Tagih utang, Andhitiya todongkan pedang ke mantan pacar
Merdeka.com - Andhitiya Hendarto Sulistiyo (23) warga Desa Ngares Kidul, Kecamatan Ngoro, Mojokerto Jatim, ditangkap polisi lantaran menodongkan pedang kepada mantan pacarnya, Siti Asiyah (20) warga Desa Berat Wetan RT 02 RW 04, Kecamatan Gedeg, Mojokerto.
AKP Sutarto Kasubag Humas Polres Mojokerto mengatakan, Andhitiya ditangkap anggota Reskrim Polsek ngoro di depan indekos korban, di kawasan Ngoro, Senin sekitar pukul 18.00 WIB. Saat diamankan, tersangka masih menggenggam sebilah pedang dan mengancam korban.
"Setelah mendapat laporan anggota Unit Reskrim Polsek Ngoro langsung ke lokasi kejadian, tersangka berhasil diamankan bersama barang buktinya," kata AKP Sutarto, Selasa (9/5).
-
Kenapa pelaku meminta uang dari korban? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Siapa yang meminta uang ke korban begal? Aiptu US dijebloskan ke rutan karena meminta uang kepada korban begal yang viral di media sosial.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Peristiwa ini bermula saat korban pulang kerja dari PT SAI, di kawasan Ngoro Industri (NIP), sekitar pukul 18.00 WIB. Korban mendarai motor bersama temanya Fitri (20) tiba-tiba dihentikan Andhitiya untuk menagih hutang. Pelaku mengeluarkan pedang sepanjang 37 sentimeter, mengancam akan membunuh kalau korban tidak melunasi.
"Pelaku membawa pedang di tas ransel, dan langsung menodong korban dengan alasan menagih hutang," jelas Sutarto.
Korban yang saat itu tidak membawa uang, dipaksa ke tempat indekos untuk mengambil kartu ATM. Sesampainya di sana, korban menelepon pemilik indekos memberi tahu kalau dirinya diancam akan dibunuh. Pemilik indekos pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngoro.
"Untung kejadian ini segera dilaporkan ke Polsek Ngoro, sehingga pelaku bisa langsung diamankan," tambahnya.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Ngoro. "Tersangka kita jerat pasal 2 ayat 1 Undang Undang darurat No. 12 tahun 1951, subsider pasal 335 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," terang sutarto. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka kalut karena memasuki masa jatuh tempo untuk membayar utang kepada bosnya senilai Rp26 juta untuk bisnis kayu.
Baca SelengkapnyaKorban enggan membayar utang yang dijanjikan sehingga keduanya cekcok mulut.
Baca Selengkapnya