kembali menjadi sorotan setelah menikah lagi dengan anak di bawah umur. Syekh Puji lantas dilaporkan ke Polda Jateng pada 21 Februari 2020.

Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menilai perbuatan Syekh Puji menikahi anak di bawah umur sebagai bentuk kekerasan seksual. Syekh Puji dianggap bisa terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Menurut Arist, mengingat Syekh Puji pernah dinyatakan bersalah dan telah menjalani hukuman pidana penjara dengan perkara yang sama. Dengan demikian, merujuk pada pasal 81 sebagaimana dimaksud pasal 76D ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Syekh Puji dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya.

"Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup, dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," ujar Arist dalam keterangan kepada wartawan, Senin kemarin.

Arist percaya pihak penyidik Di reskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan dari keluarga dekat Syekh Puji dan didampingi oleh Tim Khusus Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang, dalam waktu dekat akan menindaklanjuti laporan tersebut bahkan menangkap dan menahannya.

"Saya percaya itu, sebab apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap terduga santrinya merupakan kejahatan seksual luar biasa, dan harus pula ditangani dengan cara luar bisa," ungkapnya.

Pernikahan Syekh Puji dengan anak usia 7 tahun terjadi pada tahun 2016, dan baru dilaporkan ke Polda Jateng pada tahun 2020. Laporan tersebut dinilai masih belum ada perkembangan.

Syekh Puji dilaporkan oleh keluarganya sendiri yakni Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono.

Dalam keterangan tertulisnya, Wahyu mewakili keluarga besar Syekh Puji mengatakan menolak langkah Syekh Puji menikahi anak di bawah umur.

Saat itu D masih berusia 7 tahun, maka dari itu dia dengan berapa saksi kemudian melaporkan Syekh Puji di Polda Jateng.

Pendamping hukum dan tim advokasi Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jateng, Heru Budhi Sutrisno mengawal kasus ini dan telah pula mendatangi serta berkoordinasi untuk menanyakan kelanjutan pelaporan keluarga dekat Syekh Puji, namun menurut penyidik, perkaranya masih dalam tahap penyelidikan bahkan penyidik mengaku masih mengaku kesulitan mendapatkan bukti.

Terkait alasan minimnya alat bukti yang menyebabkan penyidik Polda Jateng tidak segera memproses kasus tersebut, Arist menjelaskan akan mendatangi Polda Jateng untuk membawa bukti-bukti. "Kami sudah mengumpulkan banyak bukti dari keluarga, untuk kami bawa sebagai alat bukti kepada Direskrimum Polda Jawa Tengah," terang Arist.

Terpisah, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP2AKB) Jawa Tengah menuturkan kasus ini masih dalam proses penyelidikan polisi.

"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan di Polda Jawa Tengah," kata Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DP2AKB Jateng Saptiwi Mumpuni saat dikonfirmasi.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengaku sudah menerima pengaduan dari Komnas HAM. Langkah selanjutnya meminta keterangan sejumlah saksi dan hasil visum.

"Ada enam saksi yang kita periksa. Mereka semua memberi keterangan sangat minim," kata Iskandar.

Catatan redaksi: berita ini telah mengalami perubahan pada Selasa (20/10) pukul 20.00 WIB setelah mendapat klarifikasi dari Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DP2AKB Jateng Saptiwi Mumpuni.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kementerian PPPA soal Pengasuh Ponpes Nikahi Santri: Miris, Saat Anak Mau Tuntut Ilmu Malah Alami Kekerasan Seksual
Kementerian PPPA soal Pengasuh Ponpes Nikahi Santri: Miris, Saat Anak Mau Tuntut Ilmu Malah Alami Kekerasan Seksual

Kasus itu bermula ketika anak perempuan MR, warga Kecamatan Candipuro dikabarkan hamil oleh warga setempat.

