Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Jaksa Tuntut Iwan Adranacus 5 Tahun Bui

Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Jaksa Tuntut Iwan Adranacus 5 Tahun Bui Sidang Bos Cat Iwan Adranacus. ©2019 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang tuntutan kasus pembunuhan dengan penabrakan yang dilakukan bos pabrik cat, Iwan Adranacus (40) dengan korban pemotor Eko Prasetio (28), Selasa (6/11). Dalam persidangan tersebut terdakwa Iwan Adranacus yang duduk di kursi pesakitan dituntut hukuman 5 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Titiek Maryabi didampingi jaksa lainnya Satriawan Sulaksono. Pembacaan tuntutan ini mundur dari rencana awal, 13 Desember 2018 lalu. Sedangkan sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumbangaol di ruang sidang I PN Solo.

"Terdakwa dituntut 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Iwan terbukti menabrak Eko Prasetio hingga meninggal," ujar Titik seusai sidang.

Kepada wartawan, Iwan Adranacus mengaku pasrah dan ikhlas dengan tuntutan tersebut. Ia percaya jika majelis hakim lebih mengerti tentang kasus tersebut.

"Saya ikhlas lahir batin, mereka lebih tahu semuanya. Saya ikhlas dan pasrah apapun putusannya," katanya.

Kuasa Hukum Iwan Adranacus, Joko Haryadi berpendapat beda. Ia justru mempertanyakan tuntutan yang dilayangkan kliennya. Pihaknya akan melayangkan pembelaan pada sidang berikutnya yang akan dilakukan Kamis pekan depan.

"Tuntutan tersebut didasarkan kepada pengakuan tiga saksi yang tak pernah dihadirkan di persidangan. Itu yang aneh bagi kami. Kami akan melakukan pembelaan," tukasnya.

Sebelum sidang Iwan nampak bercengkrama akrab dengan Suharto, ayah kandung Eko Prasetio di kursi penonton. Puluhan warga dan kerabat yang hadir, menyaksikan kedua orang yang menjadi fokus perhatian itu. Keduanya juga terus mengumbar tawa sambil menunggu kedatangan Majelis Hakim.

Iwan Adranacus merupakan terdakwa kasus pembunuhan dengan menabrakkan mobil Mercedes-Benz AD 888 QQ yang ia kemudikan kepada korban Eko Prasetio yang mengendarai sepeda motor Honda Vario. Peristiwa miris tersebut terjadi saat Hari Raya Idul Adha, Oktober lalu di Jalan KS Tubun, samping timur Mapolresta Surakarta. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sudah Bunuh Casis TNI AL, Serda Adan Sempat Kuras Uang Keluarga Iwan Sutrisman Rp200 Juta Lebih
Sudah Bunuh Casis TNI AL, Serda Adan Sempat Kuras Uang Keluarga Iwan Sutrisman Rp200 Juta Lebih

Dalam berkas dakwaan terungkap dari ulahnya membohongi keluarga Iwan, Serda Ardan bisa mengantongi Rp200 juta lebih.

Baca Selengkapnya
Sidang Pembunuhan Casis TNI AL, Saksi Cerita Detik-Detik Eksekusi Korban Bersama Serda Adan
Sidang Pembunuhan Casis TNI AL, Saksi Cerita Detik-Detik Eksekusi Korban Bersama Serda Adan

Dirinya kenal dengan Serda Adan saat masih sekolah di pesantren pada 2012 silam.

Baca Selengkapnya
Terbukti Bunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman, Serda Adan Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat!
Terbukti Bunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman, Serda Adan Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat!

Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari institusi TNI.

Baca Selengkapnya
Pecah Tangis Serda Adan Saat Minta Keringanan Hukuman Depan Hakim Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup
Pecah Tangis Serda Adan Saat Minta Keringanan Hukuman Depan Hakim Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup

Terdakwa tampak menangis tersedu-sedu dengan tangan bergetar di hadapan hakim.

Baca Selengkapnya
Tangis Keluarga Pecah di Sidang Pembunuhan Casis TNI AL, Kakak Korban Ungkap Orangtua Utang Ratusan Juta Demi Anak Lolos
Tangis Keluarga Pecah di Sidang Pembunuhan Casis TNI AL, Kakak Korban Ungkap Orangtua Utang Ratusan Juta Demi Anak Lolos

Kakak korban mengaku mengenal terdakwa dari pertemuan di sebuah acara Forkopimda di Gunungsitoli Nias, Sumatera Utara pada Juli 2022.

Baca Selengkapnya
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini

Mengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan

Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya
Serda Adan Dituntut Penjara Seumur Hidup Dalam Kasus Pembunuhan Casis TNI AL Asal Nias
Serda Adan Dituntut Penjara Seumur Hidup Dalam Kasus Pembunuhan Casis TNI AL Asal Nias

Terdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal dituntut penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Pengemudi Mobil yang Tabrak Iptu Jarot Ikut Menolong sampai RS
Polisi Ungkap Pengemudi Mobil yang Tabrak Iptu Jarot Ikut Menolong sampai RS

Kasus kecelakaan Iptu Jarot telah naik ke penyidikan.

Baca Selengkapnya
Keluarga Korban Berharap Serda Adan Dijatuhi Hukuman Mati
Keluarga Korban Berharap Serda Adan Dijatuhi Hukuman Mati

Pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) memberi luka mendalam kepada keluarga korban.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pembunuhan Mayat Perempuan asal Sleman Dibuang di Jurang Tasikmalaya, Korban Dicekik saat Tidur
Kronologi Pembunuhan Mayat Perempuan asal Sleman Dibuang di Jurang Tasikmalaya, Korban Dicekik saat Tidur

AKBP Joko mengungkap tersangka Iwan Doggy mencekik korban hingga mengalami patah tulang leher.

Baca Selengkapnya
Di Persidangan, Marisa Putri Mahasiswi Tabrak IRT di Riau hingga Tewas Berlutut Minta Maaf ke Suami Korban
Di Persidangan, Marisa Putri Mahasiswi Tabrak IRT di Riau hingga Tewas Berlutut Minta Maaf ke Suami Korban

Marisa memohon maaf kepada Iswadi karena telah menabrak istrinya.

Baca Selengkapnya