Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Jaksa Tuntut Iwan Adranacus 5 Tahun Bui
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang tuntutan kasus pembunuhan dengan penabrakan yang dilakukan bos pabrik cat, Iwan Adranacus (40) dengan korban pemotor Eko Prasetio (28), Selasa (6/11). Dalam persidangan tersebut terdakwa Iwan Adranacus yang duduk di kursi pesakitan dituntut hukuman 5 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Titiek Maryabi didampingi jaksa lainnya Satriawan Sulaksono. Pembacaan tuntutan ini mundur dari rencana awal, 13 Desember 2018 lalu. Sedangkan sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumbangaol di ruang sidang I PN Solo.
"Terdakwa dituntut 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Iwan terbukti menabrak Eko Prasetio hingga meninggal," ujar Titik seusai sidang.
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan? 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini. Karena hanya dua dugaannya, unit bus tidak pernah dicek atau sengaja dibiarkan beroperasi meski bermasalah.' 'Apa pun itu, dua-duanya jelas salah.
-
Bagaimana Ganjar berharap MK mengadili? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Siapa yang bekerja sebagai pengacara untuk Irfan? Salah satunya adalah menjadi pengacara untuk Irfan, anak buah Sambo yang terlibat dalam kasus pembunuhan Yosua.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
Kepada wartawan, Iwan Adranacus mengaku pasrah dan ikhlas dengan tuntutan tersebut. Ia percaya jika majelis hakim lebih mengerti tentang kasus tersebut.
"Saya ikhlas lahir batin, mereka lebih tahu semuanya. Saya ikhlas dan pasrah apapun putusannya," katanya.
Kuasa Hukum Iwan Adranacus, Joko Haryadi berpendapat beda. Ia justru mempertanyakan tuntutan yang dilayangkan kliennya. Pihaknya akan melayangkan pembelaan pada sidang berikutnya yang akan dilakukan Kamis pekan depan.
"Tuntutan tersebut didasarkan kepada pengakuan tiga saksi yang tak pernah dihadirkan di persidangan. Itu yang aneh bagi kami. Kami akan melakukan pembelaan," tukasnya.
Sebelum sidang Iwan nampak bercengkrama akrab dengan Suharto, ayah kandung Eko Prasetio di kursi penonton. Puluhan warga dan kerabat yang hadir, menyaksikan kedua orang yang menjadi fokus perhatian itu. Keduanya juga terus mengumbar tawa sambil menunggu kedatangan Majelis Hakim.
Iwan Adranacus merupakan terdakwa kasus pembunuhan dengan menabrakkan mobil Mercedes-Benz AD 888 QQ yang ia kemudikan kepada korban Eko Prasetio yang mengendarai sepeda motor Honda Vario. Peristiwa miris tersebut terjadi saat Hari Raya Idul Adha, Oktober lalu di Jalan KS Tubun, samping timur Mapolresta Surakarta. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam berkas dakwaan terungkap dari ulahnya membohongi keluarga Iwan, Serda Ardan bisa mengantongi Rp200 juta lebih.
Baca SelengkapnyaDirinya kenal dengan Serda Adan saat masih sekolah di pesantren pada 2012 silam.
Baca SelengkapnyaHakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari institusi TNI.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tampak menangis tersedu-sedu dengan tangan bergetar di hadapan hakim.
Baca SelengkapnyaKakak korban mengaku mengenal terdakwa dari pertemuan di sebuah acara Forkopimda di Gunungsitoli Nias, Sumatera Utara pada Juli 2022.
Baca SelengkapnyaMengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal dituntut penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKasus kecelakaan Iptu Jarot telah naik ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaPembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) memberi luka mendalam kepada keluarga korban.
Baca SelengkapnyaAKBP Joko mengungkap tersangka Iwan Doggy mencekik korban hingga mengalami patah tulang leher.
Baca SelengkapnyaMarisa memohon maaf kepada Iswadi karena telah menabrak istrinya.
Baca Selengkapnya