Baca Selengkapnya
Janji Dinikahi Cowok yang Dikenal Lewat Aplikasi Perjodohan, Begini Kisah Gadis Trenggalek Tertipu Puluhan Juta Rupiah
Janji Dinikahi Cowok yang Dikenal Lewat Aplikasi Perjodohan, Begini Kisah Gadis Trenggalek Tertipu Puluhan Juta Rupiah

Keluarga besar korban pun ikut tertipu dengan aksi pelaku

Baca Selengkapnya
Pemuda di Serang Curi Uang Nenek untuk Biaya Nikah, Ujungnya Ditangkap Polisi dan Ditolak Pacar
Pemuda di Serang Curi Uang Nenek untuk Biaya Nikah, Ujungnya Ditangkap Polisi dan Ditolak Pacar

Selain harus mendekam di penjara, pelaku juga gagal menikahi kekasihnya karena akan menikah dengan laki-laki lain.

Baca Selengkapnya
Nikahi Gadis di Bawah Umur Tanpa Izin Orang Tua, Pengurus Ponpes di Lumajang Dipolisikan
Nikahi Gadis di Bawah Umur Tanpa Izin Orang Tua, Pengurus Ponpes di Lumajang Dipolisikan

Pelapor merupakan ayah kandung dari anak yang dinikahi tersebut.

Baca Selengkapnya
Viral Curhatan Wanita Tak Mau Tarawih di Masjid Lagi usai Dapat Surat dari Pria, Isinya Tak Diduga
Viral Curhatan Wanita Tak Mau Tarawih di Masjid Lagi usai Dapat Surat dari Pria, Isinya Tak Diduga

Saat datang ke masjid untuk tarawih, Ia justru jadi perhatian seorang jemaah pria.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Penggeledahan Ibu Pelaku Pelecehan Anak di Tangsel, Barang Bukti Korban Ini Diamankan
Detik-Detik Penggeledahan Ibu Pelaku Pelecehan Anak di Tangsel, Barang Bukti Korban Ini Diamankan

Polisi menggeledah kontrakan R, seorang ibu yang melecehkan anaknya di Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya
Polisi Usut Pengakuan Siswi di Padang Dilecehkan Pimpinan Yayasan SD Swasta, Diduga ada 6 Korban
Polisi Usut Pengakuan Siswi di Padang Dilecehkan Pimpinan Yayasan SD Swasta, Diduga ada 6 Korban

Hari ini, seharusnya terlapor guru Y diperiksa. Tetapi, yang bersangkutan tidak berada di kediamannya.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Kronologi dan Motif Ibu Muda Tega Lecehkan Balita Laki-Laki Berusia 2 Tahun
Terungkap, Kronologi dan Motif Ibu Muda Tega Lecehkan Balita Laki-Laki Berusia 2 Tahun

R mengaku disuruh oleh seseorang yang dikenal melalui media sosial Facebook

Baca Selengkapnya
VIDEO: Motif Mama Muda Bikin Video Lecehkan Anak Usai Kepincut Rayuan, Ini Kronologinya
VIDEO: Motif Mama Muda Bikin Video Lecehkan Anak Usai Kepincut Rayuan, Ini Kronologinya

Ade Ary mengatakan, tersangka akhirnya mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video vulgar dengan anak kandungnya

Baca Selengkapnya
Dari Dalam Penjara, Napi Lapas Cipinang 'Love Scamming' dan Ancam Sebarkan Video Vulgar Anak di Bawah Umur
Dari Dalam Penjara, Napi Lapas Cipinang 'Love Scamming' dan Ancam Sebarkan Video Vulgar Anak di Bawah Umur

Modusnya, menggunakan identitas palsu untuk memperdaya lawan jenis atau dikenal dengan Love Scamming.

Baca Selengkapnya
Viral Bocah 7 Tahun Ngambek Tak Diberi Uang, Laporkan Ibu ke Kantor Polisi
Viral Bocah 7 Tahun Ngambek Tak Diberi Uang, Laporkan Ibu ke Kantor Polisi

Viral bocah 7 tahun marah saat tak diberi uang ibunya. Ia pun melaporkan sang ibu ke kantor polisi.

Baca Selengkapnya
Kisah Guru Ngaji Naik Haji Pakai Visa Ziarah: Duh Gusti, Saya Seperti Buronan Sekarang!
Kisah Guru Ngaji Naik Haji Pakai Visa Ziarah: Duh Gusti, Saya Seperti Buronan Sekarang!

Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap WNI yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial

Baca Selengkapnya