Tabir Gelap Dokumen TPF Pembunuhan Munir
Merdeka.com - 16 Tahun sudah kematian aktivis HAM Munir Said Thalib. Namun penuntasan kasus pembunuhan pendiri LSM KontraS ini tak kunjung mendapat titik terang.
Munir Tewas saat menumpang pesawat Garuda Indonesia dalam penerbangan menuju Belanda pada 7 September 2004 silam. Dia meregang nyawa sebelum mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam.
Hasil autopsi ditemukan racun arsenik di tubuh pria kelahiran Malang tersebut. Kasus kematian Munir menyeret pilot Garuda Indonesia yang bertugas dalam penerbangan saat itu, Pollycarpus Budihari Priyanto.
-
Siapa yang membantu Munir dalam proses deradikalisasi? 'Di sana saya mendapatkan pembinaan yang komprehensif, mencakup aspek keagamaan, wawasan kebangsaan, dan psikologi, serta melibatkan banyak pihak dari akademisi berpengalaman hingga tokoh masyarakat.'
-
Kapan Kapten Muslihat meninggal? Ada satu momen yang terkenang bagi sang istri yang tengah hamil tua di masa silam. Sebelum menghembuskan nafas, Kapten Muslihat meminta agar kelak anaknya lahir bisa diberi nama Tubagus Merdeka.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Kapan KH Anwar Musaddad meninggal dunia? K.H. Anwar Musaddad dikenal memiliki strategi yang cerdas dalam menjaga hubungan baik dengan berbagai kelompok untuk memelihara stabilitas sosial-politik di Jawa Barat. Pendekatan yang digunakannya didasarkan pada semangat persaudaraan bangsa atau ukhuwah wathaniah. Ia berhasil meraih posisi sebagai Wakil Rais Syuriah Umum dan kemudian menjadi Dewan Penasihat (Mustasyar) PBNU sebelum meninggal dunia di Garut pada 21 Juli 2000.
-
Kenapa polisi belum bisa pastikan motif pembunuhan? Awaluddin mengaku belum bisa memastikan kasus tersebut apakah pembunuhan atau perampokan. Ia menegaskan saat ini personel sedang melakukan penyelidikan.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian memvonis Pollycarpus pidana penjara 14 tahun penjara. Namun jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, hasilnya masa hukuman Pollycarpus bertambah menjadi 20 tahun.
Pollycarpus kemudian mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung, hukumannya pun kembali menjadi 14 tahun pidana penjara. Pollycarpus resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, pada Rabu, 29 Agustus 2018.
Selain Pollycarpus, Direktur Utama Garuda pada saat itu, Indra Setiawan, turut ditetapkan sebagai tersangka. Dia divonis setahun penjara.
Sementara itu, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi PR juga sempat diseret ke pengadilan terkait kasus pembunuhan Munir. Namun dia divonis bebas.
Dua tahun berselang, Pollycarpus meninggal dunia tepatnya pada Sabtu (17/10/2020). Pollycarpus meninggal diduga karena terpapar Covid-19.
Kabar duka itu turut sampai ke telinga istri Muni, Suciwati. Dia turut berdukacita atas meninggalnya Pollycarpus. Suciwati menilai meskipun Pollycarpus telah meninggal dunia, namun penyelidikan kasus pembunuhan Munir tidak boleh berhenti dilakukan aparat penegak hukum.
Suciwati menyebut penyelesaian kasus Munir hanyalah janji pemerintah saja. Sebab hingga saat ini, lanjut dia kasus tersebut belum diselesaikan dengan tuntas. Penuntasan kasus tersebut semakin gelap setelah dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) hilang.
Ombdusman turut menyelidiki Mandeknya penuntasan kasus pembunuhan Munir setelah menerima laporan Suciwati. Dia berharap, dengan aduannya, Ombudsman dapat menyibak tabir gelap yang sampai hari ini tak kunjung terang.
"Saya sangat berterima kasih kepada Bapak ketua Ombudsman dan Bu Ninik atas diterimanya pengaduan kami. Tentunya harapan besar buat kami segera jadi terang kasusnya," kata Suciwati di Kantor Ombudsman Jakarta, Selasa (4/11/2019).
Komisioner Ombudsman, Ninik Rahayu mengatakan, aduan Suciwati dapat dituntaskan dengan mekanisme pihaknya selama 120 hari, sebelum sebuah rekomendasi dikeluarkan. Ninik berharap, aduan Suciwati yang berkait institusi pemerintah atau pun penegak hukum, dapat disikapi secara proaktif dan tak menunda proses penelusuran yang dilakukan Ombudsman.
Ninik menyatakan, Ombudsman nantinya akan melihat dua hal, pertama mencari keberadaan dokumen itu sendiri dengan mengonfirmasi kepada pemerintah yang seharusnya memiliki sistem atau mekanisme yang profesional dalam mendokumentasikan dokumen-dokumen penting seperti hasil investifasi dari Tim Pencari Fakta (TPF).
Kedua, terkait dengan tindak lanjut keppres 111/2004 yang meminta penyelesaian dan mengumumkan hasil TPF jadi tindak lanjut penanganan kasus ini sendiri sebagai bagian dari kewenangan yang seharusnya dijalankan oleh pemerintah untuk menyibak kebenaran.
