Sylviana mengaku dua kali kembalikan dana hibah Kwarda Pramuka
Merdeka.com - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Dittidpikor Mabes Polri terkait kasus dana hibah. Sylviana mengatakan penggunaan dana hibah untuk kegiatan Kwarda Pramuka DKI Jakarta termasuk dengan kegiatan Kwartir cabang dan Kwartir ranting.
Dana yang digunakan untuk Kwartir cabang dan ranting dikatakan Sylvi, ada pada proposal pengajuan kegiatan Kwarda DKI Jakarta.
"Saya perlu tegaskan bahwa dari awal dana hibah ini bukan hanya Kwarda DKI Jakarta tapi juga di dalamnya ada untuk 6 kwartir cabang dan itu semuanya melalui rekening kemudian sekaligus juga ada 44 kwartir ranting yang alokasi anggarannya berada di dana yang sudah diajukan," ujar Sylvi seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Dittidpikor Mabes Polri, Rabu (1/2).
-
Apa bukti korupsi SYL? Nyatanya, hal itu tak dilakukan Jaksa, lantaran kasus yang membelit SYL adalah tindak pidana korupsi bukan asusila atau perselingkuhan.
-
Kapan dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? Diketahui dugaan korupsi yang sedang diperiksa oleh penyidik Kejati Kalteng merupakan dana hibah tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Kenapa SYL dituduh korupsi? Pernyataan yang dimaksud SYL yakni rumahnya yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan rumah murah dari program Bank Tabungan Negara (BTN) dan terkadang masih mengalami kebanjiran. Dengan demikian, dia merasa tidak masuk akal apabila dirinya didakwakan melakukan korupsi.
-
Kapan Syahrini terlibat kasus pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Kenapa Syahrini terseret kasus pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
"Jadi yang Rp 6.8 miliar itu sebagian untuk Kwarcab (Kwartir Cabang) dan Kwarrant (Kwartir Ranting)," imbuhnya.
Sylvi yang diketahui menjabat sebagai ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta periode 2013-2018 itu juga mengaku pernah mengembalikan dana hibah untuk kegiatan tersebut sebanyak dua kali, di tahun 2014 dan 2015.
Pada tahun 2014, diakui Sylvi sudah mengembalikan sisa dana hibah yang tak terpakai sebesar Rp 34 juta lebih. Sedangkan di tahun berikutnya dia mengembalikan dana hibah tersebut ke kas daerah sebesar Rp 801 juta.
"2014 kami (Kwarda) mengembalikan Rp 34 juta sekian dan 2015 kami mengembalikan Rp 801 juta," tandasnya.
Sebelumnya diinformasikan bantuan sosial ke Kwarda Pramuka Jakarta telah diterima Kwarda gerakan pramuka DKI Jakarta sebesar Rp 6,81 miliar tahun 2014. Pemanggilan Sylvi lantaran ada dugaan beberapa kegiatan fiktif namun tetap dibuat pertanggungjawabannya di mana hal tersebut telah melanggar Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bansos yang bersumber dana hibah.
Saat kegiatan Kwarda berlangsung Sylvi merupakan ketua Kwarda untuk periode 2013-2018 sebelum akhirnya dia non aktif karena keikutsertaannya dalam calon wakil gubernur DKI Jakarta berpasangan dengan Agus Harimurti Yudhoyono.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.
Baca SelengkapnyaSYL mengakui ada penyerahan uang sebanyak dua kali kepada Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaKeluarga SYL mengembalikan uang hasil urunan pejabat Eselon I Kementrian Pertanian (Kementan).
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini pun menjelaskan, jumlah Rp40 juta tersebut tidak langsung dikirim secara full.
Baca SelengkapnyaUang yang diberikan dari SYL itu merupakan hasil memeras anak buahnya di Kementan.
Baca SelengkapnyaDimana semua fakta persidangan SYL yang berlangsung akan dicek oleh penyidik.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah pernyataan SYL yang menyerahkan uang Rp1,3 miliar kepada kliennya
Baca SelengkapnyaPelesiran SYL ke eropa itu diungkapkan salah satu saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyerahan uang itu dilakukan atas izin Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono
Baca SelengkapnyaNayunda Nabila menegaskan sudah mengembalikan uang Rp70 juta usai hadir sebagai saksi
Baca SelengkapnyaDirjen Kementan sampai Geleng-Gelengan Kepala Diperas SYL Sejak 2021, Harus Urunan Karena Tak Punya Anggaran
Baca Selengkapnya