Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tagih tunggakan, pemborong proyek RS Muhammadiyah melakukan somasi

Tagih tunggakan, pemborong proyek RS Muhammadiyah melakukan somasi Ilustrasi pembangunan. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Suwaji, salah satu pelaksana pembangunan Rumah Sakit Muhammadiyah Kediri melalui keponakannya, Supriyo dan Choirul Fuad melakukan somasi kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat terkait tunggakan dana pembangunan Rp 1.060.000.000 yang belum terbayar. Padahal pembangunan rumah sakit sudah selesai tahun 2014.

"Uang pelaksana pembangunan atau uang Pak Suwaji belum terbayarkan hingga saat ini sejak tahun 2012 lalu," ungkap Supriyo yang mengaku dari LBH Brawijaya kepada wartawan, Rabu (07/09).

Selain itu, Supriyo yang juga aktivis Muhammadiyah menduga adanya keganjilan dengan anggaran dana keseluruhan pembangunan rumah sakit tersebut. Di mana hasil audit yang dilakukan pelaksana pembangunan hanya menghabiskan Rp 5 miliar, namun di rencana anggaran belanja (RAB) bertulis angka Rp 7.380.476.000.

"Ke mana uang yang Rp 2,380.476.000?" tanya Supriyo.

Pihak Muhammadiyah pun telah membentuk tim 9 untuk mengaudit pembangunan rumah sakit. Husni Syam, Ketua Tim 9 yang juga Wakil Ketua PD Muhammadiyah Kota Kediri yang dikonfirmasi merdeka.com menjelaskan bahwa perselisihan masalah tunggakan tersebut bukan menjadi tanggung jawab PD Muhammadiyah Kota Kediri, sesuai SK 47/KEP/III.0/C/2012.

"Ini sebenarnya perselisihan antara pelaksana yakni Ir. H. Mujito dan Suwaji yang ditunjuk sebagai pelaksana pembangunan oleh PD Muhammadiyah. Di mana Pak Suwaji mengakui telah mengeluarkan Rp 1.060.000.000 sebagai dana talangan, sementara versi pelaksana pembangunan yang lain yakni Ir.H. Mujito jumlahnya tidak sampai Rp 1 miliar dan pihak Suwaji tidak terima," kata Husni Syam yang mengaku sebagai fasilitator dalam kasus ini.

Sementara soal dugaan penggelembungan anggaran pada pembangunan gedung B RS Muhammadiyah, Husni menilai banyak pihak yang kurang paham, hingga muncul tuduhan dikorupsi.

"Meski pelaksana pembangunan, namun ada belanja-belanja pembangunan yang mereka tidak diketahui oleh pelaksana pembangunan dan itu ada buktinya. Dan mereka hanya mencatat yang mereka tahu saja, sehingga terjadi perbedaan jumlah," tegas Husni Syam. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditagih Rp800 Miliar, Negara Cuma Mau Bayar Utang ke Jusuf Hamka Rp78 Miliar
Ditagih Rp800 Miliar, Negara Cuma Mau Bayar Utang ke Jusuf Hamka Rp78 Miliar

Padahal utang negara kepada CMPN, perusahaan milik Jusuf Hamka totalnya Rp800 miliar.

Baca Selengkapnya
Viral Ketua RW di Surabaya Minta Jatah Iuran Rp140 Juta ke Sekolah
Viral Ketua RW di Surabaya Minta Jatah Iuran Rp140 Juta ke Sekolah

Mediasi itu terkait dengan keberatan pihak sekolah yamg ditarik iuran Rp35 juta untuk 4 RW.

Baca Selengkapnya
Kejari Bongkar Korupsi Proyek Pelabuhan Batang Rugikan Negara Rp12 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Kejari Bongkar Korupsi Proyek Pelabuhan Batang Rugikan Negara Rp12 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.

Baca Selengkapnya
Viral Proposal Anggaran Belanja Pembangunan Masjid di Desa Pekalongan Capai Rp 12 Miliar, Ini Fakta di Baliknya
Viral Proposal Anggaran Belanja Pembangunan Masjid di Desa Pekalongan Capai Rp 12 Miliar, Ini Fakta di Baliknya

Ramai proposal anggaran di desa capai angka 12 milyar, ternyata penipuan.

Baca Selengkapnya
KPPU Denda Rp28 M ke 2 Perusahaan atas Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM
KPPU Denda Rp28 M ke 2 Perusahaan atas Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM

Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM melibatkan Jakpro

Baca Selengkapnya
Pengakuan Kades Wonua Raya soal Beda Penjelasan di Dua Video Uang Damai Rp50 Juta Guru Supriyani
Pengakuan Kades Wonua Raya soal Beda Penjelasan di Dua Video Uang Damai Rp50 Juta Guru Supriyani

Buntut dua video pengakuan itu pula, Kades Rokimin diperiksa Propam Polda Sultra/

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Kreditur PT Hitakara Harap Putusan Majelis Hakim Ikuti UU Kepailitan
Kuasa Hukum Kreditur PT Hitakara Harap Putusan Majelis Hakim Ikuti UU Kepailitan

Kasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012

Baca Selengkapnya