Hasil penelusuran Ombudsman, dokumen itu diyakini ada di Kementerian Sekretaris Negara atau Kemensetneg namun fakta ditemukan tidak demikian. Hal itu disampaikan Ninik saat membacakan laporan akhir tahun 2020 terkait hilangnya keberadaan dokumen TPF Munir.
"Terkait keberadaan dokumen tersebut, tapi hasilnya Kemensetneg tidak memiliki dan mengetahui atas keberadaan dokumen tersebut, ini memang juga menjadi pertanyaan besar bagi kami," kata Ninik saat jumpa pers daring, Kamis (28/1).
Kesimpulan Ombudsman diketahui usai penelusuran dengan bertemu sejumlah pihak yang diketahui mengetahui dokumen penting tersebut. Salah satunya, Ombudsman mengaku telah bertemu dengan Presiden ke-enam Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Tim pemeriksaan juga meminta keterangan terhadap Pak SBY secara langsung yang diwakili keterangan oleh ajudannya, intinya salinan dokumen sudah diserahkan pak Marsudhi Hanafi, mantan Ketua TPF Munir, kepada Kemensetneg," jelas Ninik.
Ombudsman menduga, hilangnya dokumen tersebut hingga hari ini adalah faktor kelalaian pemerintah sehingga penyelidikan dan penuntasan kasus terhambat dan tidak transparan terhadap masyarakat.
"Sebagai tindak lanjut, kami juga sudah melakukan proses klarifikasi hampir kepada semua lembaga dan yang terkait, kami berharap Kemensetneg mencarikan solusi terhadap keberadaan dokumen ini," katanya.
Kepala Staf Kepresidenan saat itu, Teten Masduki mengatakan Presiden Jokowi sudah menginstruksikan Menko Polhukam Wiranto dan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menelusuri dokumen TPF Munir. Namun, hingga saat ini belum ada progres dari instruksi tersebut. Menurut Teten, yang bertanggungjawab untuk menyampaikan kepada publik soal TPF tersebut adalah Wiranto.
"Sebenarnya harusnya yang memberi keterangan Pak Wiranto," ucap Teten.
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) turut angkat bicara terkait bekum tuntasnya kasus kematian Munir. KASUM mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus pembunuhan aktivis Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
KASUM berpendapat, kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib sudah lama terbengkalai. Sehingga sebaiknya Komnas HAM segera memulai penyelidikan terhadap kasus tersebut. KASUM menyatakan unsur-unsur pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM telah terpenuhi," kata
Menurut Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, unsur-unsur pelanggaran HAM berat dalam kasus Munir sebagaimana diatur dalam UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, telah terpenuhi. Pertama, salah satu bentuk pelanggaran HAM yang berat adalah kejahatan terhadap kemanusiaan (Pasal 7 UU Pengadilan HAM).
Kedua, pembunuhan terhadap Munir merupakan sebuah serangan dilakukan secara sistemik ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil (Pasal 9 UU Pengadilan HAM). Ketiga, fakta yang terungkap di persidangan bahwa lembaga negara dalam hal ini Badan Intelijen Negara (BIN) terlibat dalam merencanakan dan melaksanakan pembunuhan Munir memenuhi unsur “serangan” sebagaimana dimaksud penjelasan Pasal 9 UU Pengadilan HAM.
Selain desakan kepada Komnas HAM, KASUM juga mendesak pemerintah untuk segera membuka dokumen laporan TPF Munir kepada publik, sebagaimana diamanatkan dalam poin ke-9 Keppres No. 111 tahun 2004 tentang Pembentukan TPF Kasus Munir sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengungkapan kasus Munir.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komnas HAM Perika Mantan Anggota TPF Pembunuhan Munir, Apa yang Digali?
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM RI menduga kuat terjadi perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" dalam kasus kematian Afif Maulana.
Baca SelengkapnyaArief tercatat 36 tahun berkarier di institusi Bhayangkara.
Baca SelengkapnyaAparat Polrestabes Semarang masih terus melakukan penyelidikan temuan mayat yang ditemukan dalam kondisi terbakar di Jalan Marina Raya, Tawangsari.
Baca SelengkapnyaLembar kelam pelanggaran HAM yang tak kunjung menemukan titik cerah. Begini ceritanya!
Baca SelengkapnyaHarun Al Rasyid merupakan seorang pemuda berusia 15 tahun pendukung Prabowo Subianto yang tewas dalam kerusuhan di kawasan Slipi, Jakarta Barat, 22 Mei 2019.
Baca SelengkapnyaAhmad Muzani menyebut, Anies Baswedan mengeksploitasi suasana debat capres dengan membawa nama Harun Al Rasyid.
Baca SelengkapnyaLembaga Bantuan Hukum (LBH) Anshor menilai kasus pembunuhan Haniyah mirip Vina Cirebon dan menuntut polisi usut tuntas kasus kematian Haniyah.
Baca SelengkapnyaKinerja Kepolisian Resor Bantaeng menuai sorotan karena belum mampu mengungkap pelaku.
Baca SelengkapnyaBuku diterbitkan bertepatan gerakan melawan lupa 17 tahun aksi Kamisan terhadap 13 korban aktivis 97-98
Baca SelengkapnyaBerikut 2 sosok eks Kapolres Cirebon di awal kasus pembunuhan Vina yang belakangan disorot.
Baca Selengkapnya