Syekh Puji Bantah Nikah Siri dengan Bocah 7 Tahun
Merdeka.com - Syekh Puji membantah dirinya menikah siri dengan anak di bawah umur. Sebab pemberitaan selama ini sangat subyektif dan telah mencemarkan nama baiknya.
Dia mengaku, ada oknum yang sengaja mengancam dengan meminta sejumlah uang kepada dirinya. Apabila tidak dipenuhi, maka oknum tersebut akan mempublikasikan berita kepada media.
"Oknum itu meminta uang kepada saya sejumlah Rp35 miliar. Lalu pake mengancam akan membuat beritanya juga. Isinya mengenai pernikahan saya dengan anak usia 7 tahun," katanya, Kamis (2/4).
-
Kenapa pelaku meminta uang dari korban? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Bagaimana penipu meminta korban untuk mendapatkan hadiah? Dalam postingan yang diunggah oleh akun Facebook @BAIM WONG Berbagi Hadiah dan @Berikan Timor Leste, dijelaskan bahwa untuk mendapatkan hadiah, kita perlu menjawab pertanyaan yang tertera pada postingan dan kemudian mengirim jawaban melalui ikon pesan.
-
Siapa yang disebut mendapat tawaran uang? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
-
Kenapa pelaku mengancam korban? Isi pesannya berisi kalimat ancaman bahwa akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Mengapa pelaku mengancam korban? Korban sebenarnya sempat kabur kembali ke Kota Salatiga. Namun korban tidak berdaya karena diancam pelaku akan menyebarkan video dan foto hasil hubungan intim mereka. Karena takut korban kembali ke Solo dan disekap hingga Januari 2023.
Syekh Puji menyebut skenario itu dilakukan oleh keluarganya yang mengaku dekat dengan media dan aparat kepolisian.
"Kemudian saya diadukan ke Polda Jateng karena menolak memberi uang yang diminta senilai Rp35 miliar," tutupnya.
Kembali Dilaporkan
Pujino Cahyo Widianto alias Syekh Puji sempat membuat geger banyak orang karena perkawinannya dengan perempuan di bawah umur. Lama tidak terdengar kabar, nama Syekh Puji kembali menjadi sorotan setelah menikah lagi dengan anak di bawah umur. Syekh Puji lantas dilaporkan ke Polda Jateng pada 21 Februari 2020.
Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menilai perbuatan Syekh Puji menikahi anak di bawah umur sebagai bentuk kekerasan seksual. Syekh Puji dianggap bisa terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Menurut Arist, mengingat Syekh Puji pernah dinyatakan bersalah dan telah menjalani hukuman pidana penjara dengan perkara yang sama. Dengan demikian, merujuk pada pasal 81 sebagaimana dimaksud pasal 76D ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Syekh Puji dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya.
"Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup, dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," ujar Arist dalam keterangan kepada wartawan, Senin kemarin.
Arist percaya pihak penyidik Di reskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan dari keluarga dekat Syekh Puji dan didampingi oleh Tim Khusus Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang, dalam waktu dekat akan menindaklanjuti laporan tersebut bahkan menangkap dan menahannya.
"Saya percaya itu, sebab apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap terduga santrinya merupakan kejahatan seksual luar biasa, dan harus pula ditangani dengan cara luar bisa," ungkapnya.
Pernikahan Syekh Puji dengan anak usia 7 tahun terjadi pada tahun 2016, dan baru dilaporkan ke Polda Jateng pada tahun 2020. Laporan tersebut dinilai masih belum ada perkembangan.
Syekh Puji dilaporkan oleh keluarganya sendiri yakni Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono.
Dalam keterangan tertulisnya, Wahyu mewakili keluarga besar Syekh Puji mengatakan menolak langkah Syekh Puji menikahi anak di bawah umur.
Saat itu D masih berusia 7 tahun, maka dari itu dia dengan berapa saksi kemudian melaporkan Syekh Puji di Polda Jateng.
Pendamping hukum dan tim advokasi Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jateng, Heru Budhi Sutrisno mengawal kasus ini dan telah pula mendatangi serta berkoordinasi untuk menanyakan kelanjutan pelaporan keluarga dekat Syekh Puji, namun menurut penyidik, perkaranya masih dalam tahap penyelidikan bahkan penyidik mengaku masih mengaku kesulitan mendapatkan bukti.
Terkait alasan minimnya alat bukti yang menyebabkan penyidik Polda Jateng tidak segera memproses kasus tersebut, Arist menjelaskan akan mendatangi Polda Jateng untuk membawa bukti-bukti. "Kami sudah mengumpulkan banyak bukti dari keluarga, untuk kami bawa sebagai alat bukti kepada Direskrimum Polda Jawa Tengah," terang Arist.
Terpisah, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP2AKB) Jawa Tengah menuturkan kasus ini masih dalam proses penyelidikan polisi.
"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan di Polda Jawa Tengah," kata Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DP2AKB Jateng Saptiwi Mumpuni saat dikonfirmasi.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengaku sudah menerima pengaduan dari Komnas HAM. Langkah selanjutnya meminta keterangan sejumlah saksi dan hasil visum.
"Ada enam saksi yang kita periksa. Mereka semua memberi keterangan sangat minim," kata Iskandar.
Catatan redaksi: berita ini telah mengalami perubahan pada Selasa (20/10) pukul 20.00 WIB setelah mendapat klarifikasi dari Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DP2AKB Jateng Saptiwi Mumpuni.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus itu bermula ketika anak perempuan MR, warga Kecamatan Candipuro dikabarkan hamil oleh warga setempat.
Baca SelengkapnyaKeluarga besar korban pun ikut tertipu dengan aksi pelaku
Baca SelengkapnyaSelain harus mendekam di penjara, pelaku juga gagal menikahi kekasihnya karena akan menikah dengan laki-laki lain.
Baca SelengkapnyaPelapor merupakan ayah kandung dari anak yang dinikahi tersebut.
Baca SelengkapnyaSaat datang ke masjid untuk tarawih, Ia justru jadi perhatian seorang jemaah pria.
Baca SelengkapnyaPolisi menggeledah kontrakan R, seorang ibu yang melecehkan anaknya di Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaHari ini, seharusnya terlapor guru Y diperiksa. Tetapi, yang bersangkutan tidak berada di kediamannya.
Baca SelengkapnyaR mengaku disuruh oleh seseorang yang dikenal melalui media sosial Facebook
Baca SelengkapnyaAde Ary mengatakan, tersangka akhirnya mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video vulgar dengan anak kandungnya
Baca SelengkapnyaModusnya, menggunakan identitas palsu untuk memperdaya lawan jenis atau dikenal dengan Love Scamming.
Baca SelengkapnyaViral bocah 7 tahun marah saat tak diberi uang ibunya. Ia pun melaporkan sang ibu ke kantor polisi.
Baca SelengkapnyaAparat Keamanan Arab Saudi menangkap WNI yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial
Baca Selengkapnya