Tabrak Briptu Andry Hingga Tewas, Serka BP Ditetapkan Tersangka
Merdeka.com - Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara mengatakan, status Serka BP telah ditingkatkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan usai Serka BP menjalani pemeriksaan. Dia juga sudah ditahan.
"Sudah tersangka, kita tahan di Guntur Pomdam Jaya," kata dia saat dikonfirmasi, Minggu (20/9).
Ada tiga pasal sementara dikenakan terhadap Serka BP. Pertama, kelalaian mengemudi menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pasal 310 ayat (4) UU 22 tahun 2009 ttg LLAJ, kedua tabrak lari pasal 312 ayat (2) UU 22 tahun 2009 ttg LLAJ, dan ketiga meninggalkan pos Pasal 118 KUHPM.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
"Masing-masing untuk pasal pertama ancaman hukuman 6 tahun penjara, kedua ancaman hukuman tiga tahun penjara, dan pasal ketiga, ancaman hukuman empat tahun penjara," jelas Andrey.
Diberitakan sebelumnya, hilangnya nyawa Briptu Andry diduga disebabkan kelalaian Serka BP yang mengantuk saat berkendara. Dia mengaku tidak sadar jika tindakannya telah melenyapkan nyawa Briptu Andry. Serka BP mengaku baru tahu telah melakukan tabrak lari saat dijemput untuk diperiksa.
Reporter: Muhammad RadityoSumber: Liputan6.com (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku sempat sembunyi di Bandung sebelum akhirnya ditangkap.
Baca SelengkapnyaKapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (4/11), menyebut kini JS dan BA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Banten.
Baca SelengkapnyaMotif kedua personel menganiaya tahanan BA karena yang bersangkutan bikin jengkel.
Baca SelengkapnyaKapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra mengatakan terduga pelaku pembunuhan berhasil diamankan
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan tersangka FA merupakan taruna yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.
Baca SelengkapnyaAWR dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaIpda T ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan obstruction of justice.
Baca SelengkapnyaSekujur tubuh mahasiswa STIP tewas penuh luka bekas penganiayaan
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaPenahanan dilakukan setelah YA ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya dia ditangkap di kawasan Cipinang.
Baca SelengkapnyaSaat itu, T menyuruh saksi S untuk menguras bak mandi di TKP tanpa berkoordinasi dan seizin tim Inafis.
Baca Selengkapnya