Tabrakan Setelah Jambret Telepon Genggam, Ronaldo dan Andreas Masuk Bui
Merdeka.com - Dua jambret, Ronaldo Pasaribu (21) dan Andreas Siagian (22), harus membayar aksi kejahatannya. Warga Jalan Karya VII, Medan Sunggal, ini langsung dijebloskan bui setelah sepeda motor yang mereka gunakan menabrak mobil. Ronaldo dan Andreas kini mendekam di tahanan Polsek Helvetia.
"Keduanya kita amankan dari Jalan Gaperta, Senin (18/3) malam," kata Kompol Trila Murni, Kapolsek Medan Helvetia.
Dia menjelaskan peristiwa itu berawal saat korban Aditia Cahyani (17) bersama temannya baru membeli telepon genggam merek Xiomi Redmi 5A hitam di Plaza Millenium. Sekitar pukul 22.20 Wib, mereka pulang mengendarai sepeda motor ke rumahnya di Jalan Gaperta Ujung Gang M Yakub Nasution.
-
Di mana pesepeda dijambret? Kejadian di daerah Tambun Selatan Mengutip unggahan Twitter tersebut diketahui jika peristiwa penjambretan terjadi di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
-
Siapa yang menggadaikan motor? Kasus gadai sepeda motor yang melibatkan RF, adik dari penyanyi dangdut (Pedangdut) Via Vallen berakhir damai.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Ketika melintas di depan SPBU, Jalan Gaperta Ujung, mereka dipepet dua pria mengendarai sepeda motor. Salah seorang di antaranya merampas dan menarik handphone yang baru dibeli Aditia.
"Korban spontan berteriak sambil mengejar pelaku," kata Trilila, Rabu (20/3).
Tepat di simpang Jalan Gaperta, sepeda motor pelaku menabrak mobil. Keduanya terjatuh ke aspal. Warga berhasil menangkap salah seorang pelaku. Sementara rekannya melarikan diri. Polisi kemudian memburunya. Dia diringkus tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kedua pelaku dan barang bukti kemudian diboyong ke komando untuk diproses lebih lanjut," ungkap Trilila.
Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan. Mereka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua pelaku jambret harus jadi bulan-bulanan warga sekitar Gambir
Baca Selengkapnyagawai hasil kejahatan pelaku telah dijual ke salah satu konter handphone di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPelaku pencurian iPhone ini merupakan residivis kasus jambret.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan motif di balik aksi perampasan HP di sebuah warung makan di Jelambar Baru, Grogol
Baca SelengkapnyaPolisi mengejar pelaku jambret yang menjalankan aksinya di CFD Thamrin-Sudirman
Baca SelengkapnyaAwalnya, HAN alias Uus mendekati korban sambil mengarahkan rekannya.
Baca SelengkapnyaBaku tembak antara pelaku dan polisi terus terjadi saat kejar-kejaran.
Baca SelengkapnyaSeorang Wanita menjadi korban penjambretan saat menunggu angkutan umum JakLingko di Halte Pasar Bersih, Cengkareng Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaPolisi Jombang sengaja beri hukuman tak biasa kepada puluhan remaja pengendara motor knalpot brong.
Baca SelengkapnyaDi tengah-tengah banyaknya kendaraan yang melintas, kondisi itu ternyata tidak menghentikan pelaku yang saling berboncengan langsung memepet korban.
Baca SelengkapnyaAksi kedua pelaku dipergoki sekuriti kompleks ruko New Castel Green Lake City, Kecamatan Cipondoh.
Baca SelengkapnyaSatu pelaku berinisial BL (31) tewas di lokasi kejadian.
Baca Selengkapnya